NasionalPos.com, Cirebon- Saka Tatal merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky yang sudah bebas. Saka mengaku menjadi korban salah tangkap.
Ia mengaku tidak mengenal kedua korban, baik Vina dan Rizky. Dia juga tidak mengenal tiga orang pelaku yang statusnya masih buron.
“Saya jadi korban salah tangkap. Permasalahannya saya juga tidak tahu,” kata Saka kepada wartawan di Cirebon, Minggu (19/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh Saka mengaku bukan anak geng motor seperti yang dituduhkan. Bahkan selama proses pemeriksaan ia tidak mengetahui kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
Pada saat peristiwa itu, Saka sedang berada di rumah bersama pamannya. Menurut pengakuannya, polisi hanya asal main tangkap saja pada saat itu.
“Tidak dipertanyakan apa kasusnya. Pokoknya asal tangkap,” ujarnya.
Diketahui Saka bebas pada April 2020 dan telah divonis delapan tahun penjara. Namun mendapat remisi, sehingga hanya menjalani hukuman selama empat tahun.