Pemerintah Godok Revisi Aturan BBM Subsidi Tepat Sasaran

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com,jakarta – Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan  Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati (09/07)

Lebih lanjut Erika menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 4 sebanyak 80 liter/hari sedangkan angkutan umum/orang roda 6 sebanyak 200 liter/hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Baca Juga :   Wacana Memajukan Pilkada Harus Perhatikan Pelantikan Serentak Kepala Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM Bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” ujar Erika.

Baca Juga :   Polsek Tempeh Patroli SPBU, Pastikan Keamanan dan Stok BBM Aman

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

“Kedepannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi  agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha” tutup Erika.(*)

Loading

Berita Terkait

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Pembangunan Jembatan di Jalan Tambong Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Baru “Seumur Jangung” Cat Sudah Melupas
Pembangunan Jembatan di Sambirejo Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek dan K3 Diabaikan
Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M
Ari Bagus Pranata Sebagai Aktivis Muda Ini Apresiasi Bukti Nyata Program Bupati Banyuwang
Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan
HUT ke-13 Nagari BHS, Turnamen Sepak Bola Antar Nagari Resmi Ditutup Wabup Risnaldi, Vathia FC Juara

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

Pembangunan Jembatan di Jalan Tambong Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Baru “Seumur Jangung” Cat Sudah Melupas

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:00 WIB

Pembangunan Jembatan di Sambirejo Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek dan K3 Diabaikan

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:34 WIB

Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:41 WIB

Ari Bagus Pranata Sebagai Aktivis Muda Ini Apresiasi Bukti Nyata Program Bupati Banyuwang

Berita Terbaru