Home » Headline » Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor Gula, Terkait Tom Lembong Sebagai Tersangka

Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor Gula, Terkait Tom Lembong Sebagai Tersangka

dito 31 Okt 2024 156

NasionalPos.com, Jakarta- Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong atau lebih sering disebut Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Khudori kepada wartawan, Kamis 31/10/2024 di Jakarta, ia menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.

Khudori, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin Bakal Ditemui Pansus PBNU

Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.

“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori.

“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

Baca Juga :  Perlu Diantisipasi Lonjakan Harga Beras

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10), menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

x
x