NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan tugasnya sebagai Ketua MK saat ini cukup berat. Selain akan menghadapi pemilu yang kian dekat, Suhartoyo juga harus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal konstitusi itu.
“Saya hanya khawatir tidak bisa memenuhi ekspektasi itu. Jadi saya kadang-kadang ‘apa iya saya bisa?’. Bukan skeptis atau pesimis ya, tapi dalam benak saya sendiri itu pekerjaan yang dibebankan hari ini menurut saya cukup berat,” ujarnya seusai pelantikan Ketua MK, Senin (13/11).
Suhartoyo menegaskan dirinya tidak bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK tanpa dukungan dan kerjasama semua Hakim Konstitusi. Kepercayaan yang diberikan kepadanya merupakan amanah, tanggung jawab yang harus ia kerjakan bersama para Hakim Konstitusi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya saya tidak bisa bekerja apapun tanpa beliau-beliau (Hakim Konstitusi). Sehingga ketika beliau-beliau itu termasuk Prof Saldi memberikan kekuatan dan dorongan pada pemilihan yang lalu itu kemudian, kepercayaan itu yang saya nilai sebagai tanggung jawab yang belum tentu saya bisa memenuhi gitu lho. Tapi insyaallah saya akan bekerja keras untuk itu,” ucapnya.
Bersama para hakim konstitusi, kata Suhartoyo, mereka akan saling mengingatkan terkait potensi konflik kepentingan. Arahan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa ada pembiaran dalam putusan perkara 90/PUU-XXO/2023 merupakan catatan penting yang harus dipegang para hakim.
“Sekiranya kita melihat ada, kita semua para hakim melihat ini ada sesuatu yang beririsan dengan conflict of interest pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan. Sehingga apa yang dikatakan MKMK kemarin melakukan pembiaran itu tidak terjadi lagi. Jadi nanti akan kita lihat case by case dan semangatnya akan saling mengingatkan,” kata dia.
Dia pun menambahkan MK akan segera membentuk MKMK permanen. Hal itu merupakan amanat Undang-undang yang harus dipenuhi dalam mendukung kinerja MK.
Komposisi MKMK pun bisa berubah dari MKMK ad hoc yang dibentuk untuk menangani kasus dugaan pelanggaran etik. Para hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan nama-nama anggota MKMK permanen.