Home » Ekonomi » Pembelian Migor Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Cegah Penimbunan

Pembelian Migor Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Cegah Penimbunan

dito 28 Jun 2022 111

NasionalPos.com, Jakarta– Pemerintah berencana  mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang, kebijakan dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya potensi  penimbunan hingga penyelundupan pembelian minyak goreng curah, pemerintah berencana menerapkan pembeliaan minyak goreng dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kebijakan tersebut juga bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun, untuk menjamin penjualan dapat tepat sasaran kepada masyarakat, demikian disampaikan Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, kepada awak media, Selasa, (28 /6/2022) di Jakarta.

“Kita sama sekali tidak mau membuat sulit atau ribet, tapi kita mencari solusi yang menurut kita sudah sering dipakai tapi ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited,” ucap Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

Baca Juga :  Penyelenggara Pemilu, Didesak Deklarator Kaukus 89, Agar Jaga Netralitas

Menurut Rahmat bahwa aplikasi Peduli Lindungi saat ini telah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia. Mereka yang memiliki aplikasi itu identitasnya bisa dipercaya karena telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, Berbeda dengan menggunakan KTP seperti saat ini, ada kemungkinan oknum konsumen membelinya dengan KTP palsu, selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya akan bisa digunakan untuk lebih dari satu NIK tapi khusus anggota keluarga, proses pembelian menggunakan aplikasi itu juga dinilai sangat mudah baik oleh pedagang maupun konsumen.

“Prosesnya tidak sulit, pengecer tinggal tempel kode QR-nya (di warung), pembelin tinggal scan. Kalau hijau bisa beli, kalau merah berarti kuota hari itu sudah dipakai, silakan datang lagi besoknya,” terang Rahmat

Adapun, lanjut Rahmat, kuota yang ditetapkan maksimal sebesar 10 kilogram (kg) per hari untuk satu konsumen atau 300 kg per bulan atau setara 330 liter per bulan. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari rata-rata kebutuhan konsumen yang hanya 1 liter per orang per bulan, Pembatasan 10 kg per hari ditujukan agar para pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku bisa mendapatkan kemudahan. Sebab, sebelumnya konsumen hanya dibatasi maksimal 2 liter per hari.

Baca Juga :  PT JIEP Berhasil Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung

Rachmat juga mengingatkan  dalam implementasinya nanti bisa saja ada oknum yang menggunakan lebih dari satu akun PeduliLindungi untuk bisa membeli minyak goreng lebih dari 10 kg per hari. Namun,  untuk sementara pemerintah tidak membuat regulasi mengenai itu karena dikhawatirkan over regulasi.

“Ya, kalau nanti ada satu toko yang kebutuhan (penjualan) nya sangat besar (dalam sehari) bolelah kita mampir kesana. Sekarang ada ribuan Satgas di seluruh Indonesia yang mengawasi,” pungkas dia. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Lapak Ayam Badai Gurih Hadir Perdana di Kota Padang, Sajikan Kuliner Kaki Lima Bercita Rasa Hotel

Zulwandi

18 Agu 2026

  Padang, Nasionalpos.com — Lapak Ayam Badai Gurih (ABG) resmi hadir perdana di Kota Padang, Sumatera Barat. Lapak kuliner tersebut berlokasi di Jalan Alai, tepatnya di depan SD 03 Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), dan menawarkan beragam menu dengan cita rasa yang terinspirasi dari pengalaman kuliner hotel. Acara perdana Lapak Ayam Badai Gurih (ABG) digelar …

Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, di Lapangan Juara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat, diikuti jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta peserta lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa …

MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  BNI Tawarkan …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

x
x