Home » Nasional » Hoax] Berita Yang Beredar Tentang Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi

Hoax] Berita Yang Beredar Tentang Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi

Eni 03 Okt 2024 100

 

Banyuwangi | NASIONALPOS.com – Beredar sebuah pemberitaan melalui media online yang berjudul “Dugaan Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi” di beberapa media yang di unggah pada Kamis, 03/09/2024,.

Pemberitaan terkait Dugaan pungli dan Praktik calo tersebut (hoax), pihak Satpas Polresta Banyuwangi mengatakan, semua peserta yang mengajukan pembuatan SIM baru atau perpajangan, harus melalui seluruh prosedur yang ada, seperti melampirkan KTP asli dan fotokopi, Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian, Surat izin mengemudi lama (jika sudah memiliki sebelumnya), Mengikuti dan lulus ujian teori dan praktik.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyuwangi Kompol Agung Fitransyah yang baru menjabat memberikan tanggapan soal viralnya cuitan berita online tentang adanya dugaan pungutan liar atau pungli dan praktik calo di satpas Banyuwangi saat mengurus pembuatan/perpanjangan SIM.

Menurut Kompol Agung, kronologi itu bermula saat yang bersangkutan datang ke Satpas Banyuwangi untuk mengurus perpanjangan SIM C pada Senin pagi, 30 September 2024,sekitar pukul 09.00 telah datang seseorang yang akan melakukan proses perpanjangan SIM namun melalui saudaranya untuk meminta agar tanpa tes lolos mendapatkan SIM.

Baca Juga :  Miris !!! , Toko Obat Terlarang di Rangkasbitung Makin Marak, APH Kecolongan

” Anggota saya sudah menjelaskan dan menginformasikan bahwa tanpa tes dan mengikuti aturan tidak bisa, Namun saudara peserta memaksa, “ujar Agung. Selasa, (02/10//2024)

Agung mengatakan, saat itu yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan kenapa kok tidak bisa!! tanpa tes langsung mendapatkan SIM. dan dijelaskan oleh petugas satpas, Untuk mengajukan pembuatan SIM, ada beberapa alur yang harus diikuti dalam membuat SIM, diantaranya ;
1. Mengisi formulir pembuatan SIM.
2. Mengikuti ujian teori.
3. Mengikuti ujian praktik
4. Setelah lulus dari dua ujian tersebut, petugas akan langsung memanggil untuk proses pembuatan SIM.

“Dan persyaratan pembuatan SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 2023

Baca Juga :  Update Data Corona (14/1/2022) Jumlah Pasien Positif 4.269.740 Orang dan Meninggal 144.163 Orang

Penandaan SIM:
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Mengisi serta menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat sekolah pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Pasfoto dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
6. Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
7. Perekaman biometrik yaitu sidik jari atau pengenalan wajah maupun retina mata.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani terutama penglihatan, gerak anggota fisik, pendengaran. Lalu kesehatan rohani termasuk mental, psikomotrik dan kepribadian.

” Semua sudah di jelaskan oleh anggota saya kepada peserta pembuatan SIM, ” ujar Agung.

Lanjut Agung, ada kata-kata dalam isi berita mengatakan pihak media online tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada saya dan kapolresta Banyuwangi, bukti chat mana dan kapan konfirmasinya, kok enggak ada masuk di whatsapp saya, ” pungkasnya.

(Red/Eni)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

x
x