Home » Headline » Aliansi Masyarakat Muslim Penjaringan Desak Pemprov DKI Tertibkan Kafe ‘Remang-Remang’

Aliansi Masyarakat Muslim Penjaringan Desak Pemprov DKI Tertibkan Kafe ‘Remang-Remang’

Dhio Justice Law 14 Okt 2022 95

NasionalPos.com, Jakarta – Aliansi Masyarakat Muslim Penjaringan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta  untuk segera menertibkan puluhan kafe ‘remang-remang’ yang diduga dijadikan tempat prostitusi di bantaran rel Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami desak Satpol PP DKI Jakarta untuk segera menertibkan sekitar 43 kafe ‘remang-remang’ yang ada di wilayah RT 02/13, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara yang sangat meresahkan warga,” tegas Rohim bersama Ustad Fery dan Ustad Omi Bustami, perwakilan Aliansi Masyarakat Muslim Penjaringan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya, keberadaan kafe ‘remang-remang’ yang diduga dijadikan tempat prostitusi itu sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Warga mengaku resah karena akan berdampak buruk pada moral anak-anak dan rawan terjadi tindakan kriminal.

Baca Juga :  BEM UMJ Geruduk DPR Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Tolak RUU Kesehatan

“Kafe ‘remang-remang’ itu berada di tengah pemukiman di bantaran rel kereta. Ini tentu akan merusak moral anak-anak kami dan sangat rawan tindakan kriminal. Apalagi, di dekat ‘lokalisasi’ itu ada Masjid Jami Rahmatul Ummah. Apalagi, kafe-kafe itu buka 24 jam dan kalau malam makin ramai,” timpal seorang warga.

Rohim menjelaskan, pihaknya sudah pernah bertemu dengan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin pada 17 Maret 2022 lalu di gedung Balaikota. Saat itu, pihak Satpol PP DKI Jakarta berjanjiakan memanggil pihak lain yang terkait dengan masalah tersebut, diantaranya Walikota Jakarta Utara dan Barat serta Satpol PP kedua wilayah, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat lokalisasi.

Baca Juga :  Agus dan Mardiono Sebaiknya Mundur Dari Klaim Tanpa Legitimasi

Namun, hingga saat ini kesepakatan yang dicapai pada pertemuan terseut tak kunjung direalisasikan. “Saat itu kami dialog dengan Kasatpol PP DKI, Pak Arifin  di Ruang Rapat Satpol PP DKI Jakarta di Balaikota, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Saat itu, Pak Arifin janji mau hadirkan Walikota Jakut dan Barat beserta Satpol PP masing-masing serta pihak PT KAI.Karena lahan yang digunakan untuk bangun kafe ‘remang-remang’ itu memang milik PT KAI,” jelas Rohim.

Untuk itu, Aliansi Masyarakat Muslim Penjaringan kembali mengirim surat audensi kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin pada Kamis (13/10/2022). “Kami harap surat ami direspon agar masalahnya cepat diselesaikan, Kami kawatir ini akan jadi masalah serius nantinya,” pungkasnya. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

x
x