Home » Headline » KPK Periksa 19 Napi terkait Pungli Petugas Rutan

KPK Periksa 19 Napi terkait Pungli Petugas Rutan

dito 21 Mar 2024 189

NasionalPos.com, Jakarta-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 narapidana kasus korupsi terkait dugaan pungutan liar petugas Rutan KPK. Mereka dimintai keterangan mengenai pemberian uang kepada Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi (AF), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3/2024).

Menurut dia, penyidik mendalami alasan permintaan uang dari AF kepada para tahanan tersebut.

“Dikonfirmasi pengumpulan uang tersebut dilakukan agar tahanan mendapatkan fasilitas penggunaan ponsel,” ujarnya. Termasuk untuk pemesanan makanan di luar jatah yang diberikan.

Ke-19 napi kasus korupsi ini diperiksa di Lapas Sukamiskin selama dua hari pada Selasa (18/3/2024) dan Rabu (20/3/2024). Di antaranya terdapat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Baca Juga :  Hindari Yayasan Fiktif, Masjid Istiqlal Selektif Bagikan Kurban

Sebelumnya, 15 petugas Rutan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diduga memungut sekitar Rp6,3 miliar dari para tahanan Rutan KPK selama periode 2019 hingga 2023.

Sebagai imbalannya, para tersangka memberikan fasilitas ponsel hingga power bank kepada tahanan rutan. Mereka juga memberi bocoran jika berlangsung inspeksi mendadak (sidak) oleh pimpinan KPK.

Para tersangka terdiri dari Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho. Kemudian Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto

Baca Juga :  Program TMMD 114 Kodim 1012/Buntok, Butuh Kelancaran Ketersediaan BBM

Sedangkan 19 narapidana yang telah diperiksa KPK terkait kasus pungli Rutan KPK adalah:

1. Nurdin Abdullah (Terpidana)

2. Hiendra Soenjoto (Terpidana)

3. Ferdy Yuman (Terpidana)

4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Terpidana)

5. Herman Mayori (Terpidana)

6. Kiagus Emil Fahmy Cornain (Terpidana)

7. La Ode Muhammad Rusdianto Emba (Terpidana)

8. M. Naim Fahmi (Terpidana)

9. Nurhadi Abdurrachman (Terpidana)

10. Emirsyah Satar (Terpidana)

11. Dodi Reza (Terpidana)

12. Apri Sujadi (Terpidana)

13. Ainul Fakih (Terpidana)

14. Arko Mulawan (Terpidana)

15. Bong Tjiee Tjiang (Terpidana)

16. Budi Setiawan (Terpidana)

17. Dono Purwoko (Terpidana)

18. Edy Rahmat (Terpidana)

19. Edy Wahyudi (Terpidana)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x