Home » Nasional » daerah » Masyarakat Bekambit Desak Tindakan Hukum Terhadap PT. SSC Diduga Rusak Lingkungan

Masyarakat Bekambit Desak Tindakan Hukum Terhadap PT. SSC Diduga Rusak Lingkungan

ridwan umar 26 Nov 2025 604
NasionalPos.com, Kalimantan Selatan — Masyarakat Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan tambang PT. Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) yang menutup sejumlah alur sungai. Tindakan PT SSC itu tak hanya berakibat tertutupnya akses nelayan serta masyarakat lain, tapi juga diduga termasuk tindak pidana perusakan lingkungan.

Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Suhermanto, sekaligus putra daerah Bekambit menyatakan tindakan PT SCC ini tidak hanya mengganggu jalur perairan, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian warga. Serta merusak ekosistem lingkungan yang selama ini dijaga oleh warga setempat.

“Penutupan tiga sungai lalu dijadikan satu alur adalah keputusan yang tidak logis dan berbahaya. Sungai alami dan sungai buatan tidak bisa diberlakukan sama. Sungai buatan bisa mengering, sementara sungai alami adalah nadi bagi nelayan dan hajat hidup mereka,” tegas Suhermanto di Bekambit, Rabu (26/11/2026).

Baca Juga :  Menkopolhukam Mahfud MD & Mendagri Turki Tandatangani Perjanjian Payung Kerjasama Keamanan

Selain soal sungai alami, Suhermanto juga menyoroti dugaan penutupan sungai transmigrasi yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran negara. Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme resmi.

Sementara, Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, menegaskan bahwa sungai tersebut merupakan fasilitas umum yang dibangun dengan dana negara, sehingga setiap perubahan fungsi atau penutupan wajib mengikuti aturan ketat.

Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim (kanan)

“Sungai yang dibangun dengan anggaran negara tidak boleh sembarangan ditutup. Jika ada penutupan tanpa mekanisme resmi, maka potensi kerugian negara sangat besar. Mekanisme penghapusan atau perubahan fasilitas publik seharusnya diketahui pihak Transmigrasi sebagai pemegang SK HPL Nomor 99/HPL/DA/86, dan mereka di lindungi oleh Undang-undang transmigrasi” jelas Wahid.

Ia menambahkan bahwa sesuai SK tersebut, kawasan HPL itu diperuntukkan bagi pemukiman transmigrasi, bukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Wujudkan Model Penataan Kawasan Permukiman Vertikal

Warga juga mengungkapkan bahwa jalur sungai yang ditutup melewati lahan milik masyarakat yang hingga kini masih banyak sertifikat masyarakat yang belum dibebaskan.  Hal ini menambah daftar panjang protes warga terhadap aktivitas PT SSC di wilayah tersebut.

“Tindakan PT SSC sangat brutal. Banyak aturan yang diduga dilanggar. Siapapun yang memberi karpet merah untuk penutupan sungai, pembatalan sertifikat, atau proses studi kelayakan penutupan sungai tanpa dasar hukum harus ikut bertanggung jawab. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak adil.” timpal Candra, salah satu warga Bekambit.

Untuk itu, Masyarakat Bekambit dan organisasi lokal meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawasan pusat untuk turun tangan. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut konflik antara warga dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan, hak publik, dan potensi kerugian negara.

Sampai saat berita ini dimuat, pihak PT. SSC Belum memberikan konfirmasi. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x