Home » Headline » Perpanjangan Usia Pensiun dalam RUU Polri Berpotensi Tumpuk Jabatan Perwira

Perpanjangan Usia Pensiun dalam RUU Polri Berpotensi Tumpuk Jabatan Perwira

dito 21 Jun 2024 118

NasionalPos.com, Jakarta-  Rancangan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini sedang dibahas di lembaga Legislatif, justru mengundang polemik publik dikarenakan terdapat banyak substansi pasal yang kontroversi, salah satunya yang menjadi sorotan publik yakni mengenai perpanjangan Usia Pensiun atau adanya penambahan usia pensiun, berimplikasi pada menumpuknya pangkat pada tingkatan Perwira Menengah (Pamen) maupun Perwira Tinggi (Pati) demikian di sampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto kepada wartawan, Jumaat, 21/6/2024 di Jakarta.

“Sebagaimana pada Pasal 30 ayat 2 batas usia pensiun Anggota Polri jadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira; dan 65 tahun bagi pejabat fungsional, berdampak pada penumpukan jabatan Pati-Pamen”, ungkap Rasminto.

Selain itu, lanjut Rasminto,  keberadaan pasal tersebut juga berpotensi munculnya masalah terhadap regenerasi di dalam tubuh Polri, sebab dengan memperpanjang masa dinas perwira tinggi maupun anggota polisi senior, bisa berdampak terhambatnya promosi serta pengembangan karir bagi perwira muda,  sehingga menciptakan stagnasi regenerasi di dalam organisasi Polri, tidak hanya itu, situasi tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakseimbangan demografis dan menurunkan semangat serta motivasi para anggota yang lebih muda.

Baca Juga :  Gubernur AAL Hadiri Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI Dan Akademi Kepolisian

“Pengaruh jangka pendeknya masalah stagnasi peluang karir perwira muda yang semakin menyempit”, tuturnya.

Rasminto juga mengungkapkan bahwa fakta yang mendasar saja adanya data susunan personel (DSP) terjadi ketimpangan pada Pati-Pamen, Berdasarkan katalog data.go.id jumlah personil Polri TW II 2023 ada masalah ketimpangan DSP Perwira, misal DSP Pati di mabes 182 personel, riilnya ada 370 personel, jadi melebihi 200% dari kondisi DSP ideal, belum lagi DSP Pati di Polda ada 68 personil, riilnya 69 personel, ini kan jelas timpang, namun untuk DSP di tingkat Pamen justru sebaliknya.

“Jumlah DSP Pamen di Mabes sebanyak 4,996 personel, riilnya 3,298 personel sedangkan di Polda ada 21,900 personil, namun riilnya 9,780 personil. Kan masih kurang jumlahnya ini untuk Pamen”, tukasnya

Baca Juga :  Danrem 132/Tdl : Junjung Tinggi Netralitas TNI Dalam Pemilu Tahun 2024

Menurut Rasminto, dirinya mencermati bahwa dampak  perpanjangan usia pensiun juga bisa mempengaruhi dinamika kepemimpinan di Polri, sebab, gaya kepemimpinan dan pendekatan manajerial yang lebih tradisional dari anggota Polri senior mungkin tidak selalu selaras dengan tuntutan zaman dan perubahan lingkungan kerja yang dinamis.

Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah dan DPR dapat mencermati dan mempertimbangkan implikasi beban anggaran negara yang semakin meningkat, seiring dengan biaya perawatan  kesehatan dan kesejahteraan yang lebih tinggi untuk penambahan usia pensiun,

“Saya sangat berharap pemerintah maupun DPR, agar tidak buru-buru memutuskan suatu aturan di Revisi Rancangan UU Polri, akan tetapi diperlukan  kecermatan dalam mengevaluasi kebijakan ini, agar tetap selaras dengan tujuan dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Polri dalam fungsi Kamtibmas dan Gakkumnya”, tandas Rasminto.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

x
x