Home » Nasional » Kasus Dugaan Pelecehan Seksual WNA di Pesisir Barat Jadi Sorotan, Terlapor Resmi Dilaporkan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual WNA di Pesisir Barat Jadi Sorotan, Terlapor Resmi Dilaporkan

- Banyuwangi 02 Jul 2026 144

Pesisirbarat,Nasionalpos.com – 

Seorang WNA (Warga Negara Asing) perempuan berinisial SC Diduga menjadi Korban Dugaan Tindak Pidana Cabul (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Peristiwa yang menimpa WNA Perempuan SC tersebut terjadi di Penginapan Paradise Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib.

Informasi yang dihimpun Awak Media dilapangan, peristiwa Dugaan Tindak Pidana kekerasan Seksual itu terjadi saat WNA berinisial SC sedang mengadakan Party secara tertutup untuk melepas kepergian teman temannya pulang ke negara nya di Resto Paradise Surf Camp. Tiba tiba datang seorang Laki-laki yang diketahui bernama Helly (terlapor) mendekati WNA SC (korban) serta melakukan kontak fisik dengan memegang pinggul dan Perut Korban SC. Tak hanya sampai disitu terlapor Helly diduga juga berusaha untuk mencium Korban SC dengan menempelkan Dahinya ke Dahi Korban SC. Korban WNA SC berusaha menolak berkali kali dan terus menghidar dari aksi Terlapor.

Melihat Kejadian Tersebut teman teman Korban SC berusaha mengusir (Menghalau) Terlapor berkali-kali, tetapi terlapor Helly Diduga tetap saja mencoba untuk melakukan kontak Fisik dengan Korban SC. Salah Satu Teman Korban SC berinisial B mencoba menghalau perbuatan terlapor Helly dan mengajak untuk mengobrol di aula Paradise Surf Camp Resto tetapi Diduga terlapor menyundul Kepala B dengan Kepalanya.
Kontak Fisik antara B dan Terlapor Helly pun tak terhindarkan.

Lebih lanjut, Merasa dilecehkan WNA Korban SC melalui Kuasa Hukumnya Adam Shafiq S.H, M.H Gesamtakt Lawfirm mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian yang menimpa Client nya Ke Polres Pesisir Barat pada tanggal 04 Juni 2026.

Baca Juga :  PBL Smart Sector Jadi Andalan Cetak Talenta Digital Siap Kerja, Menaker Yassierli Beri Dukungan

Kuasa Hukum Adam Shafiq S.H, .M.H melaporkan terlapor Helly atas dugaan tindak pidana cabul UU no 1 tahun 2023 tentang KHUP atau yang dimaksud dalam pasal 414 UU 1 tahun 2023 dan atau Pasal 6 huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/93/VI/2026/SPKT/ Polres Pesisir Barat/ Polda Lampung.

Untuk Diketahui, Terlapor Helly juga melaporkan Rekan dari korban WNA Perempuan SC atas dugaan Penganiayaan, informasi yang dihimpun dilapangan perihal masalah dugaan Penganiayaan Perdamaian pun sudah terjadi secara kekeluargaan. proses damai dugaan Penganiayaan tersebut dikukuhkan dengan pembuatan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu

Menanti Keadilan : WNA Perempuan Korban Dugaan Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Merupakan Kasus Besar

Kasus yang menimpa WNA perempuan SC yang Diduga mengalami Tindakan Pidana Kekerasan Seksual termasuk kasus besar dan sangat serius. Ada beberapa alasan mengapa kasus ini dikategorikan sebagai masalah besar :

1.Melanggar Hukum Berat: Pelecehan seksual atau kekerasan seksual diatur ketat dalam hukum Indonesia, termasuk di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2.Merusak Citra Negara: Jika korban adalah turis asing atau ekspatriat, kasus ini sering menjadi sorotan media internasional dan media Lokal. Hal ini dapat merusak reputasi Pariwisata Di Kabupaten Pesisir Barat dan hubungan diplomatik negara.

Baca Juga :  Kembali Lakukan Provokasi Di Debat Cawapres, Pengamat Menilai Gibran Pertontonkan Ketidakpatutan

3.Perhatian Khusus Pemerintah: Pemerintah Indonesia, melalui instansi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sangat mengecam dan memantau kasus semacam ini.

4.Dampak Trauma Korban SC : Tindakan asusila merampas hak asasi dan menyebabkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban WNA SC.

Dalam aturan hukum di negara Indonesia, kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia, sekalipun yang menjadi korban adalah warga negara asing (WNA). Ketentuan itu mengacu pada beberapa prinsip hukum pidana di Indonesia.

Sehari Setelah Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menerima penghargaan dalam HUT Bhayangkara ke 80 karena berhasil ungkap beberapa Kasus yang menjadi perhatian publik di Wilkum Pesisir Barat. kini Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menghadapi tantangan besar dalam mengungkap Kasus yang memiliki Tingkat Kompleksitas tinggi seperti kasus Tindakan Pidana Kekerasan Seksual yang menimpa WNA Perempuan SC. Hal ini karena kasus tersebut memerlukan penanganan khusus yang melibatkan hukum Nasional, koordinasi kedutaan, dan juga potensi kendala bahasa.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan sorotan media serta masyarakat luas karena korban nya adalah WNA (Warga Negara Asing). Publik kini menanti langkah tegas pihak Kepolisan Polres Pesisir Barat dalam mengusut tuntas Kasus dugaan Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Yang menimpa WNA Perempuan SC.

Bersambung….

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Pj Gubernur …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x