Home » Headline » Sudah Saatnya Kedudukan MPR RI Dikembalikan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Sudah Saatnya Kedudukan MPR RI Dikembalikan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

dito 18 Mar 2023 108

NasionalPos.com, Jakarta- Melalui amandemen UUD 1945 telah melahirkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bukan lagi sebagai lembaga negara tertinggi, tetapi sebagai lembaga negara yang berposisi setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Kedaulatan berada langsung ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Posisi demikian, menghasilkan transisi politik kedaulatan rakyat yang tidak lagi tampak menjadi wadah berhimpunnya perwakilan dari setiap utusan baik non parpol (utusan daerah, utusan golongan, utusan perempuan dsb) dan dari partai politik, demikian disampaikan Faisal Saleh Pengamat Sosial Politik kepada awak media, Sabtu, 18/3/2023 di Jakarta

“Tentunya kondisi tersebut bagi MPR, transisi kedaulatan rakyat memberikan dampak pada karakter pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara kelembagaan,” ungkap Faisal Saleh.

Menurut Faisal Saleh, secara kelembagaan, bentuk Negara Kesatuan menjadi sesuatu yang penting terkait keberadaan MPR, konstruksi politik kedaulatan rakyat yang dinamis, menempatkan kelembagaan negara sejalan dengan konsep Negara Kesatuan yang dianut. Hal ini sesuai dengan prinsip kedaulatan yang disandangnya, melalui keberadaan supremasi parlemen pusat, berdasarkan susunan keanggotaannya, MPR merupakan penjelmaan rakyat Indonesia, yang berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat.

Baca Juga :  Puluhan Personel Polres Lumajang Jalani Ujian Beladiri Jelang Kenaikan Pangkat*

Kedaulatan dimaksud dilaksanakan hanya oleh satu badan atau lembaga negara, yaitu MPR. Itu sebabnya, (sebelum Perubahan UUD), Penjelasan UUD Negara RI, tentang Sistem Pemerintahan Negara disebutkan bahwa MPR merupakan penjelmaan rakyat Indonesia, namun dengan adanya posisi MPR bukan sebagai Lembaga Tertinggi, berimplikasi pada suatu Lembaga yang tidak mencerminkan Demokrasi Ala Pancasila, terutama di Sila ke 4 “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

“MPR sesungguhnya adalah pengejawantahan dari Sila Ke 4 Pancasila, yakni tempat perwakilan komponen masyarakat untuk bermusyawarah sesuai prinsip prinsip demokrasi Pancasila yaitu bermusyawarah untuk negeri ini, berkumpul nya elit parpol dan elit non parpol yang mewakili kepentingan masyarakat Indonesia, dari konsepsi tersebut, sesungguhnya, Kita sudah diberi warisan ketatanegaraan yang arif dan bijaksana oleh pendiri bangsa maka wajib kita menjaga nya dan melaksanakan secara konsisten.”tukas Faisal Saleh.

Oleh karena itu, lanjut Faisal Saleh, sudah saat nya para penentu negeri kembali membicarakan hal ini lagi tidak hanya fokus pembangunan fisik saja tapi juga membahas ruh bangsa yang diwarisi oleh pendiri negeri, tetap dipertahankan berada di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang juga sebagai institusi dengan memiliki kewenangan menghasilkan suatu ketetapan sebagai salah satu sumber hukum, yang bukan hanya MPR mempunyai kewenangan dalam mengatur sistem perencanan pembangunan nasional sebagai landasan haluan pengaturan pembangunan secara periodik atau disebut dengan GBHN., melainkan juga melahirkan suatu keputusan yang menetapkan dan melantik Presiden & Wakil Presiden hasil Pilpres dalam Ketetapan MPR merupakan produk hukum yang tetap dan mengikat.

Baca Juga :  Diduga Dijadikan Ajang KKN Oknum Disdik DKI Jakarta, PPDB 2023/2024 Hasilnya Harus di Batalkan dan Di ulang Prosesnya

“Untuk itulah diperlukan inisiatif terobosan untuk mengembalikan MPR pada formulasi semula, yakni mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara beranggotakan adalah Politisi dan utusan golongan masyarakat( agama, cendikiawan, budayawan, para sultan/raja, TNI/Polri,tokoh adat dsb, yang mencerminkan kelompok masyarakat Indonesia, melalui langkah Konvensi Konstitusi, yang mungkinkah bisa dilaksanakan?”pungkas Faisal Saleh

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Muscab PKB Kota Bandung 2026 Lancar, Target 10 Kursi DPRD 2029

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung yang di gelar pada Minggu (12/4/2026) berlangsung mulus tanpa gejolak. Forum konsolidasi internal partai ini tak hanya menjadi ajang regenerasi kepemimpinan, tetapi juga memunculkan arah baru PKB Kota Bandung menghadapi kontestasi politik 2029. Ketua DPC PKB Kota Bandung, Erwin, menegaskan seluruh rangkaian Muscab …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

x
x