Home » Headline » BP Yayasan Trisakti Sampai kan Alasan Tolak Rencana Pemerintah Jadikan Usakti Berstatus PTN – BH

BP Yayasan Trisakti Sampai kan Alasan Tolak Rencana Pemerintah Jadikan Usakti Berstatus PTN – BH

dito 02 Jul 2026 109

NasionalPos.com, Jakarta-

Simpang siur masalah Yayasan Trisakti yang berlarut-larut serta adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),

 

Menanggapi permasalahan tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, mengatakan bahwa sesungguhnya kasus Trisakti, insyaallah dapat diselesaikan dengan baik, jika Pemerintah via Kemendikbudristek bersikap bijak, adil dan tidak ada konflik kepentingan. Pertemukan saja semua pihak-terkait. Biarkan para pihak berdiskusi dengan Kemendikbudristek sebagai mediator.

 

“Sayangnya langkah-langkah ini tidak dilakukan oleh Kemendikbudristek, bahkan memperkeruh masalah dengan diterbitkannya SK: 330/P/2022 oleh Menteri Nadiem Makarim” ungkap Dr Himawan Brahmantyo kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026 di Jakarta.

 

Yang intinya, sambung Dr Himawan Brahmantyo, adalah mengubah seluruh Anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Trisakti diisi oleh pejabat-pejabat baik dari Dikti, Kementerian Hukum dan Departemen Keuangan, sehingga boleh disebut sebagai “merampok” Yayasan Trisakti.

 

Selain itu, di kesempatan ini Dr Himawan Brahmantyo juga mengungkapkan alasan Mengapa Yayasan Trisakti yang sah dengan pak HaryTjan Silalahi (Ketua Pembina), J. Kristiyadi, Djoko Soedyatmiko, Anak Agung Gde Agung (sebagai anggota Pembina berdasar Akte Notaris Soetjipto, no. 22/2005 dilanjutkan dengan Akte Notaris Zainuddin, SH no: 33/2023 tidak dapat menerima gagasan TRISAKTI menjadi PTN-BH.

Baca Juga :  Seragam Operator SPBU 54.694.11 Kalianget Curi Perhatian Publik

 

Tentunya, sambung Dr Himawan Brahmantyo, alasan yang pertama adalah bahwa PTN BH bersifat otonom (seperti Universitas Indonesia, UGM, IPB, dll), tidak ada subsidi dari APBN, sehingga PTN BH harus mengupayakan anggaran operasional sendiri.

Adapun alasan berikut nya adalah bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan karena tidak disubsidi APBN, maka Status Dosen dan Tenaga Kependidikan menjadi Dosen dan Tenaga Kependidikan masing-masing PTN-BH. hal ini untuk diketahui mereka.

 

” Tidak hanya itu, bahwa dengan status PTN-BH maka aset-aset yang selama ini diperoleh Yayasan Trisakti beserta Satuan Unit Pendidikan harus diserah terimakan kepada Negara, oleh karena itu kami menolak rencana pemerintah men PTN-BH kan Universitas Trisakti, ” tandas Dr Himawan Brahmantyo.

 

Dr Himawan Brahmantyo juga menjelaskan bahwa dengan berstatus PTN BH maka akan ada hanya satu Institusi yaitu UNIVERSITAS TRISAKTI, jika itu terjadi, maka tentu nya muncul persoalan baru, yakni bagaimana dengan nasib keberadaan satuan pendidikan lainya yakni Institut Pariwisata, Institut Transportasi & Logistik, STIE Trisakti dll akan digabung menjadi Fakultas Khusus seperti Fakultas Pariwisata dipimpin oleh Dekan.

Baca Juga :  Dalam Suratnya, DPRKP Provinsi DKI Jakarta Menilai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tanggal 12 Agustus 2023 Tidak Sesuai Pergub No.132/2018

Tentunya hal tersebut akan berdampak hilangnya peran Yayasan Trisakti sebagai pengelola satuan pendidikan yang dilahirkan dan dibesarkan oleh Yayasan Trisakti, bukan oleh pemerintah, dengan demikian gagasan mengubah status Usakti dari Berstatus PTS menjadi PTN-BH, mesti di tolak di karenakan mengabaikan fakta sejarah berdirinya Usakti beserta satuan pendidikan lainya, yang sepeserpun tanpa bantuan dari pemerintah.

” Selain argumentasi yang kami kemukakan tersebut, jika status PTN-BH Universitas Trisakti di paksakan untuk di terapkan, maka hal tersebut tentunya di duga mengabaikan secara Yuridis, perkara-perkara Hukum yang selama ini telah dimenangkan oleh Yayasan Trisakti sejak 2011 sampai dengan saat ini, dan tentunya kami berhak menolak kebijakan yang di paksakan tersebut” pungkas Dr Himawan Brahmantyo.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
HUT Kemerdekaan NKRI ke 81 dan Perlindungan Anak di Indonesia.

dito

17 Agu 2026

Di sampaikan dan di tulis oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.   Sebagai Warga Negara Indonesia kita harus bangga sekaligus bahagia atas anugerah Kemerdekaan Indonesia tercinta yang tahun ini merupakan HUT NKRI yg ke 81 tahun. Kita sebagai warga negara Indonesia harus bersyukur kepada ALLAH …

MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Soal Mario …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

x
x