Home » Headline » Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin 11 Apr 2026 75

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*

 

Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam orang pelaku pengeroyokan yang diduga merupakan pedagang minuman keras (miras) beserta kawanannya, masih bebas menghirup udara segar tanpa status tersangka.

Peristiwa biadab ini bermula saat Ivan menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis, 28 Desember 2023. Ia bermaksud melakukan investigasi dan konfirmasi terkait peredaran miras di sebuah warung di Blok Sawala, Desa Kadipaten. Namun, niat baik untuk menyajikan informasi bagi publik tersebut justru dibalas dengan kekerasan fisik yang brutal. Ivan dikeroyok, dipukul di bagian wajah dan kepala hingga mengalami luka bengkak, bahkan sempat dilempari botol miras saat berusaha menyelamatkan diri.

Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR seolah menjadi tumpukan kertas tak bermakna di meja penyidik. Meskipun jabatan Kapolres Majalengka telah berganti sebanyak tiga kali, dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kini AKBP Rita Suwadi, kasus ini tetap membeku. Enam surat konfirmasi dari berbagai organisasi kewartawanan pun tak satu pun mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian.

*Polres Majalengka Jangan Menguji Kesabaran Rakyat!*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meledak dalam amarah saat mengetahui anggotanya diperlakukan secara tidak adil oleh sistem hukum di Majalengka. Baginya, mandeknya kasus ini selama dua tahun adalah bukti nyata dari kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan bagi pencari keadilan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

“Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab terhadap Ivan Afriandi! Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Sangat memalukan jika Polres Majalengka tidak mampu menangkap enam orang pedagang miras dalam waktu dua tahun. Apakah mereka begitu kuat hingga polisi takut, atau ada oknum yang sengaja bermain mata dengan para kriminal?” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan nada geram, Sabtu, 11 April 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat. “Saya menuntut agar kasus ini diproses segera! Jika Polres Majalengka tidak mampu menetapkan tersangka dalam waktu dekat, maka patut dicurigai ada ‘bobrok mental’ di sana. Jangan salahkan masyarakat jika muncul persepsi bahwa Polres Majalengka mendukung peredaran miras. Tangkap pelaku pengeroyokan itu sekarang juga atau akui saja bahwa kalian gagal menjadi pelindung masyarakat!” ujar Wilson Lalengke.

*Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan*

Dalam kacamata filsafat hukum, apa yang dialami oleh Ivan Afriandi adalah bentuk nyata dari penderitaan akibat absennya kehadiran negara. Seorang filsuf kenamaan Inggris, William E. Gladstone (1809-1898), pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau tidak bisa diterima atau merupakan ketidakadilan). Ketika proses hukum memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka hakikat keadilan itu sendiri telah mati.

Baca Juga :  Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam teorinya tentang hukum menekankan pentingnya Categorical Imperative, yakni bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral tanpa syarat. Bagi Kant, membiarkan pelaku kejahatan bebas adalah penghinaan terhadap rasionalitas dan martabat manusia. Jika polisi membiarkan pengeroyok jurnalis berkeliaran, mereka secara tidak langsung telah mengizinkan kejahatan menjadi “hukum” baru di masyarakat.

Selain itu, filsuf Inggris lainnya, John Locke (1632-1794), dalam konsep Social Contract menjelaskan bahwa rakyat menyerahkan mandat keamanan kepada negara agar hak-hak mereka terlindungi. Ketika negara (melalui polisi) gagal menangkap pelaku kekerasan di tengah laporan yang sudah jelas, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati. Masyarakat Majalengka kini berada dalam kondisi “State of Nature” versi Thomas Hobbes (1588-1679), di mana yang kuat memangsa yang lemah karena penegak hukumnya hanya diam membisu.

*Ujian bagi Kredibilitas Polri*

Diamnya Polres Majalengka terhadap enam surat konfirmasi organisasi pers bukan hanya masalah administrasi, melainkan cerminan arogansi birokrasi. Publik kini menunggu langkah nyata dari AKBP Rita Suwadi sebagai Kapolres saat ini. Apakah ia akan melanjutkan “tradisi diam” pendahulunya, ataukah ia memiliki nyali untuk membersihkan sisa-sisa ketidakadilan ini?

Keadilan untuk Ivan Afriandi adalah ujian bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dikeroyok dan kasusnya diabaikan selama tiga periode Kapolres, lantas bagaimana nasib rakyat kecil lainnya? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud borgol yang melingkar di pergelangan tangan para pelaku.

(TIM/Red)**

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Rantau dan Ranah

Suryana Korwil Jabar

30 Mei 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Jawa Barat resmi menggelar acara Pengukuhan Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat periode 2026–2031 dengan mengusung tema “Sinergi Rantau dan Ranah dalam Menguatkan Ekonomi dan Budaya Minangkabau”, yang berlangsung di Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

LA Connextion Kupas Ketahanan Ekonomi di Tengah Badai Geopolitik Global

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekelompok masyarakat yang pernah berkuliah di berbagai kampus di Kota Los Angeles dan berbagai kota lainnya di Amerika Serikat, menggelar Talkshow, Rabu 20 Mei 2026 lalu di peringatan hari Kebangkitan Nasional di ruang Jimbaran hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Acara ini di hadiri sebanyak 85 orang peserta Saat ini pada umumnya mereka yang …

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Pembangunan di Benelan Kidul Disorot AWI Dpc Banyuwangi

- Banyuwangi

28 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan belum jelasnya perizinan pembangunan proyek di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang tampak beroperasi di lokasi proyek tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Kamis (28/05/2026). Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, menegaskan bahwa …

Kemitraan dengan Media Dipertanyakan, Wartawan Banyuwangi Sampaikan Kritik ke Polresta

- Banyuwangi

27 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com -Gelombang kekecewaan terhadap pola komunikasi dan kemitraan jajaran Polresta Banyuwangi mulai mengemuka. Sejumlah wartawan menilai institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan belum sepenuhnya menjalankan hubungan yang sehat, terbuka, dan profesional dengan seluruh insan pers. Keluhan itu muncul setelah beberapa jurnalis mengaku mengalami perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam akses informasi …

x
x