NasionalPos.com, Jakarta;- Pada umumnya di dunia dikenal beberapa bentuk bar association antara lain single bar association yaitu hanya ada satu organisasi Advokat dalam suatu yurisdiksi (wilayah hukum); multi bar association yaitu terdapat beberapa organisasi advokat yang masing-masing berdiri sendiri; federation of bar associations yaitu organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung dalam federasi di tingkat nasional, dalam hal ini sifat keanggotaannya adalah ganda, yaitu pada tingkat lokal dan nasional, sedangkan di Indonesia, pada tanggal 5 April 2003, Pemerintah Republik Indonesia telah mensahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Adapun UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, dan organisasi advokat tersebut paling lambat terbentuk pada tahun 2005, dengan kata lain 2 tahun setelah UU Advokat diundangkan yaitu pada tahun 2003.
Oleh karena itu, guna memenuhi ketentuan dalam UU Advokat tersebut, maka pada bulan Desember 2004 dideklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang merupakan perwujudan dari single bar association dan juga merupakan sinyal positif akan bersatunya profesi advokat Indonesia dalam suatu organisasi tunggal profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, Demikian disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH kepada pers, Senin, 24 Oktober 2022, ditengah kesibukannya, sebagai Pengacara Publik yang sedang menangani kasus di Kepulauan Riau,
“Namun sayang sekali, pembentukan PERADI tersebut menimbulkan polemik di beberapa anggota organisasi advokat, dimana lantaran pembentukannya tidak transparan, tidak mengindahkan hak-hak anggota untuk memilih pengurusnya secara bebas, tidak adil dan tidak akuntabel. Alhasil tidak memenuhi syarat pembentukan national bar association yang demokratis.”Ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, Adanya konflik antar pengurus organisasi advokat ini patut disesalkan, karena bukan sekali ini saja organisasi advokat menjadi ajang konflik bagi para advokat. Menanggapi perkembangan ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.: 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 perihal Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat (“Surat Mahkamah Agung”), yang pada intinya menyatakan perselisihan mengenai organisasi advokat mana yang sah harus diselesaikan secara internal advokat dan untuk itu hingga perselisihan a quo belum terselesaikan, Mahkamah Agung meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap perselisihan tersebut, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah advokat baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 UU Advokat.
“ Hal tersebut tentunya menimbulkan efek negatif terhadap organisasi advokat sendiri, khususnya para calon advokat yang sedang menanti untuk diambil sumpahnya menjadi advokat. Efek negatif tersebut secara tidak langsung juga berdampak negatif kepada para pencari keadilan dan masyarakat, masyarakat mengalami kebingungan, karena jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik advokat, maka yang bersangkutan hanya diberikan sanksi oleh organisasi tempat dia bernaung, setelah diberi sanksi, dia bisa keluar dari organisasi tersebut, kemudian dia bisa mendaftar menjadi anggota ke organisasi lain, karena tidak adanya organisasi payung yang menaungi .”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH.
Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, perlu adanya Langkah solusi terbaik dalam mengatasi kisruh mengenai wadah tunggal organisasi advokat (single bar association) adalah dengan mengakui bahwa sistem multi bar association adalah yang cocok untuk diterapkan di Indonesia, yakni dalam bentuk federation of bar association atau dalam bentuk Dewan seperti Dewan Pers, KADIN dsb,
Adapun dalam sistem federation of bar association, maka organisasi-organisasi advokat yang ada di negeri ini, akan memilih Pengurus Dewan tersebut, yang kalau boleh di usulkan bernama Dewan Agung Advokat Indonesia di tingkat pusat untuk menjadi perwakilan mereka diantaranya dalam hubungan internasional dan mempunyai wewenang atas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) atau bar examination, ataupun soal regulasi kemaslahatan dalam Organisasi dan juga masalah etik dapat dikontrol,
Kemudian, kata Andi, pelantikan advokat juga dapat dilakukan secara serentak, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap adanya perilaku advokat yang melanggar kode etik, oleh karena itu untuk menerapkan system federation of bar association, perlu adanya kesadaran para pimpinan organisasi advokat yang ada di Indonesia, bahwa konflik yang berkepanjangan tidak akan mendapatkan manfaat apapun justru akan berdampak kerugian besar pada profesi advokat di negeri ini, dan serta tentunya untuk menegakkan supremasi hukum yang ada di Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang keberadaannya lebih tinggi dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.: 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 perihal Sikap Mahkamah Agung terhadap Organisasi Advokat (“Surat Mahkamah Agung”).
Adapun seharusnya SE Mahkamah Agung tersebut karena kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang Tentang Advokat, maka keberadaannya pun dapat diabaikan, sehingga pemberlakuan Undang-undang tentang Advokat yang didalamnya mengamanahkan terbentuknya organisasi tunggal dengan single bar association, dapat terlaksana tanpa hambatan apapun.
Oleh karena itu, dirinya sangat berharap Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin, dapat mewujudkan harapan terhadap kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik antar organisasi advokat dan menyatukannya dalam satu wadah, seperti KONI (yang beranggotakan beragam jenis cabang olahraga), KADIN (beranggotakan organisasi pelaku usaha, perusahaan dsb) dll, sedangkan untuk wadah /organisasi yang memayungi berbagai organisasi profesi advokat,
“Kami usulkan bentuk dan nama organisasi yang memayungi organisasi profesi Advokat adalah Dewan Agung Advokat Indonesia, untuk pembentukannya mungkin juga bisa diawali dengan langkah konkrit dari pihak pemerintah yakni Menkopolhukam atau Menkumham mengundang kami dan juga pengurus organisasi advokat lainnya untuk membahas pembentukan Dewan Agung Advokat Indonesia tersebut, ya, semoga itu bisa segera terealisasi”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH