NasionalPos.com, Jakarta – Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI), Ridwan Umar mendesak Menteri Perdagangan, Sulkifli Hasan (Zulhas) untuk membersihkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari para pejabat bermasalah. Pasalnya, diduga masih ada pejabat yang diduga terkait kasus korupsi yang bercokol di kementerian tersebut.
“Kami desak Mendag, Pak Zulhas untuk membersihkan kementerian yang dipimpinnya dari sejumlah pejabat bermasalah hukum. Kami menduga, ada pejabat yang terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, seperti kasus impor besi dan baja yang masih bercokol,” tegas Ridwan kepada wak media, Rabu (5/10/2022).
Ridwan menyatakan, seorang pejabat yang berstatus saksi sekalipun selayaknya dicopot. Hal itu untuk menjaga kualitas kinerja Kemendag. Sebab, pemeriksaan sebuah kasus oleh penyidik akan menyita waktu pejabat bersangkutan serta akan mengganggu konsentrasi pejabat bersangkutan sehingga berdampak pada kinerja Kementerian secara umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses penyelidikan sebuah kasus, seperti kasus impor besi dan baja, tentu penyidik di Kejagung akan meminta keterangan semua saksi termasuk pejabat yang diduga mengetahui kasus impor besi dan baja di kemendag. Biasanya pemeriksaan berulangkali artinya pejabat yang diperiksa akan sering dipanggil, tentu itu akan mengganggu konsentrasi dan menyita waktu pejabatnya dan secara umum akan mengganggu kinerja Kemendag. Karena itu, pejabat bersangkutan harus dicopot bukan digeser,” jelas Ridwan.
Ridwan pun menagih janji Mendag, Zulkifli Hasan yang akan membersihkan Kemendag dari para pelaku korupsi impor besi dan baja di Kemendag.
“Pak Menteri Zulhas kan sudah berjanji akan sikat siapapun yang diduga terlibat. Faktanya, Direktur Impor yang saat itu dijabat orang berinisial MS kok malah hanya digeser posisinya dan tetap dijabatan Direktur dan bukannya dicopot. Yang bersangkutan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan di Kejagung soal impor besi dan baja,” tukas Ridwan.
Sebelumnya, Zulhas mengaku tengah merancang strategi untuk menangkap pelaku impor besi baja bermasalah
“Saya lagi siap-siap, nanti tunggu tanggal mainnya. Sudah beberapa pelaku impor baja ilegal kita akan sikat!” tegasnya di Jakarta pada Rabu (27/7/2022).
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemendag diantaranya Moga Simatupang selaku mantan Direktur Impor yang digeser menjadi Direktur Direktur Tertib Niaga, Dwi Wahyono selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktur Impor, Arie Rahmatika mantan Kasi Barang Aneka Industri, dan Achmad Chotib selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi.
“(Moga Simatupang) diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor oleh Dirjen,” jelas Kelapa Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/6/2022) lalu.
Diketahui, Moga Simatupang saat kasus tersebut menjabat Direktur Impor adalah bawahan langsung Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri . Indrasari Wisnu Wardhana saat berstatus tersangka kasus minyak goreng.
Dalam kasus impor besi dan baja, sudah ada tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Adapun 6 tersangka korporasi dijerat dengan ketentuan UU Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari Menteri Perdagangan (Mendag). Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 Tahun 2001 tentang atas UU Nomor 31 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomor 3. (*)