NasionalPos.com, Jakarta – Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis penjara selama satu tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa bukan merupakan pencandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, pidana penjara merupakan hukuman yang patut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, maka menurut majelis hakim, pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara,” ujar hakim anggota, Bintang AL, di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang, Nia terungkap mengenal narkotika dari teman-temannya. Namun, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali. Nia mengonsumsi sabu untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang ayah pada 2014 lalu.
Sedangkan selama kurun waktu 2014-2021 tersebut, hakim menyebut Nia selalu menyembunyikan perasaan sedihnya tanpa bercerita kepada siapapun.
“Menimbang bahwa dari fakta tersebut di atas majelis menilai para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pencandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama,” kata hakim.
“Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut,” lanjut hakim.
Rehabilitasi medis dan sosial diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hal tersebut hanya diwajibkan bagi pencandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Adapun Nia, Ardi, dan Zen Vivanto dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara. Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia dkk lantas mengajukan upaya hukum banding sesaat setelah mendengar vonis tersebut. (*)