Home » Hukum » LAKI Desak Mendag Zulhas Copot Pejabat Bermasalah

LAKI Desak Mendag Zulhas Copot Pejabat Bermasalah

Dhio Justice Law 05 Okt 2022 60

NasionalPos.com, Jakarta – Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI), Ridwan Umar mendesak Menteri Perdagangan, Sulkifli Hasan (Zulhas) untuk membersihkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari para pejabat bermasalah. Pasalnya, diduga masih ada pejabat yang diduga terkait kasus korupsi yang bercokol di kementerian tersebut.

“Kami desak Mendag, Pak Zulhas untuk membersihkan kementerian yang dipimpinnya dari sejumlah pejabat bermasalah hukum. Kami menduga, ada pejabat yang terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, seperti kasus impor besi dan baja yang masih bercokol,” tegas Ridwan kepada wak media, Rabu (5/10/2022).

Ridwan menyatakan, seorang pejabat yang berstatus saksi sekalipun selayaknya dicopot. Hal itu untuk menjaga kualitas kinerja Kemendag. Sebab, pemeriksaan sebuah kasus oleh penyidik akan menyita waktu pejabat bersangkutan serta akan mengganggu konsentrasi pejabat bersangkutan sehingga berdampak pada kinerja Kementerian secara umum.

“Dalam proses penyelidikan sebuah kasus, seperti kasus impor besi dan baja, tentu penyidik di Kejagung akan meminta keterangan semua saksi termasuk pejabat yang diduga mengetahui kasus impor besi dan baja di kemendag. Biasanya pemeriksaan berulangkali artinya pejabat yang diperiksa akan sering dipanggil, tentu itu akan mengganggu konsentrasi dan menyita waktu pejabatnya dan secara umum akan mengganggu kinerja Kemendag. Karena itu, pejabat bersangkutan harus dicopot bukan digeser,” jelas Ridwan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Ridwan pun menagih janji Mendag, Zulkifli Hasan yang akan membersihkan Kemendag dari para pelaku korupsi impor besi dan baja di Kemendag.

“Pak Menteri Zulhas kan sudah berjanji akan sikat siapapun yang diduga terlibat. Faktanya, Direktur Impor yang saat itu dijabat orang berinisial MS kok malah hanya digeser posisinya dan tetap dijabatan Direktur dan bukannya dicopot. Yang bersangkutan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan di Kejagung soal impor besi dan baja,”  tukas Ridwan.

Sebelumnya, Zulhas mengaku tengah merancang strategi untuk menangkap pelaku impor besi baja bermasalah

“Saya lagi siap-siap, nanti tunggu tanggal mainnya. Sudah beberapa pelaku impor baja ilegal kita akan sikat!” tegasnya di Jakarta pada Rabu (27/7/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemendag diantaranya Moga Simatupang selaku mantan Direktur Impor yang digeser menjadi Direktur Direktur Tertib Niaga, Dwi Wahyono selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktur Impor, Arie Rahmatika mantan Kasi Barang Aneka Industri, dan Achmad Chotib selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi.

“(Moga Simatupang) diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor oleh Dirjen,” jelas Kelapa Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/6/2022) lalu.

Baca Juga :  Diperlukan Kajian Mendalam Terhadap Perppu Cipta Kerja

Diketahui, Moga Simatupang saat kasus tersebut menjabat Direktur Impor adalah bawahan langsung Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri . Indrasari Wisnu Wardhana saat berstatus tersangka kasus minyak goreng.

Dalam kasus impor besi dan baja, sudah ada tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Adapun 6 tersangka korporasi dijerat dengan ketentuan UU Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari Menteri Perdagangan (Mendag). Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 Tahun 2001 tentang atas UU Nomor 31 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomor 3. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Suryana Korwil Jabar

12 Jan 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan. Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman …

PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

dito

07 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Berdasarkan surat edaran yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti dimana disampaikan sudah adanya ketetapan hukum yang tetap akan kejelasan Badan Penyelenggara yang sah dari Universitas Trisakti kembali kepada Akta No.22/2005 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 292/K/TUN/2024, demikian di sampaikan Giri Putra Pamungkas Koordinator Persatuan Alumni Satuan Pendidikan Trisakti (PASTRI) …

Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Primadoni,SH

22 Des 2025

Jakarta, Nasionalpos.com — Tim Kuasa Pelapor yang dipimpin Aslam melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contencious di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PA.JB. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak ahli waris almarhum Mursani bin H. Amat. Aslam menjelaskan, dalam perkara tersebut Yulia Nuraini, mantan istri …

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi*? 

Dewi Apriatin

20 Des 2025

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi? Jakarta –Nasionalpos.com–Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik. Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas …

Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

dito

18 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Desember 2025 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting: Anggota Polri yang ingin bekerja di luar struktur kepolisian (misalnya di BNN atau Komisi Yudisial) harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Kecuali, jika jabatan tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang. Setelah itu, Polri menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2025 tentang penugasan anggota …

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Suryana Korwil Jabar

10 Des 2025

Bandung, NasionalPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, ER, dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo. …

x
x