Pembelian Migor Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Cegah Penimbunan

- Editor

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta– Pemerintah berencana  mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang, kebijakan dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya potensi  penimbunan hingga penyelundupan pembelian minyak goreng curah, pemerintah berencana menerapkan pembeliaan minyak goreng dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kebijakan tersebut juga bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun, untuk menjamin penjualan dapat tepat sasaran kepada masyarakat, demikian disampaikan Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, kepada awak media, Selasa, (28 /6/2022) di Jakarta.

“Kita sama sekali tidak mau membuat sulit atau ribet, tapi kita mencari solusi yang menurut kita sudah sering dipakai tapi ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited,” ucap Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

Baca Juga :   Demokrasi Bermartabat Diserukan Oleh Keluarga Besar IPB

Menurut Rahmat bahwa aplikasi Peduli Lindungi saat ini telah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia. Mereka yang memiliki aplikasi itu identitasnya bisa dipercaya karena telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, Berbeda dengan menggunakan KTP seperti saat ini, ada kemungkinan oknum konsumen membelinya dengan KTP palsu, selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya akan bisa digunakan untuk lebih dari satu NIK tapi khusus anggota keluarga, proses pembelian menggunakan aplikasi itu juga dinilai sangat mudah baik oleh pedagang maupun konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prosesnya tidak sulit, pengecer tinggal tempel kode QR-nya (di warung), pembelin tinggal scan. Kalau hijau bisa beli, kalau merah berarti kuota hari itu sudah dipakai, silakan datang lagi besoknya,” terang Rahmat

Adapun, lanjut Rahmat, kuota yang ditetapkan maksimal sebesar 10 kilogram (kg) per hari untuk satu konsumen atau 300 kg per bulan atau setara 330 liter per bulan. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari rata-rata kebutuhan konsumen yang hanya 1 liter per orang per bulan, Pembatasan 10 kg per hari ditujukan agar para pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku bisa mendapatkan kemudahan. Sebab, sebelumnya konsumen hanya dibatasi maksimal 2 liter per hari.

Baca Juga :   Mgr Agustinus Uskup Agung Pontianak: Jangan Jadi Biasa, Begitu juga Pendidikan Harus Menangkap Imajinasi Liar

Rachmat juga mengingatkan  dalam implementasinya nanti bisa saja ada oknum yang menggunakan lebih dari satu akun PeduliLindungi untuk bisa membeli minyak goreng lebih dari 10 kg per hari. Namun,  untuk sementara pemerintah tidak membuat regulasi mengenai itu karena dikhawatirkan over regulasi.

“Ya, kalau nanti ada satu toko yang kebutuhan (penjualan) nya sangat besar (dalam sehari) bolelah kita mampir kesana. Sekarang ada ribuan Satgas di seluruh Indonesia yang mengawasi,” pungkas dia. (*dit)

Loading

Berita Terkait

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras
Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?
Dugaan Mantan Kepala Desa Aliyan (Anton Sujarwo) Ditahan Kejari Banyuwangi, 
FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok
Wabup Risnaldi Hadiri Wisuda Tahfiz MTsN 1 Pesisir Selatan, Dorong Santri Jadi Generasi Penghafal Al-Qur’an
Suara Perempuan Untuk Indonesia Maju & Berkeadilan, Webinar kolaborasi FSAB dan PPIR
STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE
Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Dokter Terhadap Pasien, Dikecam Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:42 WIB

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 April 2025 - 11:05 WIB

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Kamis, 24 April 2025 - 17:39 WIB

Dugaan Mantan Kepala Desa Aliyan (Anton Sujarwo) Ditahan Kejari Banyuwangi, 

Kamis, 24 April 2025 - 09:22 WIB

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Selasa, 22 April 2025 - 18:41 WIB

Wabup Risnaldi Hadiri Wisuda Tahfiz MTsN 1 Pesisir Selatan, Dorong Santri Jadi Generasi Penghafal Al-Qur’an

Berita Terbaru

Headline

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:42 WIB

Nasional

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:05 WIB

Ekonomi

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Kamis, 24 Apr 2025 - 09:22 WIB