Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Melakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- Editor

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionalpos.com ll Tasikmalaya – Pada hari Rabu 06 November 2024 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV. Agro Techo yang
beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW.10 Keluarahan Pasirkareumbi
Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Penggeledehan tersebut berdasarkan surat
perintah penggeledahan Nomor: Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Jo.

Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024. Penggeledahan ini merupakan tindak
lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN,
dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi .

penyalahgunaan Kredit Usaha Rakat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya
yang merugikan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156,- (satu
milyar tujuh ratus dua juta enam ribu serratus lima puluh enam rupiah) yang dalam
penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit
ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumen dokumen terkait.

Baca Juga :   Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung: Kita Lihat Perkembangannya

Dimana CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI
bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang
masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34
debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa
fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.

Terhadap barang-barang
yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan
Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan.

(S.Bahri/rls)

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

Loading

Berita Terkait

Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember
Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia
Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air
Haul Raden Pattah 522 Di Demak, Di Kesultanan Akan Doakan Polri, Didoakan dari Kamis Hingga Puncak Acara

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIB

Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:44 WIB

Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:12 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima

Senin, 9 Desember 2024 - 20:42 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Agar Nilai Gadai Tas Mewah Menjadi Maksimal

Rabu, 11 Des 2024 - 12:36 WIB