Home » Headline » Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut, Poros Rawamangun Pertanyakan Bareskrim Mabes Polri Tidak Tetapkan BPOM sebagai Tersangka

Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut, Poros Rawamangun Pertanyakan Bareskrim Mabes Polri Tidak Tetapkan BPOM sebagai Tersangka

dito 21 Nov 2022 104

NasionalPos.com, Jakarta– Diperoleh kabar yang menyebutkan bahwa pada akhir pekan lalu, tepatnya Jumaat, 18/11/2022 kemaren, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Adapun Penetapan tersangka kedua korporasi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, sedangkan 2 korporasi, yakni PT. AF dan CV. SC yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Sontak saja penetapan tersangka tersebut, nampaknya mendapatkan reaksi dari masyarakat di berbagai kalangan, salah satu diantaranya adalah Rudy Darmawanto, SH Ketua Umum Poros Rawamangun, saat dihubungi pers, ia mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni dua perusahaan tersebut, yakni PT. AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM. Di lokasi CV. SC ditemukan 42 drum propylene glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas, nampaknya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama korban yang merasakan adanya keanehan dalam penetapan tersangka tersebut.

“Ya, mestinya, pihak Bareskrim juga memeriksa BPOM yang diduga tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik, bahkan sangat disayangkan pengawasan BPOM justru “dilimpahkan” kepada industri farmasi, Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan hanya diarahkan ke industri farmasi saja”ungkap Rudy Darmawanto, SH kepada pers, Senin, 21/11/2022 di Jakarta

Baca Juga :  Kopdes Merah Putih Bisa Tanggulangi Pengangguran di Pedesaan

Menurut Rudy,  BPOM diduga melanggar asas kecermatan karena menyampaikan informasi publik yang dianggap berubah-ubah terkait daftar obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. Bagi masyarakat, pengumuman yang berubah-ubah ini merugikan serta membahayakan masyarakat, serta tentunya asas keterbukaan juga dilanggar dalam hal ini, selain itu Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, dapat disimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM yang memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan serta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar, Kalau ditemukan ada penyimpangan dalam tugas dan fungsi BPOM, maka berlaku pulalah pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi unit BPOM yang membidangi pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar

“BPOM RI diduga melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan perindustrian, nah mestinya Bareskrim Mabes Polri juga patut untuk menyelidiki, menyidik dan bahkan menetapkan  BPOM sebagai tersangka, jangan hanya pihak perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan sirup yang tercemar tersebut”tukas Rudy.

Baca Juga :  Ini Rekomendasi DPRD DKI Jakarta terhadap LKPJ APBD Tahun 2023

Lebih lanjut Rudy mengatakan, apabila BPOM secara sengaja (dolus) atau lalai (culpa) dalam menjalankan kewenangannya, di sinilah sudah septutnya kewenangan penyidik dalam proses penyidikanoleh pihak Bareskrim atau JPU pada penuntutan untuk pengembangan kasus tersebut, dan juga terhadap pertanggungjawaban BPOM yang diduga lalai, dan akibat dugaan kelalaian tersebut menyebabkan jatuhnya sekitar tiga ratusan korban meninggal dunia,  Jika ditemukan adanya bukti dugaan kelalaian dan kesengajaan dari oknum tertentu yang membuat masalah ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tidak boleh ada korban nyawa manusia akibat kelalaian apalagi kesengajaan dari pihak mana pun. karena itu penegak hukum, khususnya Polri, berkewajiban melindungi warga negara dari tindakan pelanggaran hukum, apa pun, dan siapa pun pelakunya, untuk itu sebaiknya Bareskrim juga mencermati adanya unsur kelalaian tersebut kepada BPOM, Bagi kami aneh dan ini patut kami pertanyakan keputusan Bareskrim tidak menyelidiki, tidak menyidik dan bahkan tidak menetapkan BPOM sebagai tersangka dugaan kelalaian dalam kasus gangguan ginjal akut, padahal patut diduga BPOM dapat menjadi tersangka dalam kasus gangguan gagal ginjal akut ini”pungkas Rudy. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

Serah Terima Kunci Rumah Parahyangan Garden City di Margaasih: Wujudkan Impian Hunian Nyaman dan Strategis

Suryana Korwil Jabar

25 Apr 2026

Bandung, 25 April 2026, ARMEDIA.NEWS – Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba! Perumahan Parahyangan Garden City yang berlokasi di Jl. Nanjung, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mengadakan acara serah terima kunci rumah bagi para pembeli unit huniannya. Acara ini menjadi bukti komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek lebih cepat dari waktu yang dijanjikan dan memberikan hunian …

Argento Resmi Kembalikan Berkas, Tegaskan Keseriusan Maju sebagai Bacalon Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat

Admin Redaksi

24 Apr 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Dinamika politik internal Partai Golkar di Kabupaten Pesisir Barat semakin menghangat. Salah satu bakal calon (bacalon) Ketua DPD II Golkar, Argento, secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia penjaringan, sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti proses pemilihan ketua partai. Pengembalian berkas tersebut dilakukan di sekretariat DPD II Golkar Pesisir Barat dan …

x
x