Home » Headline » Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin 11 Apr 2026 158

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*

 

Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam orang pelaku pengeroyokan yang diduga merupakan pedagang minuman keras (miras) beserta kawanannya, masih bebas menghirup udara segar tanpa status tersangka.

Peristiwa biadab ini bermula saat Ivan menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis, 28 Desember 2023. Ia bermaksud melakukan investigasi dan konfirmasi terkait peredaran miras di sebuah warung di Blok Sawala, Desa Kadipaten. Namun, niat baik untuk menyajikan informasi bagi publik tersebut justru dibalas dengan kekerasan fisik yang brutal. Ivan dikeroyok, dipukul di bagian wajah dan kepala hingga mengalami luka bengkak, bahkan sempat dilempari botol miras saat berusaha menyelamatkan diri.

Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR seolah menjadi tumpukan kertas tak bermakna di meja penyidik. Meskipun jabatan Kapolres Majalengka telah berganti sebanyak tiga kali, dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kini AKBP Rita Suwadi, kasus ini tetap membeku. Enam surat konfirmasi dari berbagai organisasi kewartawanan pun tak satu pun mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian.

*Polres Majalengka Jangan Menguji Kesabaran Rakyat!*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meledak dalam amarah saat mengetahui anggotanya diperlakukan secara tidak adil oleh sistem hukum di Majalengka. Baginya, mandeknya kasus ini selama dua tahun adalah bukti nyata dari kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan bagi pencari keadilan.

Baca Juga :  SAR Gabungan TNI AL Berhasil Evakuasi Korban Kapal Pesiar

“Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab terhadap Ivan Afriandi! Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Sangat memalukan jika Polres Majalengka tidak mampu menangkap enam orang pedagang miras dalam waktu dua tahun. Apakah mereka begitu kuat hingga polisi takut, atau ada oknum yang sengaja bermain mata dengan para kriminal?” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan nada geram, Sabtu, 11 April 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat. “Saya menuntut agar kasus ini diproses segera! Jika Polres Majalengka tidak mampu menetapkan tersangka dalam waktu dekat, maka patut dicurigai ada ‘bobrok mental’ di sana. Jangan salahkan masyarakat jika muncul persepsi bahwa Polres Majalengka mendukung peredaran miras. Tangkap pelaku pengeroyokan itu sekarang juga atau akui saja bahwa kalian gagal menjadi pelindung masyarakat!” ujar Wilson Lalengke.

*Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan*

Dalam kacamata filsafat hukum, apa yang dialami oleh Ivan Afriandi adalah bentuk nyata dari penderitaan akibat absennya kehadiran negara. Seorang filsuf kenamaan Inggris, William E. Gladstone (1809-1898), pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau tidak bisa diterima atau merupakan ketidakadilan). Ketika proses hukum memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka hakikat keadilan itu sendiri telah mati.

Baca Juga :  UT Dukung Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif, Untuk 60% Usia Produktif Mahasiswanya

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam teorinya tentang hukum menekankan pentingnya Categorical Imperative, yakni bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral tanpa syarat. Bagi Kant, membiarkan pelaku kejahatan bebas adalah penghinaan terhadap rasionalitas dan martabat manusia. Jika polisi membiarkan pengeroyok jurnalis berkeliaran, mereka secara tidak langsung telah mengizinkan kejahatan menjadi “hukum” baru di masyarakat.

Selain itu, filsuf Inggris lainnya, John Locke (1632-1794), dalam konsep Social Contract menjelaskan bahwa rakyat menyerahkan mandat keamanan kepada negara agar hak-hak mereka terlindungi. Ketika negara (melalui polisi) gagal menangkap pelaku kekerasan di tengah laporan yang sudah jelas, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati. Masyarakat Majalengka kini berada dalam kondisi “State of Nature” versi Thomas Hobbes (1588-1679), di mana yang kuat memangsa yang lemah karena penegak hukumnya hanya diam membisu.

*Ujian bagi Kredibilitas Polri*

Diamnya Polres Majalengka terhadap enam surat konfirmasi organisasi pers bukan hanya masalah administrasi, melainkan cerminan arogansi birokrasi. Publik kini menunggu langkah nyata dari AKBP Rita Suwadi sebagai Kapolres saat ini. Apakah ia akan melanjutkan “tradisi diam” pendahulunya, ataukah ia memiliki nyali untuk membersihkan sisa-sisa ketidakadilan ini?

Keadilan untuk Ivan Afriandi adalah ujian bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dikeroyok dan kasusnya diabaikan selama tiga periode Kapolres, lantas bagaimana nasib rakyat kecil lainnya? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud borgol yang melingkar di pergelangan tangan para pelaku.

(TIM/Red)**

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x