Home » Headline » Tepat, Prof. KH Husnan Somasi SK Menkum Sahkan Duet Mardiono dan Agus Pimpin PPP

Tepat, Prof. KH Husnan Somasi SK Menkum Sahkan Duet Mardiono dan Agus Pimpin PPP

Dhio Justice Law 09 Okt 2025 1.155

NasionalPos.com, Jakarta – Calon Ketum Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Prof. KH. Husnan Bey Fananie segera somasi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) tentang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono dan Waketum Agus Suparmanto.

Pengamat politik yang juga Ketua Program Doktor Universitas Nasional, Assoc.Prof. Dr. TB Massa Djafar menilai langkah tersebut sudah tepat sebagai koreksi terhadap jalannya muktamar yang amburadul.

“Langkah Prof. KH Husnan sebagai Caketum DPP PPP mensomasi SK Menkum yang baru itu sudah tepat. Pihak Kemenkum pun sebaiknya menghargai somasi itu dan memberi kesempatan internal PPP untuk menyelesaikan masalah sebelum diterbitkan SK yang baru sesuai aspirasi kader PPP  Selanjutnya, PPP bisa kembali muktamar untuk menggelar pemilihan ulang yang lebih transparan dan adil. Jangan sampai ada lagi panitia dan Majelis Kehormatan partai yang berpihak. Ini langkah koreksi atas proses muktamar yang menabrak ketentuan atau amburadul. Ini sekaligus pesan moral dari Prof. KH Husnan terkait kondisi PPP tersebut kepada para pendukung dan kader PPP. Pemerintah, serta rakyat pemilih,” jelas TB Massa di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Lebih jauh TB Massa menjelaskan sejak awal sudah memprediksi potensi koflik Muktamar PPP.

Alasannya, jelas terlihat resistensi cukup keras dari sebagian muktamirin terhadap pencalonan Mardiono, karena dianggap gagal membawa PPP masuk ke Senayan.

“Sejak awal sudah bisa diprediksi akan muncul konflik. Kita bisa saksikan, bagaimana kerasnya resistensi dari sebagian muktamirin terhadap pencalonan Mardiono yang dinilai gagal meloloskan PPP ke parlemen, Senayan. Dan, inilah kali pertama PPP tak lolos sejak didirikan puluhan tahun silam,” ulasnya.

Menurutnya, kelompok yang menolak Mardiono ini dimotori Romahurmuziy alias Romy yang mengklaim diri sebagai kelompok perubahan dengan mengusung Agus Suparmanto. Meskipun klaim itu, mengundang kontradiksi.

Sementara, kubu Murdiono pun tak kalah kerasnya menolak pencalonan Agus Suparmanto. Alasannya, Agus Suparmanto bukan kader asli PPP melainkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam AD/ART PPP, syarat seorang caketum adalah kader PPP yang pernah menjabat pengurus DPP minimal setingkat dibawah Ketum, sehingga pencalonan Agus Suparmanto jelas bertentangan dengan konstitusi PPP.

Baca Juga :  Pemberhentian Ketua PWNU Jatim Diduga Sarat Politis Jelang Pilpres

“Kubu Agus yang dimotori Romy menolak Mardiono karena dianggap telah gagal memimpin PPP lantaran tak lolos ke Senayan. Sementara, kubu Mardiono menolak Agus karena pencalonannya melanggar konstitusi partai, karena Agus kader PKB. Akibatnya, kontestasi para kandidat tidak terjadi, karena deadlock.” urai TB Massa.

Alhasil, kedua kubu yang berseteru, melaksanakan muktamar hanya dengan pendukungnya masing-masing dengan klaim sebagai pemenang melalui aklamasi.  Saat situasi chaos, tiba-tiba kubu Mardiono gelar aklamasi di luar ruang muktamar. Hal yang sama dilakukan kubu Agus Suparmanto menggelar pemilihan secara aklamasi, lalu keduanya mengklaim sebagai pemenang. Di kedua tempat aklamasi itu, Caketum Prof. KH. Husnan Bey Fananie tidak diundang.

“Saat chaos, ada saling lempar kursi hingga adu jotos, tiba-tiba kubu Mardiono gelar pemilihan begitupun kubu Agus dan keduaya mengklaim menang secara aklamasi. Padahal, saat kedua kubu gelar pemilihan itu tanpa kehadiran Caketum Prof. KH Husnan, karena memang tidak diberutahu. Jadi, kedua kubu itu gelar pemilihan yang hanya dihadiri masing-masing pendukungnya. Ini benar-benar cara pemilihan yang konyol,” tutur TB Massa.

Namun, tampaknya ada yang luput dari pengamatan publik juga pemerintah, bahwa caketum PPP dalam Muktamar X PPP di Ancol itu bukan hanya Mardiono dan Agus Suparmanto, tapi juga Prof. KH Husnan Bey Fananie yang kini menjabat Ketum PP Parmusi.

Menurutnya, luputnya pengamatan publik dan pemerintah itu lantaran caketum Prof. KH Husnan Bey Fananie tidak diberi peluang dan hak yang sama.

“Mengapa publik dan pemerintah luput melihat caketum lain, karena Prof. KH. Husnan memang tak diberi ruang atau peluang dan hak yang sama dengan dua calon lainnya tersebut,” lanjutnya.

TB Massa melanjutkan, faktor ini justru menjadi titik lemah proses pemilihan caketum sebagai salah satu prinsip dan agenda muktamar yang harus ditegakkan, yakni memberi peluang yang sama kepada semua caketum.

Baca Juga :  Perkuat Program Pembinaan Berbasis Ponpes, Lapas Banyuwangi Jalin Sinergi dengan Kemenag

Menurutnya, dalam sebuah kontestasi semestinya tidak hanya berkutat pada aspek legal formal, yang diragukan validitasnya.

Dalam Muktamar X PPP di Ancol, lanjutnya, proses kontestasi tidak terjadi. Bahkan menutup peluang bagi calon lain, Prof. KH Husnan Bey Fanani.

“Dalam Muktamar X PPP di Ancol tidak ada pendaftaran calon, tidak ada penyampaian visi misi dan perdebatan. Dan tidak ada laporan pertanggung jawaban Ketum. Padahal semua itu ada dalam agenda muktamar,” ungkapnya.

Lebih lanjut TB Massa mengungkap, kekacauan ini semakin sempurna saat panitia penyelenggara dan Mahkamah Partai berpihak pada salah satu calon malah menjadi bagian dari kubu yang bertikai.

Karenanya, TB Massa menilai muktamar yang tidak transparan itu tidak memenuhi prinsip keadilan, sehingga pemilihan tersebut cacat prosedur, cacat etika dan moral politik.

Atas dasar itu, kata TB Massa, wajar jika muncul pertanyaan atas dasar apa Mardiono mengkalaim menang, kemudian mengajukan pengesahan kepengurusan partai Kemenkum yang kemudian dilanjutkan dengan rekonsiliasi?

TB Massa pun menilai langkah Menteri Hukum menerbitkan SK dengan harapan tercipta rekonsiliasi kedua kubu yang berkonflik, hanya berdasarkan informasi yang tidak utuh. Apalagi, Menkum telah menerbitkan SK Kepengurusan sebanyak dua kali dalam waktu yang singkat.

Karenanya, keputusan yang diambil Kemenkum itu, justru menimbulkan masalah baru, yakni semakin memperburuk citra PPP, karena diangpap telah menjustifikasi kedua kubu yang telah mengacaukan jalannya muktamar. Sehingga, muncul gugatan dari caketum DPP PPP, Prof. KH Husnan Bey Fananie

Sebelumnya, Husnan akan menempuh langkah hukum melalui somasi kepada Menkum untuk mengembalikan PPP kepada fusi sejati tahun 1973, yang mempersatukan kekuatan Islam moderat di Indonesia.

“Cukup sudah PPP dipermainkan oleh kepentingan sempit. Kita harus kembalikan partai ini kepada niat sucinya: memperjuangkan Islam, keadilan, dan kebangsaan,” tegasnya. (dhio)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x