Home » Hukum » LAKI Desak Mendag Zulhas Copot Pejabat Bermasalah

LAKI Desak Mendag Zulhas Copot Pejabat Bermasalah

Dhio Justice Law 05 Okt 2022 117

NasionalPos.com, Jakarta – Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI), Ridwan Umar mendesak Menteri Perdagangan, Sulkifli Hasan (Zulhas) untuk membersihkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari para pejabat bermasalah. Pasalnya, diduga masih ada pejabat yang diduga terkait kasus korupsi yang bercokol di kementerian tersebut.

“Kami desak Mendag, Pak Zulhas untuk membersihkan kementerian yang dipimpinnya dari sejumlah pejabat bermasalah hukum. Kami menduga, ada pejabat yang terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, seperti kasus impor besi dan baja yang masih bercokol,” tegas Ridwan kepada wak media, Rabu (5/10/2022).

Ridwan menyatakan, seorang pejabat yang berstatus saksi sekalipun selayaknya dicopot. Hal itu untuk menjaga kualitas kinerja Kemendag. Sebab, pemeriksaan sebuah kasus oleh penyidik akan menyita waktu pejabat bersangkutan serta akan mengganggu konsentrasi pejabat bersangkutan sehingga berdampak pada kinerja Kementerian secara umum.

“Dalam proses penyelidikan sebuah kasus, seperti kasus impor besi dan baja, tentu penyidik di Kejagung akan meminta keterangan semua saksi termasuk pejabat yang diduga mengetahui kasus impor besi dan baja di kemendag. Biasanya pemeriksaan berulangkali artinya pejabat yang diperiksa akan sering dipanggil, tentu itu akan mengganggu konsentrasi dan menyita waktu pejabatnya dan secara umum akan mengganggu kinerja Kemendag. Karena itu, pejabat bersangkutan harus dicopot bukan digeser,” jelas Ridwan.

Baca Juga :  Atas Vonis Terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Migor, JPU Ajukan Banding

Ridwan pun menagih janji Mendag, Zulkifli Hasan yang akan membersihkan Kemendag dari para pelaku korupsi impor besi dan baja di Kemendag.

“Pak Menteri Zulhas kan sudah berjanji akan sikat siapapun yang diduga terlibat. Faktanya, Direktur Impor yang saat itu dijabat orang berinisial MS kok malah hanya digeser posisinya dan tetap dijabatan Direktur dan bukannya dicopot. Yang bersangkutan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan di Kejagung soal impor besi dan baja,”  tukas Ridwan.

Sebelumnya, Zulhas mengaku tengah merancang strategi untuk menangkap pelaku impor besi baja bermasalah

“Saya lagi siap-siap, nanti tunggu tanggal mainnya. Sudah beberapa pelaku impor baja ilegal kita akan sikat!” tegasnya di Jakarta pada Rabu (27/7/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemendag diantaranya Moga Simatupang selaku mantan Direktur Impor yang digeser menjadi Direktur Direktur Tertib Niaga, Dwi Wahyono selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktur Impor, Arie Rahmatika mantan Kasi Barang Aneka Industri, dan Achmad Chotib selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi.

“(Moga Simatupang) diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor oleh Dirjen,” jelas Kelapa Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/6/2022) lalu.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Konferensi Pers, Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Selama Dua Bulan

Diketahui, Moga Simatupang saat kasus tersebut menjabat Direktur Impor adalah bawahan langsung Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri . Indrasari Wisnu Wardhana saat berstatus tersangka kasus minyak goreng.

Dalam kasus impor besi dan baja, sudah ada tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Adapun 6 tersangka korporasi dijerat dengan ketentuan UU Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari Menteri Perdagangan (Mendag). Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 Tahun 2001 tentang atas UU Nomor 31 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomor 3. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x