Home » Headline » Maraknya Tragedi Anak Bunuh Diri,Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Maraknya Tragedi Anak Bunuh Diri,Siapa Yang Bertanggung Jawab?

dito 09 Feb 2026 278

Di sampaikan dan di tulis oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta

Beberapa hari ini dikagetkan dengan peristiwa yang sangat menyedihkan sekaligus memprihatinkan, yakni tragedi bunuh diri (gantung diri) yang dilakukan oleh YBR siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebu, Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT).

YBR melakukan bunuh diri diduga karena kecewa tidak diberikan uang oleh ibunya untuk membeli buku dan bolpoin, karena ibundanya kesulitan ekonomi. Peristiwa serupa pernah terjadi pada bulan Maret 2023 terjadi di Banyuwangi Jawa Timur, seorang anak berinisial MR siswa kelas 4 SD meninggal gantung diri, diduga karena korban bullying ( https: //www.um-surabaya.ac.id)

Tragedi maraknya bunuh diri yang melibatkan anak ini menjadi keprihatinan dan perhatian kita bersama, karena ternyata begitu tinggi angka bunuh diri pada anak di Indonesia pada tiga tahun terakhir. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terjadi 25 kasus anak bunuh diri pada periode Januari – Oktober 2025.

KPAI mengungkapkan data tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 sebanyak 43 kasus dan pada tahun tahun 2023 sebanyak 46 kasus (CNN Indonesia ).

Walaupun secara angka mengalami penurunan ini menunjukkan bahwa anak – anak Indonesia sedang tidak baik – baik saja.

Kondisi diatas diperkuat data hasil survey Global School Based Student Health Survey (GSHS) 2023, terkait bunuh diri terhadap anak usia 13-17 tahun di 3 (tiga) Wilayah yakni; Sumatera, Jawa dan Bali menunjukkan adanya peningkatan persentase percobaan bunuh diri pada siswa dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada tahun 2023, itu menunjukkan peningkatan hampir tiga kali lipat ( www.kompas.id).

Walaupun data tersebut menyebutkan percobaan bunuh diri, artinya belum bunuh diri, akan tetapi anak – anak dimaksud sudah berniat / mindset untuk melakukan bunuh diri, tentu kondisi tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, agar anak – anak ini tidak terpapar pemikiran dan tindakan menyimpang yakni bunuh diri dan prilaku menyimpang lainnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pelantikan Dua Anggota PAW Digelar DPRD Provinsi DKI Jakarta

Tingginya angka bunuh diri dan percobaan bunuh diri pada anak – anak, semestinya menjadi perhatian dan tanggungjawab kita bersama, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 20, yang menegaskan bahwa, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, wajib memberikan Perlindungan Terhadap Anak.

Dengan demikian kita sebagai bagian dari masyarakat, keluarga dan masyarakat memiliki tanggungjawab agar anak – anak terlindungi dan terpenuhi hak – haknya, agar anak –anak dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai usia dan perkembangannya. Kenapa anak – anak melakukan bunuh diri? karena mereka merasa tidak terlindungi atau tidak terpenuhi hak – haknya.

Perlu kita ketahui bahwasanya bunuh diri pada anak dan remaja menjadi perhatian serius diberbagai Negara tentu termasuk di Indonesia. Data global menunjukkan bahwa bunuh diri menjadi penyebab kematian kedua tertinggi pada anak usia 10 – 14 tahun (unair.ac.id). Kondisi ini menunjukkan bahwa anak – anak dan remaja saat ini banyak yang terpapar gangguan mental (stress, depresi) yang berujung melakukan tindakan menyimpang yakni bunuh diri.

Pertanyaan mendasar sesungguhnya apa yang menjadi akar masalah bagi anak – anak sehingga terdorong untuk melakukan bunuh diri? Bunuh diri pada anak dan remaja dapat dipicu oleh beberapa faktor diantaranya faktor budaya keluarga atau orang tua, tekanan akademik, hubungan sosial dan norma masyarakat.

Menurut pandangan penulis faktor keluarga menjadi faktor sangat dominan terhadap problematika anak dan remaja yang berdampak terhadap terjadinya gangguan kesehatan mental / jiwa pada anak – anak.

Hal tersebut, terungkap saat penulis mengikuti Seminar tentang kesehatan jiwa remaja dengan peserta anak – anak remaja SLTP dan SLTA, dalam seminar tersebut narasumber yang juga seorang psikolog, mengungkapkan bahwa 16 dari 100 anak remaja Indonesia mengalami gangguan kesehatan jiwa, dan 80 % disebabkan oleh masalah keluarga.

Hal tersebut diperkuat oleh pengalaman penulis yang kebetulan sejak tahun 2009 menjadi Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMK di Kabupaten Bogor, menunjukkan 80 % anak – anak / siswa yang bermasalah berawal dari keluarga, misalnya broken home, perlakuan diskriminatif oleh orang tua, problem ekonomi keluarga, tuntutan akademik, korban kekerasan fisik maupun verbal, dan kering kasih sayang/ kurang perhatian.

Baca Juga :  Strategi Pengendalian Banjir Diterapkan Pj Gubernur Heru

Dari beberapa anak yang berkonsultasi dengan Guru BK, ada dari mereka yang mengaku pernah melakukan Self Harm (menyakiti diri sendiri) dan bahkan ada yang sempat berfikir untuk bunuh diri.

Mencermati kondisi tersebut, menunjukkan bahwa faktor keluarga dan orang tua, sering kali menjadi pemicu anak menjadi stress dan depresi yang dapat berujung, Self Herm, niatan bunuh diri dan bahkan benar – benar bunuh diri. Disinilah peran orang tua dan sekolah menjadi sangat penting untuk menekan terjadinya gangguan kesehatan jiwa pada anak dan remaja yang sekaligus menekan terjadinya prilaku menyimpang dan bunuh diri.

Selain itu tentu penguatan spiritual atau pemahaman dan pengamalan nilai – nilai agama / religius juga menjadi faktor yang tidak boleh ditinggalkan untuk memperkuat keimanan dan kesehatan mental anak – anak, sehingga anak –anak mampu berfikir jernih dan mampu mengelola emosi dengan baik.

Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Psychiatry Research (2025) menekankan bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam pencegahan. Program penguatan ketrampilan sosial, emosional, edukasi kesehatan mental, serta layanan konseling yang mudah diakses dapat membantu siswa mengelola tekanan sehari – hari.

Sementara orang tua berperan menciptakan komunikasi terbuka mendengarkan tanpa menghakimi, dan memberi dukungan emosional (unair.ac.id).

Untuk itu demi kepentingan terbaik bagi anak, sudah saatnya kita semua, baik sebagai orang tua, sebagai guru dan juga sebagai masyarakat bergandengan tangan bersama-sama pemerintah, mewujudkan keluarga, masyarakat dan lingkungan yang ramah anak, menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak serta berusaha semaksimal mungkin memenuhi hak anak,

Sehingga kejadian yang sangat menyedihkan ( anak bunuh diri ) tidak pernah terjadi lagi di negeri tercinta ini. Mari bersama – sama kita wujudkan Indonesia Ramah Anak (IRA).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

x
x