Home » Hukum » Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Tempuran Magelang

Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Tempuran Magelang

Syamsul Bahri 18 Nov 2024 170

 

Nasionapos.com ll Magelang –  Sidang lanjutan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib pengasuh pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran terhadap santriwatinya digelar kembali di Ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri Mungkid Jl.Soekarno Hatta no. 19 Sawitan Kec.Mungkid Kabupaten Magelang [ 18/11/2024 ].

Perkara Pidana Nomor : 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd atas nama Terdakwa Ahmad Labib Asrori. Agenda persidangan hari ini meminta keterangan saksi. Jaksa penuntut umum Aditya Otavian, S.H menghadirkan 4 saksi yang kebetulan juga sebagai korban kekerasan seksual sebagai berikut, ZA [26 Thn] binti SA warga Grabag yang saat ini sebagai karyawan swasta dan berpendidikan Sarjana [S1]. HA [ 19 tahun ] binti S warga Tempuran berstatus Mahasiswi.

Sedangkan SU [ 21 tahun ] binti S yang juga berstatus Masiswi beralamat di Kab. Purworejo. Dan SK [ 22 tahun ] binti ET juga masih berstatus Mahasiswi yang berasal dari luar Jawa, tepatnya Kabupaten Kampar. Pemanggilan para saksi sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : B-2920/Eku.2/Mkd/11/2024.

Baca Juga :  Berkedok Pool Mobil Tangki Transportir Diduga Timbun solar Bersubsidi Belum ke Sentuh Hukum

Sidang lanjutan hari ini tertutup untuk umum, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Aldarada Putra,S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H. Serta Panitera Pengganti Ario Legowo, S.E., S.H. Sedangkan Jaksa penuntut umum adalah Naufal Ammanullah, S.H dan Aditya Otavian, S.H.

Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H., Muhammad Fauzi, S.H & rekan . Dari pantauan Awak Media terlihat para saksi dan/atau korban di dampingi penasehat hukum Ahmad Solihudin,S.H [ Ketua Tim Penasehat Hukum GPK Aliansi Tepi Barat]., Aris Widodo, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Pardomoan Sianturi., S.H., Riyatno Tazri. S.H., B Febriana Boru Sianturi, S.H. dan hadir juga Dari Sahabat Perempuan Magelang [ LSM ] yang sejak awal sebagai pendamping para korban. Begitu juga terlihat hadir diluar ruang sidang utama masa dari GPK Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang yang di pimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s. Hanya ormas GPK Aliansi Tepi Barat Yang juga mendampingi dan mengawal mulai membuat LP di Polresta hingga bergulirnya kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mungkid ini. Bahkan GPK Aliansi Tepi Barat terus mengawal sampai ada putusan maksimal dan berkekuatan Hukum tetap, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.
Akhmad Sholih Uddin selaku penasehat hukum dari korban menambahkan bahwa Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi korban di persidangan, dari 4 orang saksi korban telah di hadirkan 2 saksi korban dan senin depan akan menghadirkan 2 saksi korban lagi.

Baca Juga :  Dinas Perindag Sumbar Bina BAPERMEN, Perkuat Pengawasan LPKSM Sesuai UU Perlindungan Konsumen

Red/S.Bahri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x