Home » Headline » Lantaran Situasi Tidak Kondusif, RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tertunda

Lantaran Situasi Tidak Kondusif, RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tertunda

dito 09 Sep 2023 209

NasionalPos.com, Jakarta-   Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, lantaran Rapat Umum Anggota Luar Biasa P3SRS Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 26 Agustus 2023 lalu belum memenuhi qurom, maka sesuai Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, RUALB  P3SRS tersebut harus kembali di gelar, demikian pula halnya dengan RUALB P3SRS Puri Kemayoran, kembali digelar pada Sabtu, 9 September 2023 di lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan Kebon  Kosong kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, demikian disampaikan James Sekretaris Panitia Musyawarah kepada awak media, Sabtu, 9 September 2023

“Ya, kami Panitia Musyawarah yang dibentuk pada tanggal 20 Oktober 2022, setelah melalui prosedur yang kami tempuh dan tentunya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, maka hari Sabtu ini, kami Panmus menggelar kembali RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran sebagai implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021.”ungkap James Sekretaris Panmus.

Menurut James, pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran sesungguhnya bukan hanya melaksanakan pergub No. 132 /2018 tanggal 7 Desember 2023, melainkan juga merupakan keinginan warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, yang secara antusias menghendaki penyelenggaraan RUALB ini, mereka menghendaki agar RUALB ini menjadi ajang untuk memilih pengawas dan pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran yang baru, serta kepengurusan yang baru tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi Apartemen Puri Kemayoran ini aman, nyaman dan tertib.

Baca Juga :  Kapoksahli Pangdam Kasuari : Peringatan Isra’ Miraj 1444 H Miliki Makna Yang Patut Ditanamkan Dalam Diri Setiap Muslim

“Kami sangat mengapresiasi kehendak warga penghuni apartemen Puri Kemayoran tersebut, untuk itulah kami tunaikan tugas sebagai Panmus dengan menggelar RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran untuk kedua kalinya, namun sayang sekali kehendak warga tersebut, tidak dapat kami penuhi, dikarenakan situasi yang tidak kondusif, oleh adanya gangguan diduga dari pihak yang tidak menghendaki digelarnya RUALB P3SRS apartemen puri kemayoran ini, karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dengan terpaksa kegiatan RUALB P3SRS, kami tunda, kami mohon maaf atas terjadinya situasi tersbeut, namun kami tetap berusaha untuk tunaikan tugas kami dengan menggelar kembali RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran ini dengan persiapan yang lebih matang lagi.”tukas James.

Sementara itu, ketika di jumpai wartawan, ditempat yang sama, Suhanto kepala seksi dari suku dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat yang hadir mewakili unsur pemerintah yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, ia mengatakan bahwa di dalam ketentuan yang berlaku saat ini, dirinya sebagai representasi dari Pemerintah, posisinya sebagai peninjau di dalam pelaksanaan RUALB Apartemen Puri Kemayoran tersebut,

Baca Juga :  Pakar HUkum UII : Ada Dugaan Keanehan Pada Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Selain sebagai peninjau pihaknya juga berada pada posisi mendampingi kegiatan yang terkait dengan implementasi Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021, kehadirannya tentu sesuai tupoksi, dan hal tersebut bagian dari pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, yang kemudian di disposisikan kepada dirinya untuk menghadiri RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.

“Ya, Kami sebagai unsur dari pemerintah senantiasa hadir untuk mendampingi kegiatan yang merupakan  implementasi dari Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021, nah apabila dalam pelaksanaannya ternyata ada kendala, ya silahkan diselesaikan sesuai dengan aturan, mekanisme dan prosedur yang sudah diatur ketentuan Pergub No. 132 Tahun 2018 dan perubahan Pergub No.70 Tahun 2021,”tukas Suhanto.

Dalam acara RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, selain dihadiri warga penghuni apartemen Puri Kemayoran sebagai peserta RUALB yang memadati ruangan lobby apartemen Puri Kemayoran, juga nampak dihadiri Lurah Kebon Kosong yang hadir mewakili Camat Kemayoran, Danramil 07/Kemayoran Mayor Inf M. Harry Dani , dan Kapolsek Kemayoran Kompol Rustin. (*chy)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x