Home » Headline » Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

dito 10 Sep 2024 157

NasionalPos.com, Jakarta-

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil yang dikenal juga sebagai Akhi, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,6 tahun penjara dengan hanya denda Rp 5000,-

Sontak saja, hal itu mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH, kepada wartawan, ia mengatakan Vonis tiga tahun penjara dan membayar biaya perkara hanya Rp 5000 bagi Toni Tamsil, yang juga terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sangat  disayangkan. Meski demikian, tuntutan yang rendah untuk Toni Tamsil juga dikritik karena dinilai memperlihatkan kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut

“Saya mencermati Vonis Hukum tersebut, tentu dengan perasaan yang miris, ya, mengapa saya katakan demikian sebab kita liat undang undang  korupsi dalam pasal demi pasal, tidak ada yang sanksi hukumannya serendah itu dengan kerugian negara sebesar ratusan trilyun rupiah.” Ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada nasionalpos.com, Selasa, 10/9/204 di Jakarta.

Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi  Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001, pelaku perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta, sedangkan pada Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum pidana selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000, tidak hanya itu pada Pasal 603, pelaku korupsi dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Serahkan Pelaku Pengedar Narkoba ke BNN Kota Singkawang

“ Di dalam Undang-Undang itu juga di pertegas Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Lebih lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH mengatakan Semua itu tergantung dari jaksanya, sebagai  pengacara negara  dalam hal ini, tentunya  untuk mengupayakan  adanya pengembalian atas kerugian negara agar negara bener bener tidak rugi walapun pasti rugi minimal, namun  bisa diupayakan  agar keuangan negara bisa balik walapun tidak maksimal, dalam hal ini,

Tentunya Jaksa penuntut umum dalam kapabilitas nya berupaya memberikan tuntutan  pada jeratan yang di buat dalam sidang tuntutan nya, itulah mekanisme yang secara dimisal proses hukum acara  yang di jalankannya.

Sedangkan peran hakim tentu nya memberikan putusan yang seadil adil nya .. dari pada pembelaan terdakwa lewat PH nya,  atas tuntutan jaksa tersebut.

“Saya berfikir pluralis saja  untuk hal ini Jaksa bisa memakai pasal pasal yang di sangkakan dan cakap untuk itu tetapi terlepas dari itu semua,  kita kembali dengan sudut pandang dari cara kita menilai terkait putusan tersebut, terutama dari sudut pandang pendapat masyarakat” tutur Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Bagi masyarakat, sambung Andi Darwin Ranreng, SH, MH tentu nya pasti kaget kok cuma di hukum sekian, pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 T loh  besar bener, nah itulah penilaian masyarakat yang mengesankan bahwa tidak adanya  keadilan di Republik ini, tentunya hal semacam itu dapat menjadi kajian khusus yang harus di telaah,

Di karenakan hukum korupsi di negara ini,  terkesan tidak konsisten seperti abu abu ya  liat, misalnya pasal 603 yang boleh dikatakan nampak rancu, selain itu Banyaknya pasal karet dan tidak adanya ketegasan dalam mengadili suatu tindakan yang dimana telah menimbulkan multitafsir oleh berbagai kalangan. Hal Inilah yang berakibat pada lemahnya perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Segera Tindaklanjuti Aspirasi Penyelesaian Penataan Ojol di Jakarta

“Menurut Saya, Tindak pidana korupsi di indonesia adalah salah satu sektor tindak pidana yang undang undangnya memiliki banyak pasal yang tidak gereget dan kabur kalau saya katakan  liat  beberapa pasal dan cermati saja ,pasal  Yang berakibat dalam penjatuhan hukumannya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat Indonesia, tidak berkeadilan dan berkesan seperti ada permainan dibalik kasus tersebut,”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Pastinya, sambung Andi Darwin Rangreng, SH, MH, kearah sana  pikiran nya, cenderung curiga ada kolusi dll Hal tak beda dengan kasus lain, seperti pencurian, pelecehan seksual, narkoba. Pengambilan keputusan dalam kasus ini bisa dikatakan hampir sama dengan kasus korupsi yang lain, bahkan lebih tinggi dari kasus pencurian kayu jati oleh nenek-nenek yang mendapat hukuman satu tahun penjara. Masyarakat sudah beranggapan hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas. Kalau sudah begini  akan repot  dimana hukum itu bukan lagi jadi panglima tetapi hukum itu menjadi komoditi.

Oleh karena itu, dirinya berharap Pemimpin baru yang diharapkan masyarakat  di negeri ini dapat berperan untuk mendorong reformasi kepada penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.  Perlu juga  di contoh seperti negara China . Korea utara  dan negara lain nya  tetapi dengan prinsip rasa keadilan sesuai amanat UUD1945.

“Intinya dari hal tsb kita harus menghormati keputusan  majelis .Dan  protab nya jaksa wajib banding, Ya,  kita berharap kedepan nya akan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah, tentunya di harapkan implikasi Vonis Toni Tamsil Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum, sesuai ekspetasi masyarakat, tidak tajam ke bawah, tumpul ke bawah.”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rita Shafira Bongkar Dugaan Konspirasi Jahat di Pemkot Bandung

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Rita Shafira sosok wanita tangguh dan berani berdiri sendiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat. Baginya, bekerja sebagai abdi negara tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko. Prinsip itulah yang membuat Rita Shafira masih berdiri tegak digaris perjuangan pengabdian untuk masyarakat. “Amanah dan tugas …

Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

x
x