Home » Headline » Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

dito 10 Sep 2024 186

NasionalPos.com, Jakarta-

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil yang dikenal juga sebagai Akhi, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,6 tahun penjara dengan hanya denda Rp 5000,-

Sontak saja, hal itu mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH, kepada wartawan, ia mengatakan Vonis tiga tahun penjara dan membayar biaya perkara hanya Rp 5000 bagi Toni Tamsil, yang juga terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sangat  disayangkan. Meski demikian, tuntutan yang rendah untuk Toni Tamsil juga dikritik karena dinilai memperlihatkan kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut

“Saya mencermati Vonis Hukum tersebut, tentu dengan perasaan yang miris, ya, mengapa saya katakan demikian sebab kita liat undang undang  korupsi dalam pasal demi pasal, tidak ada yang sanksi hukumannya serendah itu dengan kerugian negara sebesar ratusan trilyun rupiah.” Ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada nasionalpos.com, Selasa, 10/9/204 di Jakarta.

Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi  Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001, pelaku perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta, sedangkan pada Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum pidana selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000, tidak hanya itu pada Pasal 603, pelaku korupsi dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Diakhir Masa Jabatannya, Gubernur Anies- Wagub Ariza Gelar Acara Pamit kepada Warga Jakarta

“ Di dalam Undang-Undang itu juga di pertegas Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Lebih lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH mengatakan Semua itu tergantung dari jaksanya, sebagai  pengacara negara  dalam hal ini, tentunya  untuk mengupayakan  adanya pengembalian atas kerugian negara agar negara bener bener tidak rugi walapun pasti rugi minimal, namun  bisa diupayakan  agar keuangan negara bisa balik walapun tidak maksimal, dalam hal ini,

Tentunya Jaksa penuntut umum dalam kapabilitas nya berupaya memberikan tuntutan  pada jeratan yang di buat dalam sidang tuntutan nya, itulah mekanisme yang secara dimisal proses hukum acara  yang di jalankannya.

Sedangkan peran hakim tentu nya memberikan putusan yang seadil adil nya .. dari pada pembelaan terdakwa lewat PH nya,  atas tuntutan jaksa tersebut.

“Saya berfikir pluralis saja  untuk hal ini Jaksa bisa memakai pasal pasal yang di sangkakan dan cakap untuk itu tetapi terlepas dari itu semua,  kita kembali dengan sudut pandang dari cara kita menilai terkait putusan tersebut, terutama dari sudut pandang pendapat masyarakat” tutur Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Bagi masyarakat, sambung Andi Darwin Ranreng, SH, MH tentu nya pasti kaget kok cuma di hukum sekian, pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 T loh  besar bener, nah itulah penilaian masyarakat yang mengesankan bahwa tidak adanya  keadilan di Republik ini, tentunya hal semacam itu dapat menjadi kajian khusus yang harus di telaah,

Di karenakan hukum korupsi di negara ini,  terkesan tidak konsisten seperti abu abu ya  liat, misalnya pasal 603 yang boleh dikatakan nampak rancu, selain itu Banyaknya pasal karet dan tidak adanya ketegasan dalam mengadili suatu tindakan yang dimana telah menimbulkan multitafsir oleh berbagai kalangan. Hal Inilah yang berakibat pada lemahnya perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Daging Dharma Jaya Ditarget Rampung Akhir November

“Menurut Saya, Tindak pidana korupsi di indonesia adalah salah satu sektor tindak pidana yang undang undangnya memiliki banyak pasal yang tidak gereget dan kabur kalau saya katakan  liat  beberapa pasal dan cermati saja ,pasal  Yang berakibat dalam penjatuhan hukumannya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat Indonesia, tidak berkeadilan dan berkesan seperti ada permainan dibalik kasus tersebut,”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Pastinya, sambung Andi Darwin Rangreng, SH, MH, kearah sana  pikiran nya, cenderung curiga ada kolusi dll Hal tak beda dengan kasus lain, seperti pencurian, pelecehan seksual, narkoba. Pengambilan keputusan dalam kasus ini bisa dikatakan hampir sama dengan kasus korupsi yang lain, bahkan lebih tinggi dari kasus pencurian kayu jati oleh nenek-nenek yang mendapat hukuman satu tahun penjara. Masyarakat sudah beranggapan hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas. Kalau sudah begini  akan repot  dimana hukum itu bukan lagi jadi panglima tetapi hukum itu menjadi komoditi.

Oleh karena itu, dirinya berharap Pemimpin baru yang diharapkan masyarakat  di negeri ini dapat berperan untuk mendorong reformasi kepada penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.  Perlu juga  di contoh seperti negara China . Korea utara  dan negara lain nya  tetapi dengan prinsip rasa keadilan sesuai amanat UUD1945.

“Intinya dari hal tsb kita harus menghormati keputusan  majelis .Dan  protab nya jaksa wajib banding, Ya,  kita berharap kedepan nya akan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah, tentunya di harapkan implikasi Vonis Toni Tamsil Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum, sesuai ekspetasi masyarakat, tidak tajam ke bawah, tumpul ke bawah.”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

x
x