Home » Headline » BP Yayasan Trisakti Sampai kan Alasan Tolak Rencana Pemerintah Jadikan Usakti Berstatus PTN – BH

BP Yayasan Trisakti Sampai kan Alasan Tolak Rencana Pemerintah Jadikan Usakti Berstatus PTN – BH

dito 02 Jul 2026 69

NasionalPos.com, Jakarta-

Simpang siur masalah Yayasan Trisakti yang berlarut-larut serta adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),

 

Menanggapi permasalahan tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, mengatakan bahwa sesungguhnya kasus Trisakti, insyaallah dapat diselesaikan dengan baik, jika Pemerintah via Kemendikbudristek bersikap bijak, adil dan tidak ada konflik kepentingan. Pertemukan saja semua pihak-terkait. Biarkan para pihak berdiskusi dengan Kemendikbudristek sebagai mediator.

 

“Sayangnya langkah-langkah ini tidak dilakukan oleh Kemendikbudristek, bahkan memperkeruh masalah dengan diterbitkannya SK: 330/P/2022 oleh Menteri Nadiem Makarim” ungkap Dr Himawan Brahmantyo kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026 di Jakarta.

 

Yang intinya, sambung Dr Himawan Brahmantyo, adalah mengubah seluruh Anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Trisakti diisi oleh pejabat-pejabat baik dari Dikti, Kementerian Hukum dan Departemen Keuangan, sehingga boleh disebut sebagai “merampok” Yayasan Trisakti.

 

Selain itu, di kesempatan ini Dr Himawan Brahmantyo juga mengungkapkan alasan Mengapa Yayasan Trisakti yang sah dengan pak HaryTjan Silalahi (Ketua Pembina), J. Kristiyadi, Djoko Soedyatmiko, Anak Agung Gde Agung (sebagai anggota Pembina berdasar Akte Notaris Soetjipto, no. 22/2005 dilanjutkan dengan Akte Notaris Zainuddin, SH no: 33/2023 tidak dapat menerima gagasan TRISAKTI menjadi PTN-BH.

Baca Juga :  Kasad Terima Laporan Korps 19 Perwira Tinggi TNI AD, Putra Asli Kutai Raih Bintang

 

Tentunya, sambung Dr Himawan Brahmantyo, alasan yang pertama adalah bahwa PTN BH bersifat otonom (seperti Universitas Indonesia, UGM, IPB, dll), tidak ada subsidi dari APBN, sehingga PTN BH harus mengupayakan anggaran operasional sendiri.

Adapun alasan berikut nya adalah bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan karena tidak disubsidi APBN, maka Status Dosen dan Tenaga Kependidikan menjadi Dosen dan Tenaga Kependidikan masing-masing PTN-BH. hal ini untuk diketahui mereka.

 

” Tidak hanya itu, bahwa dengan status PTN-BH maka aset-aset yang selama ini diperoleh Yayasan Trisakti beserta Satuan Unit Pendidikan harus diserah terimakan kepada Negara, oleh karena itu kami menolak rencana pemerintah men PTN-BH kan Universitas Trisakti, ” tandas Dr Himawan Brahmantyo.

 

Dr Himawan Brahmantyo juga menjelaskan bahwa dengan berstatus PTN BH maka akan ada hanya satu Institusi yaitu UNIVERSITAS TRISAKTI, jika itu terjadi, maka tentu nya muncul persoalan baru, yakni bagaimana dengan nasib keberadaan satuan pendidikan lainya yakni Institut Pariwisata, Institut Transportasi & Logistik, STIE Trisakti dll akan digabung menjadi Fakultas Khusus seperti Fakultas Pariwisata dipimpin oleh Dekan.

Baca Juga :  40.210 UMKM Binaan Telah Terapkan Transaksi Pembayaran QRIS

Tentunya hal tersebut akan berdampak hilangnya peran Yayasan Trisakti sebagai pengelola satuan pendidikan yang dilahirkan dan dibesarkan oleh Yayasan Trisakti, bukan oleh pemerintah, dengan demikian gagasan mengubah status Usakti dari Berstatus PTS menjadi PTN-BH, mesti di tolak di karenakan mengabaikan fakta sejarah berdirinya Usakti beserta satuan pendidikan lainya, yang sepeserpun tanpa bantuan dari pemerintah.

” Selain argumentasi yang kami kemukakan tersebut, jika status PTN-BH Universitas Trisakti di paksakan untuk di terapkan, maka hal tersebut tentunya di duga mengabaikan secara Yuridis, perkara-perkara Hukum yang selama ini telah dimenangkan oleh Yayasan Trisakti sejak 2011 sampai dengan saat ini, dan tentunya kami berhak menolak kebijakan yang di paksakan tersebut” pungkas Dr Himawan Brahmantyo.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

x
x