Home » Hukum » Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi*? 

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi*? 

Dewi Apriatin 20 Des 2025 164

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi?

Jakarta –Nasionalpos.com–Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik.

Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas dugaan kasus suap perizinan proyek.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., memberikan pandangannya. Meski menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum KPK, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.

“Pada prinsipnya kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK. Namun, sampai kapan OTT terus dilaksanakan?

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus mengedepankan upaya pencegahan sebagaimana yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang KPK,” ujar Dr. Weldy saat dihubungi pada Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Yayasan Permata di Kabupaten Tangerang Diduga Jalankan Modus Licik: Janji Pekerjaan Berujung Penipuan

*Polemik Gratifikasi dan Biaya Politik*

Dr. Weldy menyoroti bahwa tindak pidana gratifikasi seringkali menjadi akar masalah dalam birokrasi. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang dianggap suap terjadi jika penerimaan berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Ia juga menyentuh realita “biaya tinggi” untuk menjadi pejabat publik di Indonesia.

Menurutnya, besarnya modal yang dikeluarkan untuk kontestasi politik seringkali tidak sebanding dengan gaji resmi yang diterima.

“Permasalahan gratifikasi memang menjadi polemik. Untuk menjadi pejabat sekelas Bupati, Walikota, atau Gubernur memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Sekarang hampir semua pejabat rentan menerima ‘hadiah’ atau fee dari pihak swasta untuk mendapatkan pekerjaan proyek,” jelasnya.

*Mendorong Fungsi Pencegahan KPK*

Lebih lanjut, Dr. Weldy mengingatkan bahwa KPK memiliki mandat kuat dalam hal pencegahan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 13, dan 14 UU KPK. Tugas tersebut meliputi pendaftaran LHKPN, pelaporan gratifikasi, hingga mendorong perbaikan sistem pemerintahan guna menutup celah korupsi.

Baca Juga :  Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera

Ia berharap KPK lebih masif dalam melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebelum sebuah pelanggaran terjadi.

“KPK punya wewenang melakukan monitoring dan memberi rekomendasi perbaikan sistem. Jika rekomendasi tersebut dijalankan dengan tegas oleh instansi pemerintah, potensi korupsi dapat diminimalisir sehingga penindakan melalui OTT tidak perlu menjadi satu-satunya jalan,” tutup Dr. Weldy.

Berdasarkan aturan hukum, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Jika terbukti melanggar, ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x