Home » Nasional » daerah » Suara Warga : Jangan Menyebar Fitnah, Tidak Ada Pemadaman Listrik Sepihak, Tapi sesuai Pasal 102C Pergub No. 132/2018 jo Pergub DKI No. 70/2021

Suara Warga : Jangan Menyebar Fitnah, Tidak Ada Pemadaman Listrik Sepihak, Tapi sesuai Pasal 102C Pergub No. 132/2018 jo Pergub DKI No. 70/2021

dito 31 Mar 2024 110

NasionalPos.com, Jakarta- Meskipun sudah ada kepengurusan baru PPPSRS Puri Kemayoran melalui RUALB yang sah dengan diketuai oleh Juddy Sohan dan Hariaming Langgeng, namun nampaknya situasi di kawasan Apartemen Puri Kemayoran masih ada gangguan diduga dilakukan oleh mereka yang ingin merongrong kepengurusan , dengan menggunakan cara-cara premanisme, intimidatif, dan terindikasi perbuatan melawan hukum, sehingga suasana hidup dikedua tower apartemen ini yang dihuni 464 Kepala Keluarga menjadi tidak kondisif, demikian dikeluhkan oleh salah seorang warga penghuni kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2024 di Jakarta.

“ Situasi tersebut di perparah dengan adanya sinyalemen sabotase penyegelan sarana umum, seperti panel Listrik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan disinyalir sabotase itu  diduga melibatkan oknum anggota TNI aktif serta penyebaran informasi cenderung fitnah oleh mereka.”ungkap warga penghuni yang enggan menyebut namanya.

Bahkan, lanjutnya, keberadaan mereka ini sangat mengganggu keamanan, kenyamanan maupun kententraman warga, serta mempersulit warga ketika melakukan aktivitas sehari-hari, tidak hanya itu mereka membuat opini di warga, dengan melemparkan fitnah bahwa kepengurusan kepemimpinan Juddy Sohan berbuat sewenang-wenang terhadap warga, misalnya melalui pemadaman Listrik secara sepihak,

Baca Juga :  Melalui Lumbung Gizi, Lebih Bisa Optimalkan Penanganan Cegah Stunting di Provinsi DKI Jakarta

Padahal realitasnya, pemadaman listrik dapat dilakukan jika pemilik/penghuni tidak menyelesaikan kewajibannya membayar IPL, listrik dan air, sesuai Aturan Pasal 102C Pergub No. 132/2018 jo Pergub DKI No. 70/2021, meskipun ada konflik kepengurusan, hal itu tidak berpengaruh dikarenakan sudah menjadi ketentuan aturan yang berlaku dan diterapkan bukan hanya di Apartemen Puri Kemayoran saja, melainkan di seluruh kawasan apartemen/rusun di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan yang memenuhi ketentuan tersebut, tidak dipadamkan.

Menurutnya, dari situasi saat ini, yang mengherankan warga, justru mereka yang mengaku pengurus itu tidak bayar tagihan IPL, Listrik, Air. Padahal mereka menggunakan fasilitas umum, memakai listrik dan air, tidak hanya itu, warga juga menemukan kejadian telah terjadi pengrusakan atau pengelemen gembok panel-panel Listrik yang dilakukan oleh oknum, yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.

Baca Juga :  Pengurus RW Diajak Pj Gubernur Heru, Untuk Bersinergi Turunkan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

“Saya bersama ratusan warga yang lain yang menempati apartemen Puri Kemayoran, sangat terganggu dengan adanya  segelintir orang yang semakin memperkeruh situasi di Apartemen Puri Kemayoran dengan cara-cara premanisme, provokatif dn intimidatif, untuk itu kami sangat berharap aparat keamanan, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, agar segera membantu warga menyelesaikan permasalahan di Apartemen Puri Kemayoran, hentikan provokasi, tangkap Provokator, dan perlu kami tegaskan Tidak ada Pemadaman Listrik Sepihak, adapun pemadaman listrik itu sudah mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.”pungkas sumber tersebut, atas permintaan beliau, agar tidak menyebutkan identitas dirinya, maka dalam penayangan berita ini, pihak wartawan tidak menayangkan dan tidak menyebutkan identitas sumber tersebut, hal ini sesuai pasal 7 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

Perluas Akses Informasi, Bawaslu Pesisir Selatan Distribusikan X-Banner PPID ke Sejumlah Kantor Layanan Publik

Primadoni,SH

23 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terus memperluas akses informasi bagi masyarakat dengan mendistribusikan X -Banner tata cara akses informasi Bawaslu kepada sejumlah intantansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik. ” Pendistribusian X-Banner merupakan bukti komitmen Bawaslu terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” kata anggota Bawaslu …

x
x