Home » Nasional » daerah » Cek Fakta ! Amar Putusan Kasus PDAM Pessel, Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim Pemenangan Siapkan Somasi

Cek Fakta ! Amar Putusan Kasus PDAM Pessel, Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim Pemenangan Siapkan Somasi

Primadoni,SH 17 Nov 2024 228

Painan, Nasionalpos.com — Pertanyaan yang dilemparkan Nasta Oktavian, Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 1, yang ditujukan kepada Calon Bupati Pesisir Selatan Nomor urut 2 Hendrajoni menjadi polemik ditengah masyarakat dan kedua Paslon.

“Didalam Amar Putusan Nomor 47 Tipikor tahun 2022, bapak harus mengembalikan sebagai saksi 240 jura rupiah. Mohon maaf kalau saya salah, dalam amar putusan tersebut bapak bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan 240 juta rupiah,” ungkap Nasta

Pertanyaan Nasta tersebut dianggap sebagai sebuah upaya dalam penggiringan opini publik, dan mengarah kepada Fitnah bahwa Hendrajoni tersandung kasus PDAM, lantaran ternyata berbeda dengan Fakta sebenarnya.

Fitnah ini terbukti dari Direktori Putusan yang dirilis pengadilan Negeri Padang terkait Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang tidak sesuai dengan pernyataan Nasta Oktavian dalam debat tersebut.

Faktanya pada amar putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tersebut berbunyi:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa ROBENSON Pgl BEN Bin BAKTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp286.000.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Baca Juga :  BPSDM Kemendes Diminta Evaluasi ‘Output’ Kinerja Pendamping Desa

Bahkan dalam Amar Putusan perkara lainnya (ditingkat kasasi) pada Kasus yang sama dengan terdakwa Gusdan Yuwelmi selaku Direktur PDAM Tirta Langkisau, juga tak disebutkan Hendrajoni yang diminta sebagai saksi dalam persidangan untuk mengembalikan sejumlah uang.

Namun sayangnya fitnah tersebut sudah tersebar hingga sejumlah postingan media sosial milik tim sukses atau tim pemenangan salah satu Paslon, sengaja secara masif menyebarkan Hoax tersebut.

Menyikapi hal tersebut, H. Arif Yumardi, S.T, S.H, M.H selaku Sekretaris Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 2 Hendrajoni dan Risnaldi, tengah mempersiapkan Somasi atas kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan, informasi bohong yang disebarkan secara masif tersebut, telah merugikan Paslon HJ-RI.

“Kita sudah berdiskusi dengan Tim Hukum, untuk segera mengambil tindakan akan Perisitiwa yang sungguh memalukan bagi demokrasi di Pesisir Selatan ini. Kita sudah siapkan hak jawab dan hak koreksi, sekaligus Somasi kepada Nasta Oktavian dan pihak-pihak yang telah ikut menyebarkan Hoax tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya salah seorang advokat senior Putra Pesisir Selatan, Dedy Suryady, SH. MH mengingatkan kepada masyarakat Pesisir Selatan agar hati hati ketika berkomentar atau bikin status di jejaring sosial soal kasus korupsi PDAM Langkisau Painan.

Baca Juga :  Mendarat di Ranai, Natuna, Kepala BNPB Siapkan Langkah-Langkah Tanggap Darurat

“Masyarakat harus hati-hati dengan berita tentang ini, karena kental muatan politisnya, cenderung menjadi fitnah dengan tujuan menjatuhkan popularitas dan elektabilitas salah satu calon. Jika masyarakat tidak bijak menelaah dan menyaring berita yang beredar, dikhawatirkan terjebak dalam tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencemaran nama baik atau dikenakan delik pidana pasal dalam UU ITE,” kata Deddy Suryadi, terkait polemik putusan hakim kasasi perkara tindak pidana korupsi PDAM Langkisau Pesisir Selatan yang menyebar di tengah masyarakat.

Sebagai seorang advokat yang tak terkait dengan kepentingan salah satu calon dalam Pilkada Bupati Pesisir Selatan, Suryadi SH, MH, menjelaskan maksud dari putusan kasasi tersebut.

Sebagaimana sudah juga beliau sampaikan dalam rilis berita sebelumnya bahwa, “Putusan hakim kasasi tersebut berlaku hanya untuk terdakwa, tidak ada hukuman untuk Hendrajoni. Mengenai pertimbangan hakim yang menyebutkan nama Hendrajoni bertanggung jawab, itu adalah untuk menghapuskan atau menganulir putusan uang pengganti yang dibebankan (dihukumkan) kepada terdakwa dalam putusan hakim pengadilan tingkat pertama. (Pengadilan Negeri) dan putusan hakim tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Jadi tidak ada hukuman dijatuhkan atau dibebankan kepada Hendrajoni, karena beliau juga bukan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut”, jelasnya. (Rel)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

x
x