NasionalPos.com, Jakarta – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan pernyataan Denny Siregar di media sosial yang menyunggung soal santri-santri di pesantren.
Diketahui, kasus Denny Siregar itu telah dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, alasan pelimpahan laporan terhadap Denny ini lantaran lokasi peristiwanya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Alasan pelimpahan locus delicti ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Zulpan, saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut. Zulpan juga masih belum berbicara soal rencana pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor.
Zulpan lalu menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bakal mengusut laporan terhadap Denny tersebut secara profesional. “Kami akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ucap Zulpan.
Kasus ini masuk ke polisi pada Juli 2020. Saat itu Denny Siregar dilaporkan buntut sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.
Selain itu, dalam unggahannya Denny turut menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’. (*)