- HeadlineNegara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)
- HeadlineLomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus
- Top NewsKomisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster
- HeadlineTragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
- HeadlineNegara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil yang dikenal juga sebagai Akhi, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,6 tahun penjara dengan hanya denda Rp 5000,-
Sontak saja, hal itu mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH, kepada wartawan, ia mengatakan Vonis tiga tahun penjara dan membayar biaya perkara hanya Rp 5000 bagi Toni Tamsil, yang juga terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sangat disayangkan. Meski demikian, tuntutan yang rendah untuk Toni Tamsil juga dikritik karena dinilai memperlihatkan kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut
“Saya mencermati Vonis Hukum tersebut, tentu dengan perasaan yang miris, ya, mengapa saya katakan demikian sebab kita liat undang undang korupsi dalam pasal demi pasal, tidak ada yang sanksi hukumannya serendah itu dengan kerugian negara sebesar ratusan trilyun rupiah.” Ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH kepada nasionalpos.com, Selasa, 10/9/204 di Jakarta.
Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001, pelaku perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta, sedangkan pada Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum pidana selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000, tidak hanya itu pada Pasal 603, pelaku korupsi dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
“ Di dalam Undang-Undang itu juga di pertegas Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.
Lebih lanjut Andi Darwin Ranreng, SH, MH mengatakan Semua itu tergantung dari jaksanya, sebagai pengacara negara dalam hal ini, tentunya untuk mengupayakan adanya pengembalian atas kerugian negara agar negara bener bener tidak rugi walapun pasti rugi minimal, namun bisa diupayakan agar keuangan negara bisa balik walapun tidak maksimal, dalam hal ini,
Tentunya Jaksa penuntut umum dalam kapabilitas nya berupaya memberikan tuntutan pada jeratan yang di buat dalam sidang tuntutan nya, itulah mekanisme yang secara dimisal proses hukum acara yang di jalankannya.
Sedangkan peran hakim tentu nya memberikan putusan yang seadil adil nya .. dari pada pembelaan terdakwa lewat PH nya, atas tuntutan jaksa tersebut.
“Saya berfikir pluralis saja untuk hal ini Jaksa bisa memakai pasal pasal yang di sangkakan dan cakap untuk itu tetapi terlepas dari itu semua, kita kembali dengan sudut pandang dari cara kita menilai terkait putusan tersebut, terutama dari sudut pandang pendapat masyarakat” tutur Andi Darwin Ranreng, SH, MH.
Bagi masyarakat, sambung Andi Darwin Ranreng, SH, MH tentu nya pasti kaget kok cuma di hukum sekian, pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 T loh besar bener, nah itulah penilaian masyarakat yang mengesankan bahwa tidak adanya keadilan di Republik ini, tentunya hal semacam itu dapat menjadi kajian khusus yang harus di telaah,
Di karenakan hukum korupsi di negara ini, terkesan tidak konsisten seperti abu abu ya liat, misalnya pasal 603 yang boleh dikatakan nampak rancu, selain itu Banyaknya pasal karet dan tidak adanya ketegasan dalam mengadili suatu tindakan yang dimana telah menimbulkan multitafsir oleh berbagai kalangan. Hal Inilah yang berakibat pada lemahnya perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Menurut Saya, Tindak pidana korupsi di indonesia adalah salah satu sektor tindak pidana yang undang undangnya memiliki banyak pasal yang tidak gereget dan kabur kalau saya katakan liat beberapa pasal dan cermati saja ,pasal Yang berakibat dalam penjatuhan hukumannya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat Indonesia, tidak berkeadilan dan berkesan seperti ada permainan dibalik kasus tersebut,”ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.
Pastinya, sambung Andi Darwin Rangreng, SH, MH, kearah sana pikiran nya, cenderung curiga ada kolusi dll Hal tak beda dengan kasus lain, seperti pencurian, pelecehan seksual, narkoba. Pengambilan keputusan dalam kasus ini bisa dikatakan hampir sama dengan kasus korupsi yang lain, bahkan lebih tinggi dari kasus pencurian kayu jati oleh nenek-nenek yang mendapat hukuman satu tahun penjara. Masyarakat sudah beranggapan hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas. Kalau sudah begini akan repot dimana hukum itu bukan lagi jadi panglima tetapi hukum itu menjadi komoditi.
Oleh karena itu, dirinya berharap Pemimpin baru yang diharapkan masyarakat di negeri ini dapat berperan untuk mendorong reformasi kepada penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Perlu juga di contoh seperti negara China . Korea utara dan negara lain nya tetapi dengan prinsip rasa keadilan sesuai amanat UUD1945.
“Intinya dari hal tsb kita harus menghormati keputusan majelis .Dan protab nya jaksa wajib banding, Ya, kita berharap kedepan nya akan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah, tentunya di harapkan implikasi Vonis Toni Tamsil Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum, sesuai ekspetasi masyarakat, tidak tajam ke bawah, tumpul ke bawah.”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.
Dhio Justice Law
29 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …
dito
29 Apr 2026
NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya” Serta …
dito
29 Apr 2026
Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …
Dhio Justice Law
28 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …
Dhio Justice Law
26 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI) NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …
dito
23 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …
21 Nov 2024 1.753 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.430 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.311 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.247 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.239 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.199 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.102 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.