Home » Nasional » daerah » Cek Fakta ! Amar Putusan Kasus PDAM Pessel, Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim Pemenangan Siapkan Somasi

Cek Fakta ! Amar Putusan Kasus PDAM Pessel, Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim Pemenangan Siapkan Somasi

Primadoni,SH 17 Nov 2024 170

Painan, Nasionalpos.com — Pertanyaan yang dilemparkan Nasta Oktavian, Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 1, yang ditujukan kepada Calon Bupati Pesisir Selatan Nomor urut 2 Hendrajoni menjadi polemik ditengah masyarakat dan kedua Paslon.

“Didalam Amar Putusan Nomor 47 Tipikor tahun 2022, bapak harus mengembalikan sebagai saksi 240 jura rupiah. Mohon maaf kalau saya salah, dalam amar putusan tersebut bapak bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan 240 juta rupiah,” ungkap Nasta

Pertanyaan Nasta tersebut dianggap sebagai sebuah upaya dalam penggiringan opini publik, dan mengarah kepada Fitnah bahwa Hendrajoni tersandung kasus PDAM, lantaran ternyata berbeda dengan Fakta sebenarnya.

Fitnah ini terbukti dari Direktori Putusan yang dirilis pengadilan Negeri Padang terkait Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang tidak sesuai dengan pernyataan Nasta Oktavian dalam debat tersebut.

Faktanya pada amar putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tersebut berbunyi:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa ROBENSON Pgl BEN Bin BAKTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp286.000.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Baca Juga :  Plt Kadis SDA: Sumur Resapan di Jakarta Tidak Ada yang Ditutup

Bahkan dalam Amar Putusan perkara lainnya (ditingkat kasasi) pada Kasus yang sama dengan terdakwa Gusdan Yuwelmi selaku Direktur PDAM Tirta Langkisau, juga tak disebutkan Hendrajoni yang diminta sebagai saksi dalam persidangan untuk mengembalikan sejumlah uang.

Namun sayangnya fitnah tersebut sudah tersebar hingga sejumlah postingan media sosial milik tim sukses atau tim pemenangan salah satu Paslon, sengaja secara masif menyebarkan Hoax tersebut.

Menyikapi hal tersebut, H. Arif Yumardi, S.T, S.H, M.H selaku Sekretaris Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Nomor Urut 2 Hendrajoni dan Risnaldi, tengah mempersiapkan Somasi atas kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan, informasi bohong yang disebarkan secara masif tersebut, telah merugikan Paslon HJ-RI.

“Kita sudah berdiskusi dengan Tim Hukum, untuk segera mengambil tindakan akan Perisitiwa yang sungguh memalukan bagi demokrasi di Pesisir Selatan ini. Kita sudah siapkan hak jawab dan hak koreksi, sekaligus Somasi kepada Nasta Oktavian dan pihak-pihak yang telah ikut menyebarkan Hoax tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya salah seorang advokat senior Putra Pesisir Selatan, Dedy Suryady, SH. MH mengingatkan kepada masyarakat Pesisir Selatan agar hati hati ketika berkomentar atau bikin status di jejaring sosial soal kasus korupsi PDAM Langkisau Painan.

Baca Juga :  Konser Dewa 19 Berlangsung Sukses, Pangdam XII/Tpr Apresiasi Semua Pihak

“Masyarakat harus hati-hati dengan berita tentang ini, karena kental muatan politisnya, cenderung menjadi fitnah dengan tujuan menjatuhkan popularitas dan elektabilitas salah satu calon. Jika masyarakat tidak bijak menelaah dan menyaring berita yang beredar, dikhawatirkan terjebak dalam tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencemaran nama baik atau dikenakan delik pidana pasal dalam UU ITE,” kata Deddy Suryadi, terkait polemik putusan hakim kasasi perkara tindak pidana korupsi PDAM Langkisau Pesisir Selatan yang menyebar di tengah masyarakat.

Sebagai seorang advokat yang tak terkait dengan kepentingan salah satu calon dalam Pilkada Bupati Pesisir Selatan, Suryadi SH, MH, menjelaskan maksud dari putusan kasasi tersebut.

Sebagaimana sudah juga beliau sampaikan dalam rilis berita sebelumnya bahwa, “Putusan hakim kasasi tersebut berlaku hanya untuk terdakwa, tidak ada hukuman untuk Hendrajoni. Mengenai pertimbangan hakim yang menyebutkan nama Hendrajoni bertanggung jawab, itu adalah untuk menghapuskan atau menganulir putusan uang pengganti yang dibebankan (dihukumkan) kepada terdakwa dalam putusan hakim pengadilan tingkat pertama. (Pengadilan Negeri) dan putusan hakim tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Jadi tidak ada hukuman dijatuhkan atau dibebankan kepada Hendrajoni, karena beliau juga bukan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut”, jelasnya. (Rel)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

Partai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …

x
x