Home » Headline » ​Ronald Tannur Bebas, Rieke Kecewa

​Ronald Tannur Bebas, Rieke Kecewa

dito 25 Jul 2024 210

NasionalPos.com, Jakarta  Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka geram melihat pemberitaan pelaku pembunuhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pelaku pembunuhan seorang wanita divonis bebas tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur.

Atas kabar tersebut, Rieke mendesak, Komisi Yudisial menyelidiki keputusan yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Erintuah Damanik. Keputusan membebaskan pelaku dari hukuman atas kasus pembunuhan sangatlah janggal.

“Kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara. Mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki,” kata Rieke kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Kamis (25/7/2024).

Keputusan Hakim Erintuah yang membebaskan Ronald, menurut Rieke, harus dibongkar sampai ke akarnya. Keadilan hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tidak boleh dicoreng.

Baca Juga :  Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

“Bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelia Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024. Indonesia jangan diam, viralkan, terus suarakan, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun, kasus seperti ini nggak ada vonis bebas,” ucap Rieke.

Sebelumnya, Ronald Tannur selaku anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Ronald sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, Ronald dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Karena, dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP” ujar Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Baca Juga :  Peristiwa Penembakan Direktur LP3BH Manokwari Di Atensi Komnas HAM

Kasus ini berawal dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023 lalu, yang berakhir dengan kematian Dini. Setelah cekcok di lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras.

Setelah keluar dari lift, Dini duduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Tiga Dirjen …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x