Home » Nasional » daerah » Masyarakat Bekambit Desak Tindakan Hukum Terhadap PT. SSC Diduga Rusak Lingkungan

Masyarakat Bekambit Desak Tindakan Hukum Terhadap PT. SSC Diduga Rusak Lingkungan

ridwan umar 26 Nov 2025 596
NasionalPos.com, Kalimantan Selatan — Masyarakat Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan tambang PT. Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) yang menutup sejumlah alur sungai. Tindakan PT SSC itu tak hanya berakibat tertutupnya akses nelayan serta masyarakat lain, tapi juga diduga termasuk tindak pidana perusakan lingkungan.

Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Suhermanto, sekaligus putra daerah Bekambit menyatakan tindakan PT SCC ini tidak hanya mengganggu jalur perairan, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian warga. Serta merusak ekosistem lingkungan yang selama ini dijaga oleh warga setempat.

“Penutupan tiga sungai lalu dijadikan satu alur adalah keputusan yang tidak logis dan berbahaya. Sungai alami dan sungai buatan tidak bisa diberlakukan sama. Sungai buatan bisa mengering, sementara sungai alami adalah nadi bagi nelayan dan hajat hidup mereka,” tegas Suhermanto di Bekambit, Rabu (26/11/2026).

Baca Juga :  Salim Muhaimin : Nagari Pandai, Terobosan Baru Pessel Wujudkan Masyarakat Cerdas dan Berbudaya

Selain soal sungai alami, Suhermanto juga menyoroti dugaan penutupan sungai transmigrasi yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran negara. Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme resmi.

Sementara, Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, menegaskan bahwa sungai tersebut merupakan fasilitas umum yang dibangun dengan dana negara, sehingga setiap perubahan fungsi atau penutupan wajib mengikuti aturan ketat.

Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim (kanan)

“Sungai yang dibangun dengan anggaran negara tidak boleh sembarangan ditutup. Jika ada penutupan tanpa mekanisme resmi, maka potensi kerugian negara sangat besar. Mekanisme penghapusan atau perubahan fasilitas publik seharusnya diketahui pihak Transmigrasi sebagai pemegang SK HPL Nomor 99/HPL/DA/86, dan mereka di lindungi oleh Undang-undang transmigrasi” jelas Wahid.

Ia menambahkan bahwa sesuai SK tersebut, kawasan HPL itu diperuntukkan bagi pemukiman transmigrasi, bukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

Warga juga mengungkapkan bahwa jalur sungai yang ditutup melewati lahan milik masyarakat yang hingga kini masih banyak sertifikat masyarakat yang belum dibebaskan.  Hal ini menambah daftar panjang protes warga terhadap aktivitas PT SSC di wilayah tersebut.

“Tindakan PT SSC sangat brutal. Banyak aturan yang diduga dilanggar. Siapapun yang memberi karpet merah untuk penutupan sungai, pembatalan sertifikat, atau proses studi kelayakan penutupan sungai tanpa dasar hukum harus ikut bertanggung jawab. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak adil.” timpal Candra, salah satu warga Bekambit.

Untuk itu, Masyarakat Bekambit dan organisasi lokal meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawasan pusat untuk turun tangan. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut konflik antara warga dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan, hak publik, dan potensi kerugian negara.

Sampai saat berita ini dimuat, pihak PT. SSC Belum memberikan konfirmasi. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

x
x