Pessel, Nasionalpos.com -– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya , kali ini, dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Lengayang pada Rabu, (7/5 – 2025).
Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H.,mengatakan bahwa Penangkapan pertama dilakukan terhadap FJA (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Lakitan Induk.” Ia ditangkap pada pukul 15.00 WIB di tepi jalan Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara,” katanya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran Shabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan melakukan pembelian terselubung terhadap tersangka FJA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tersangka datang ke lokasi membawa barang bukti untuk dijual, petugas yang menyamar langsung mengamankannya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah FJA dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 4 paket sedang dan 11 paket kecil Shabu, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 5154 GT. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Hasil interogasi terhadap FJA mengungkap bahwa Shabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama GR (25), seorang petani warga Kampung Padang Mandiangin, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak menuju rumah GR. Sekitar pukul 15.10 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua yang tengah berada di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi.
Dari tangan GR, petugas menemukan 2 paket sedang dan 9 paket kecil Shabu, serta satu unit handphone Realme warna hitam. Ia juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan sedang dalam penguasaannya saat itu.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan terus dilanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan kasus.
“Kami harap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegasnya. (Don)