Home » Nasional » daerah » Masyarakat Bekambit Desak Tindakan Hukum Terhadap PT. SSC Diduga Rusak Lingkungan

Masyarakat Bekambit Desak Tindakan Hukum Terhadap PT. SSC Diduga Rusak Lingkungan

ridwan umar 26 Nov 2025 530
NasionalPos.com, Kalimantan Selatan — Masyarakat Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan tambang PT. Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) yang menutup sejumlah alur sungai. Tindakan PT SSC itu tak hanya berakibat tertutupnya akses nelayan serta masyarakat lain, tapi juga diduga termasuk tindak pidana perusakan lingkungan.

Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Suhermanto, sekaligus putra daerah Bekambit menyatakan tindakan PT SCC ini tidak hanya mengganggu jalur perairan, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian warga. Serta merusak ekosistem lingkungan yang selama ini dijaga oleh warga setempat.

“Penutupan tiga sungai lalu dijadikan satu alur adalah keputusan yang tidak logis dan berbahaya. Sungai alami dan sungai buatan tidak bisa diberlakukan sama. Sungai buatan bisa mengering, sementara sungai alami adalah nadi bagi nelayan dan hajat hidup mereka,” tegas Suhermanto di Bekambit, Rabu (26/11/2026).

Baca Juga :  Strategi Pengusutan Laporan Brigjen Endar, Dibahas Dewas KPK Pekan Depan

Selain soal sungai alami, Suhermanto juga menyoroti dugaan penutupan sungai transmigrasi yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran negara. Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme resmi.

Sementara, Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, menegaskan bahwa sungai tersebut merupakan fasilitas umum yang dibangun dengan dana negara, sehingga setiap perubahan fungsi atau penutupan wajib mengikuti aturan ketat.

Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim (kanan)

“Sungai yang dibangun dengan anggaran negara tidak boleh sembarangan ditutup. Jika ada penutupan tanpa mekanisme resmi, maka potensi kerugian negara sangat besar. Mekanisme penghapusan atau perubahan fasilitas publik seharusnya diketahui pihak Transmigrasi sebagai pemegang SK HPL Nomor 99/HPL/DA/86, dan mereka di lindungi oleh Undang-undang transmigrasi” jelas Wahid.

Ia menambahkan bahwa sesuai SK tersebut, kawasan HPL itu diperuntukkan bagi pemukiman transmigrasi, bukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Bongkar & Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah Bermodus Merubah Surat HPL Tanah Negara Jadi Asset Pemkot Surabaya

Warga juga mengungkapkan bahwa jalur sungai yang ditutup melewati lahan milik masyarakat yang hingga kini masih banyak sertifikat masyarakat yang belum dibebaskan.  Hal ini menambah daftar panjang protes warga terhadap aktivitas PT SSC di wilayah tersebut.

“Tindakan PT SSC sangat brutal. Banyak aturan yang diduga dilanggar. Siapapun yang memberi karpet merah untuk penutupan sungai, pembatalan sertifikat, atau proses studi kelayakan penutupan sungai tanpa dasar hukum harus ikut bertanggung jawab. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak adil.” timpal Candra, salah satu warga Bekambit.

Untuk itu, Masyarakat Bekambit dan organisasi lokal meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawasan pusat untuk turun tangan. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut konflik antara warga dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan, hak publik, dan potensi kerugian negara.

Sampai saat berita ini dimuat, pihak PT. SSC Belum memberikan konfirmasi. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang ia hadir lewat …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x