Home » Nasional » daerah » FSP Farkes Provinsi Jawa Timur Gelar Rakerda 2024, Soroti SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama & Hari Libur Nasional

FSP Farkes Provinsi Jawa Timur Gelar Rakerda 2024, Soroti SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama & Hari Libur Nasional

dito 17 Sep 2024 153

NasionalPos.com, Surabaya-  Pada Jumaat 14 September 2024 pekan lalu, Federasi serikat  pekerja farmasi dan kesehatan – SPSI Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah – Rakerda.  Rakerda ini merupakan forum evaluasi, konsultasi, maupun koordinasi tingkat daerah dalam rangka keterpaduan pelaksanaan program dan pengembangan organisasi.

Hadir pada Rakerda kali ini jajaran kepengurusan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan di tingkat Jawa Timur.

Dalam  Rakerda FSP Farkes – SPSI kali ini Citra R. Prayitno selaku pimpinan sidang RAKERDA menyampaikan bahwa pada RAKERDA kali ini dihasilkan Rekomendasi kepada Pemerintah kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengkaji ulang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi RI Nomor 855, Nomor 3, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,

“Pada SKB ini FSP Farmasi dan Kesehatan Provinsi Jawa Timur meminta Pemerintah untuk melakukan kajian ulang poin ke 4 SKB yang berbunyi Pelaksanaan Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh “ucap Citra R Prayitno kepada pers, sesaat usai di gelarnya Rakerda.

Baca Juga :  Anggaran Pengadaan Tinta printer di duga di Korupsi, Poros Rawamangun desak Pemprov DKJ optimalkan Pengawasan.

Tentunya, lanjut Citra, ketentuan tersebut, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku pada setiap perusahaan tentu hal ini berbeda dengan ketentuan hak cuti yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan  Pasal 79 yang dirubah dengan ketentuan pasal 81 angka 25 PERRPU CIPTA KERJA yang menyatakan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti sekarang kurang nya 12 hari kèrja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus artinya perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan 12 hari kerja dan kata sekurang- kurangnya ini berarti cuti tahunan dapat lebih dari 12 hari kerja.

“Kami meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan dapat pengkaji ulang SKB pada poin ke 4 yang mana pelaksanaan cuti bersama pekerja/buruh tidak mengurangi cuti tahunan yang sudah menjadi hak pekerja/buruh. Rekomendasi terkait pengaturan cuti bersama pada SKB pada kegiatan RAKERDA FSP FARKES – SPSI Jawa Timur ini disampaikan demi tercapainya kesejahteraan pekerja/buruh khususnya pekerja/buruh di Jawa Timur.” Tandas Citra.

Baca Juga :  Alia Noorayu Laksono Legislator DKI Jakarta usulkan Revisi Perda no 6 Tahun 2004 Tentang Naker Sebagai Solusi Tangani Masalah Pengangguran

Selain itu, sambung Citra, pada RAKERDA kali ini,  panitia juga melakukan kegiatan penunjang yaitu dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Kimia Farma Diagnostika Surabaya dan kegiatan diskusi jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan Darmo Surabaya. Selaku panitia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para mitra sehingga acara RAKERDA dapat berjalan sukses.

“ Kami sangat berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan anggota FSP Farkes-SPSI Provinsi Jawa Timur, dari berbagai kabupaten maupun Kota di Jawa Timur ini, dan juga kami ucapkan terima kasih atas ke ikutsertaan jajaran kepengurusan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan di tingkat Jawa Timur., yang telah dengan antusias mengikuti rangkaian Acara Rakerda ini dari awal sampai akhir, mari kita kawal dan perjuangkan bersama-sama hasil Rakerda ini.” Pungkas Citra R Praytino.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

x
x