Home » Nasional » daerah » Bijaksana Kelola Anggaran, Pemprov DKI Berkomitmen Salurkan Bansos Tepat Sasaran

Bijaksana Kelola Anggaran, Pemprov DKI Berkomitmen Salurkan Bansos Tepat Sasaran

dito 15 Mar 2024 198

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam upaya yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan, khususnya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan langkah tegas dan transparan.

Dalam rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menegaskan, terus melakukan perbaikan database penerima bantuan sosial, termasuk penerima KJMU.

Michael menjelaskan, prinsip dalam memberikan bansos adalah memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pemotongan anggaran yang sewenang-wenang.

“Kami bertanggung jawab mengelola anggaran secara bijaksana. Hal ini seperti yang diarahkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Bapak Heru Budi Hartono, agar pemanfaatan anggaran semaksimal mungkin tepat sasaran. Kami menerjemahkannya dengan mengecek dan memastikan kebutuhan, apabila ada salah perhitungan, maka akan kami perbaiki,” kata Michael kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumaat, 15/3/2024

Michael mengungkapkan, sebagai Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD), arahan tersebut dijadikan landasan untuk menyusun anggaran dengan memprioritaskan enam isu, termasuk penanggulangan kemiskinan. Isu pemberian bantuan sosial, termasuk KJMU, merupakan bagian integral dari upaya ini.

Baca Juga :  Koalisi Ojol Nasional Desak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Untuk Ojol, Tanpa Syarat & Tanpa Skema Akal-akalan

“Kami siapkan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk KJMU pada tahap I tahun 2024. Proses ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sementara, untuk alokasi anggaran pencairan tahap II akan diakomodasi melalui APBD Perubahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana kesepakatan tadi yang sudah disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta,” jelasnya,

Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

di mana disebutkan bahwa bantuan sosial bersifat selektif dan tidak terus-menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, serta data yang bersifat dinamis, maka Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki data penerima bantuan sosial, termasuk KJMU.

Dalam konteks ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, dasar hukum penerima manfaat KJMU adalah Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Baca Juga :  Kopdes Merah Putih Bisa Tanggulangi Pengangguran di Pedesaan

Sebagai upaya menjalankan aturan-aturan tersebut, sekaligus memastikan ketepatan sasaran, akan dilakukan pemadanan data dan verifikasi validasi (verivali) langsung ke lapangan kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023, yang berjumlah 19.042 mahasiswa.

“Saat ini, pendaftaran calon penerima KJMU masih dibuka hingga 21 Maret 2024. Setelah itu, data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” ungkap Purwosusilo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung dan memantau proses ini agar bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, termasuk bantuan sosial di bidang pendidikan ini, betul-betul tepat sasaran. Sehingga, anggaran yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta terjaga akuntabilitas dan transparansinya, serta memberi dampak positif kepada publik.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x