NasionalPos.com, Tangerang- Provinsi Banten tercatat memegang rekor tertinggi terkait data pengangguran se-Indonesia. Hal ini berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (BPS).
Tingkat pengangguran di Provinsi Banten sebesar 7,52 persen, berdasarkan survei Agustus 2023 oleh Badan Pusat Statistik dan saat ini Provinsi Banten memiliki 5,97 juta angkatan kerja. Dari jumlah tersebut, 5,52 juta jiwa masuk kategori bekerja dan sisanya 7,52 persen adalah pengangguran terbuka.
Menyikapi kondisi angka pengangguran yang masih tinggi di Provinsi Banten tersebut, Hj. Nurul Qomariah seorang pengamat sosial kemasyarakatan, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan kondisi angka pengangguran yang mencapai angka tertinggi secara Nasional, situasi tersebut sesungguhnya sangat ironis di Tengah upaya Pembangunan di wilayah Provinsi Banten.
“ Mencermati data tersebut, saya sangat terkejut, Hal ini sangat ironis, dengan langkah Pembangunan yang sedang di galakkan oleh Pemprov Banten, tapi realitasnya langkah Pembangunan tersebut belum mampu banyak menyerap tenaga kerja.”ucap Hj. Nurul Qomariah yang juga salah seorang kader Partai Ummat Provinsi Banten kepada NasionalPos.com, di Tangerang, Minggu, 12/11/2023
Menurut Hj. Nurul Qomariah, dari hasil penelusurannya, ia memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa lapangan kerja di Banten yang paling banyak menyerap pekerjaan, adalah perdagangan eceran dan besar, reparasi perawatan mobil-motor, industri pengolahan, pertanian-perikanan-kehutanan, akomodasi makan-minum dan konstruksi, sedangkan bidang pekerjaan tersebut tidak mampu menyerap tenaga kerja,
Ironisnya, belasan ribu perusahaan di Banten justru tak bisa menyerap para penganggur terbuka yang kompetensi dan tingkat pendidikannya dianggap kalah bersaing dengan para Tenaga Kerja Asing (TKA) berdatangan seiring dengan menjamurnya perusahaan internasional di provinsi Banten.
“ Padahal anggapan itu tidak tepat, tenaga kerja lokal belum tentu kalah bersaing, Sehingga keberadaan TKA dapat mendominasi membanjiri lapangan kerja di Provinsi Banten, kondisi inilah yang telah menjadi salah satu factor penyebab semakin tingginya tingkat pengangguran di wilayah Provinsi Banten, Kami memandang banyaknya tenaga kerja asing ini makin bermasalah, dikarenakan masuknya satu TKA sama saja merampas lima kesempatan tenaga kerja local, ini sebenarnya masalah yang harus menjadi perhatian Pemprov Banten.”tukas Hj. Nurul Qomariah.
Nah, kalau kondisinya seperti itu, lanjut Hj Nurul Qomariah, maka lama kelamaan tenaga kerja local akan tersingkir dari persaingan di pasar kerja, karena itu diperlukan langkah solusinya, yakni mesti ada suatu regulasi mengendalikan dan bahkan mencegah semakin membanjirnya Tenaga Kerja Asing, agar tenaga kerja local terlindungi dari ancaman dominasi tenaga kerja asing, mesti ada regulasi berupa Peraturan Daerah yang salah satu klausulnya mengatur tentang quota bagi terserapnya tenaga kerja lokal ke Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International,
Selain itu, imbuh Hj Nurul, juga semestinya ada kebijakan mengenai memberdayakan mempersiapkan tenaga kerja local dengan memberikan berbagai bekal keahlian, pengetahuan maupun kompetensi, sehingga mereka mampu bersaing dengan Tenaga Kerja Asing yang datang ke Provinsi Banten, serta tenaga kerja lokal juga harus dilindungi dan berdaulat atas lapangan kerja yang ada di perusahaan swasta maupun perusahaan asing beroperasi di wilayah Provinsi Banten, jangan sampai terjadi ibarat pepatah ayam mati dilumbung padi, para pengusaha itu beroperasi di wilayah Provinsi Banten, sudah seharusnya menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal daripada tenaga kerja dari luar Provinsi Banten atau tenaga kerja asing.
“Insyallah, jika kami di percaya diberikan amanah oleh Masyarakat Provinsi Banten, terutama yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang, maka kami akan memperjuangkan quota penyerapan tenaga kerja local sebesar 80% bagi Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International, artinya dari jumlah tenaga kerja yang ada di Perusahaan tersebut, sebanyak 80% harus tenaga kerja local, dan ini harus di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, ini yang akan kami perjuangkan, ya, inilah iktiar kami yang akan kami perjuangkan agar angka penggangguran di Provinsi Banten segera menurun, mohon doa restu dan dukungannya,ya, Amin.”pungkas Hj. Nurul Qomariah yang terpanggil sebagai Calon anggota DPRD prov.Banten Dapil Tangerang C meliputi 7 kecamatan yaitu, Cikupa, Curug, panongan, legok, kelapa dua, Pagedangan dan Cisauk. Dari Partai Ummat no. Urut 5, pada pemilu legislative tanggal 14 Februari 2024 mendatang.