Home » Headline » Munculnya Pasangan Anies-Cak Imin, Tanpa Persetujuan Koalisi Perubahan

Munculnya Pasangan Anies-Cak Imin, Tanpa Persetujuan Koalisi Perubahan

dito 31 Agu 2023 113

NasionalPos.com, Jakarta-   Partai Demokrat meradang mendengar kabar Anies Baswedan memilih Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memilih sebagai cawapresnya. Anies diklaim sempat menyepakati Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pendampingnya.

“Pada 23 Januari 2023 di sebuah rumah di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Anies Baswedan mengajak Ketum AHY ‘menjemput takdir’ sebagai pasangan capres-cawapres 2024-2029 dengan kesepakatan Anies membawa Partai Nasdem, Ketum AHY membawa Partai Demokrat dan keduanya bekerjasama untuk mengajak PKS. Peristiwa ini disaksikan oleh 4 orang dari Tim 8,” kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada pers, Kamis, 31/8/2023.

Menurutnya, Anies juga disebut menghubungi AHY pada 12 Juni 2023. Lalu, mengatakan kepada ke AHY bakal berpasangan di Pilpres.

“Mengatakan kepada Ketum AHY, ‘Saya ditelepon beberapa kali oleh Ibu saya dan guru spiritual saya, agar segera berpasangan dengan capres-cawapres Anies-AHY’,” ucap Riefky.

Sementara itu, mandat yang telah diberikan oleh ketiga Ketua Umum Partai Politik yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh; Presiden PKS Ahmad Syaikhu; dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk menentukan siapa calon wakil presiden yang dipilihnya, maka pada 14 Juni 2023, capres Anies disebut memutuskan untuk memilih Ketum AHY sebagai cawapresnya.

Baca Juga :  Komisi XI Terima Pengantar RKA dan RKP BPK Tahun 2024

Nama Ketum AHY ini telah disampaikan kepada para Ketua Umum Parpol dan majelis tertinggi masing-masing partai; dalam hal ini langsung kepada Surya Paloh, Salim Segaf Al Jufri dan Ahmad Syaikhu, serta kepada Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Menurut Capres Anies, ketiga pimpinan Parpol menerima putusan tersebut dan tidak ada penolakan,” ucap Riefky. Anies juga menyampaikan alasan memilih Ketum AHY.

Karena Ketum AHY memenuhi seluruh syarat dan kriteria yang ditentukan dalam Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

“Selain itu, capres Anies menilai Ketum AHY juga memiliki keberanian dan bersedia menempuh resiko untuk menjadi pendampingnya; meskipun partainya sendiri terancam diambil alih oleh KSP Moeldoko melalui PK di Mahkamah Agung,” ujar Riefky.

Baca Juga :  Ritual Adat-Budaya dan Doa di Lahan 11 Hektar Labuhan Bajo. Siap Lawan Mafia Tanah Mohon Pertolongan Tuhan

Anies, lanjut dia, melihat syarat keberanian itu sebagai syarat ke-0, yang tidak dimiliki oleh kandidat cawapres lainnya. Pernyataan soal syarat ke-0 ini juga telah disampaikan ke publik. Lalu, persoalan pengumuman cawapres menjadi masalah di internal. Surya Paloh dituding ingin menunda pengumuman. Anies pun manut terhadap hal itu. Sementara, tim 8 KPP sudah mendesak deklarasi cawapres dilakukan.

Ia menambahkan di tengah proses finalisasi kerja parpol koalisi bersama capres Anies dan persiapan deklarasi, tiba-tiba terjadi perubahan fundamental. Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di Nasdem Tower, ada penetapan Cak Imin sebagai cawapres Anies tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS.

“Malam itu juga, capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu. Sehari kemudian, 30 Agustus 2023, Capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said (tim Anies) untuk menyampaikannya,” ucap Riefky.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x