Home » Headline » BP Yayasan Trisakti Sampai kan Alasan Tolak Rencana Pemerintah Jadikan Usakti Berstatus PTN – BH

BP Yayasan Trisakti Sampai kan Alasan Tolak Rencana Pemerintah Jadikan Usakti Berstatus PTN – BH

dito 02 Jul 2026 199

NasionalPos.com, Jakarta-

Simpang siur masalah Yayasan Trisakti yang berlarut-larut serta adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),

 

Menanggapi permasalahan tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, mengatakan bahwa sesungguhnya kasus Trisakti, insyaallah dapat diselesaikan dengan baik, jika Pemerintah via Kemendikbudristek bersikap bijak, adil dan tidak ada konflik kepentingan. Pertemukan saja semua pihak-terkait. Biarkan para pihak berdiskusi dengan Kemendikbudristek sebagai mediator.

 

“Sayangnya langkah-langkah ini tidak dilakukan oleh Kemendikbudristek, bahkan memperkeruh masalah dengan diterbitkannya SK: 330/P/2022 oleh Menteri Nadiem Makarim” ungkap Dr Himawan Brahmantyo kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026 di Jakarta.

 

Yang intinya, sambung Dr Himawan Brahmantyo, adalah mengubah seluruh Anggota Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Trisakti diisi oleh pejabat-pejabat baik dari Dikti, Kementerian Hukum dan Departemen Keuangan, sehingga boleh disebut sebagai “merampok” Yayasan Trisakti.

 

Selain itu, di kesempatan ini Dr Himawan Brahmantyo juga mengungkapkan alasan Mengapa Yayasan Trisakti yang sah dengan pak HaryTjan Silalahi (Ketua Pembina), J. Kristiyadi, Djoko Soedyatmiko, Anak Agung Gde Agung (sebagai anggota Pembina berdasar Akte Notaris Soetjipto, no. 22/2005 dilanjutkan dengan Akte Notaris Zainuddin, SH no: 33/2023 tidak dapat menerima gagasan TRISAKTI menjadi PTN-BH.

Baca Juga :  Angkatan Darat Berduka, Salah Satu Sesepuh Terbaik Berpulang

 

Tentunya, sambung Dr Himawan Brahmantyo, alasan yang pertama adalah bahwa PTN BH bersifat otonom (seperti Universitas Indonesia, UGM, IPB, dll), tidak ada subsidi dari APBN, sehingga PTN BH harus mengupayakan anggaran operasional sendiri.

Adapun alasan berikut nya adalah bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan karena tidak disubsidi APBN, maka Status Dosen dan Tenaga Kependidikan menjadi Dosen dan Tenaga Kependidikan masing-masing PTN-BH. hal ini untuk diketahui mereka.

 

” Tidak hanya itu, bahwa dengan status PTN-BH maka aset-aset yang selama ini diperoleh Yayasan Trisakti beserta Satuan Unit Pendidikan harus diserah terimakan kepada Negara, oleh karena itu kami menolak rencana pemerintah men PTN-BH kan Universitas Trisakti, ” tandas Dr Himawan Brahmantyo.

 

Dr Himawan Brahmantyo juga menjelaskan bahwa dengan berstatus PTN BH maka akan ada hanya satu Institusi yaitu UNIVERSITAS TRISAKTI, jika itu terjadi, maka tentu nya muncul persoalan baru, yakni bagaimana dengan nasib keberadaan satuan pendidikan lainya yakni Institut Pariwisata, Institut Transportasi & Logistik, STIE Trisakti dll akan digabung menjadi Fakultas Khusus seperti Fakultas Pariwisata dipimpin oleh Dekan.

Baca Juga :  IHSG Didongkrak Saham Teknologi ke Zona Hijau

Tentunya hal tersebut akan berdampak hilangnya peran Yayasan Trisakti sebagai pengelola satuan pendidikan yang dilahirkan dan dibesarkan oleh Yayasan Trisakti, bukan oleh pemerintah, dengan demikian gagasan mengubah status Usakti dari Berstatus PTS menjadi PTN-BH, mesti di tolak di karenakan mengabaikan fakta sejarah berdirinya Usakti beserta satuan pendidikan lainya, yang sepeserpun tanpa bantuan dari pemerintah.

” Selain argumentasi yang kami kemukakan tersebut, jika status PTN-BH Universitas Trisakti di paksakan untuk di terapkan, maka hal tersebut tentunya di duga mengabaikan secara Yuridis, perkara-perkara Hukum yang selama ini telah dimenangkan oleh Yayasan Trisakti sejak 2011 sampai dengan saat ini, dan tentunya kami berhak menolak kebijakan yang di paksakan tersebut” pungkas Dr Himawan Brahmantyo.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sekda Pimpin Rakor Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Andi Ledi Lubuk Linggau

08 Okt 2026

NASIONALPOS.COM//LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Moneng Sepati Lt.5 Pemkot Lubuk Linggau, Kamis(8/10/2026) Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menekankan pentingnya kolaborasi …

Kunjungan kerja turut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno. Dandim 0406 Letkol Inf Danny Steven Surbakti, S.A.P., M.M

Andi Ledi Lubuk Linggau

08 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/Kabupaten musira Rawas –  Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas dalam rangka meninjau Marshalling Area (MA) Yonif TP 947/Pangeran Amin, yang berlokasi di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno. Dandim 0406 …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x