Home » Ekonomi » Pembelian Migor Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Cegah Penimbunan

Pembelian Migor Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Cegah Penimbunan

dito 28 Jun 2022 98

NasionalPos.com, Jakarta– Pemerintah berencana  mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang, kebijakan dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya potensi  penimbunan hingga penyelundupan pembelian minyak goreng curah, pemerintah berencana menerapkan pembeliaan minyak goreng dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kebijakan tersebut juga bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun, untuk menjamin penjualan dapat tepat sasaran kepada masyarakat, demikian disampaikan Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, kepada awak media, Selasa, (28 /6/2022) di Jakarta.

“Kita sama sekali tidak mau membuat sulit atau ribet, tapi kita mencari solusi yang menurut kita sudah sering dipakai tapi ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited,” ucap Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Awasi Kasus Perundungan Siswa SMA di Tangerang

Menurut Rahmat bahwa aplikasi Peduli Lindungi saat ini telah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia. Mereka yang memiliki aplikasi itu identitasnya bisa dipercaya karena telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, Berbeda dengan menggunakan KTP seperti saat ini, ada kemungkinan oknum konsumen membelinya dengan KTP palsu, selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya akan bisa digunakan untuk lebih dari satu NIK tapi khusus anggota keluarga, proses pembelian menggunakan aplikasi itu juga dinilai sangat mudah baik oleh pedagang maupun konsumen.

“Prosesnya tidak sulit, pengecer tinggal tempel kode QR-nya (di warung), pembelin tinggal scan. Kalau hijau bisa beli, kalau merah berarti kuota hari itu sudah dipakai, silakan datang lagi besoknya,” terang Rahmat

Adapun, lanjut Rahmat, kuota yang ditetapkan maksimal sebesar 10 kilogram (kg) per hari untuk satu konsumen atau 300 kg per bulan atau setara 330 liter per bulan. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari rata-rata kebutuhan konsumen yang hanya 1 liter per orang per bulan, Pembatasan 10 kg per hari ditujukan agar para pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku bisa mendapatkan kemudahan. Sebab, sebelumnya konsumen hanya dibatasi maksimal 2 liter per hari.

Baca Juga :  Persita Anggap Laga Lawan Persebaya Layaknya Final

Rachmat juga mengingatkan  dalam implementasinya nanti bisa saja ada oknum yang menggunakan lebih dari satu akun PeduliLindungi untuk bisa membeli minyak goreng lebih dari 10 kg per hari. Namun,  untuk sementara pemerintah tidak membuat regulasi mengenai itu karena dikhawatirkan over regulasi.

“Ya, kalau nanti ada satu toko yang kebutuhan (penjualan) nya sangat besar (dalam sehari) bolelah kita mampir kesana. Sekarang ada ribuan Satgas di seluruh Indonesia yang mengawasi,” pungkas dia. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x