Home » Nasional » Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kertosari, Ketebalan Rabat Beton diduga Tak Sesuai Spek

Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kertosari, Ketebalan Rabat Beton diduga Tak Sesuai Spek

Syamsul Bahri 12 Okt 2024 80

 

Nasionalpos.com ll Lampung Selatan

Pekerjaan Rabat Beton pada Peningkatan Jalan Ruas Kertosari – SP 4 Kantor Camat Tanjung Sari yang laksanakan oleh Rekanan CV. Mulia Abadi senilai Rp. 2.949.026.204,00 diduga dikerjakan asal jadi, Jum’at 11/10/2024.

Pasalnya, gelaran Rabat Beton pada pekerjaan tersebut yang dimulai pada hari Rabu 9/10/2024 kemarin ternyata ketebalan Rabat Beton nya bervariasi ada yang tebal 16 cm, 17 cm, 17,5 cm, 18 cm dan 20 cm. Sehingga ketebalan Rabat Beton tersebut diduga tidak sesuai Spesifikasi.

Dengan kondisi ketebalan Rabat Beton bervariasi tersebut sehingga tampak Rabat Betonnya bergelombang dan dipertanyakan kwalitasnya.

Sementara, Pelaksana CV. Mulia Abadi, Gembong tidak menanggapi saat di konfirmasi terkait pekerjaan tersebut.

Padahal Pelaksana CV. Mulia Abadi, Gembong diketahui adalah Mantan KUPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram yang Notabene nya sangat mengerti tentang kwalitas dan Spesifikasi pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Camat Banyuwangi Hadiri Acara Berbagi Takjil, Apresiasi Inisiatif Muslimat NU

Diberitakan sebelumnya,
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kertosari – Sp 4 Kantor Camat Tanjung Sari (R122) berupa Rabat beton yang dikerjakan oleh CV. Mulia Abadi dengan nilai anggaran Rp. 2.949.026.204,00 diduga gunakan Bes C (asalan)

Pasalnya, pada pekerjaan gelaran pemadatan batu Bes pada pekerjaan Rabat Beton tersebut tampak terlihat batu berukuran besar ikut dipadatkan. Sehingga diduga sebagian menggunakan Bes C (asalan)

Selain itu, para pekerja CV. Mulia Abadi mulai dari pelaksana hingga pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

“Gak tau juga, adanya seperti ini. Yang penting kami kerja, gitu aja, “ucap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Selasa 8/10/2024.

Baca Juga :  Jelang Peringatan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Rusia, PPIR Gelar Pameran Foto Dokumenter Jejak Persahabatan Indonesia-Rusia

Sementara itu, Pelaksana rekanan CV. Mulia Abadi yang bernama Gembong saat bertemu di lokasi belum sempat dikonfirmasi terkait hal tersebut, meninggalkan Awak Media.

“Sebentar, saya kesana dulu, “cetus Gembong singkat yang juga tidak menggunakan perlengkapan K3.

Untuk diketahui, pada pekerjaan tersebut CV. Mulia Abadi diduga tidak memiliki kontrak kerja dengan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebagai pemilik kegiatan. Bahkan pekerjaan tersebut tidak diketahui apakah dibiayai oleh Anggaran DAK, APBD atau APBD-Perubahan dikarenakan pada papan informasi proyek ( plang proyek) tidak disebut nomor kontrak serta Anggaran yang digunakan.

S.Bahri/AR

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x