NasionalPos.com, Jakarta- Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 pada tanggal 4 hingga 17 September di seluruh Indonesia untuk mengentaskan pelanggaran lalu lintas. Setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang paling diincar untuk dikenakan sanksi dalam operasi tersebut.
“Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 4/9/2023.
Oleh karena itu, Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan baik selama operasi maupun pasca operasi digelar.
Ia melanjutkan, setidaknya terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi tersebut. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tuturnya.
“Terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023,” sambung dia.
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra 2023:
1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.