Home » Hukum » Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Palsu

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Palsu

dito 20 Des 2023 90

NasionalPos.com, Jakarta- Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Divisi Propam Polri terkait pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus atau rahasia.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni YY (44), HG (46) dan PAW (38). Satu tersangka lainnya berinisial IM (31) masih dalam pengejaran.

“Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu, karena tidak terdaftar di database yang ada di Korlantas Polri,” kata Samian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 20/12/2023.

Baca Juga :  Pemudik Keluhkan Kenaikan Harga Tiket Bus

Samian menuturkan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mendalami pihak yang memesan dan menggunakan STNK pelat khusus dan pelat rahasia palsu itu.

“Siapakah pemakaiannya, apakah dikenakan atau tidak, saat ini sedang kami dalami, namun saat ini kita masih fokus siapa pembuatnya, sedangkan siapa pemesannya sudah kita lakukan pemanggilan dan tentunya kita akan mengikuti mekanismenya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menerangkan setidaknya ada tiga modus yang digunakan oleh sindikat tersebut dalam melakukan aksinya. Pertama, para tersangka membuat STNK palsu dengan cara mencetak sendiri. Kedua, memanfaatkan lembar STNK yang seharusnya sudah dimusnahkan dengan menghapus data lama dan menggantinya dengan data baru.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

“Modus ketiga jadi di teknologi ini, ada teknologi pengamanan yang gambar lalu lintas ini kayak uang di sini, ini dia bisa angkat, dia robek, dia haluskan dia angkat dia tempel ke STNK palsu yg masih kosong kemudian dia cetak,” ucap Yusri.

Yusri juga mengungkapkan bahwa sindikat ini menjual STNK pelat khusus dan rahasia tersebut dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

x
x