Banyuwangi, Nasionalpos.com –
Ketua Info Warga Banyuwangi, Abi Arbain, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk melakukan peliputan dan penyiaran secara langsung sidang tiga perkara yang sedang berlangsung. Rabo (12/03/2025).
Tiga perkara tersebut adalah Nomor Perkara 181/Pdt.G/2024/PN Byw, Nomor Perkara 236/Pdt.G/2024/PN Byw, dan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Byw. Menurut Aby, sidang tersebut terbuka untuk umum dan penting bagi masyarakat untuk mengetahui adanya sidang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin melakukan peliputan dan penyiaran secara langsung sidang tersebut agar masyarakat dapat mengetahui adanya sidang tersebut dan pentingnya perkara tersebut diketahui secara umum,” kata Aby Arbain.
Aby Arbain juga menyebutkan bahwa sidang tersebut terkait dengan dugaan praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan tanah negara ribuan hektar. Oleh karena itu, Aby berharap bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi dapat mengijinkan peliputan dan penyiaran secara langsung sidang tersebut.
“Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mengijinkan, kami memohon agar dapat memberikan jawaban secara tertulis kepada kami,” kata Aby Arbain.
Permohonan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya salah satu anggota Info Warga Banyuwangi, Pasopati, ditegur dan dilarang oleh Security Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk tidak melakukan live streaming pada sidang tersebut.