Tiga Dirjen Kementan Dihadirkan KPK Pada Sidang SYL

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan tiga direktur jenderal (dirjen) dari Kementerian Pertanian (pertanian) dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, dan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13/5/2024

Baca Juga :   Terkendala Akses Internet, Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Selain itu tim Jaksa KPK hari turut menghadirkan beberapa pejabat lain dari Kementerian Pertanian antara lain Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, dan Kabag Umum Setditjen Peternakan Kesehatan Hewan Arif Budiaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut dihadirkan juga sebagai saksi Sekretaris Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Makmun dan Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga :   Sinergisitas Pemprov DKI Jakarta & IAI Rancang Konsep Jakarta Lestari

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Loading

Berita Terkait

Diduga Kuat Ada Maen Antara Supir Helly Dengan Operator SPBU Dan Security Dalam Penyalahgunaan Pengisian BBM Solar Bersubsidi
Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu
20 jutaan masyarakat di ungkap BAPPENAS Belum Cukup Pangan Sesuai Kalori
Puncak Peringatan Bulan PRB Aceh 2024
PDAM Tirta Mulia Pemalang Menjalin Kerjasama Dengan PT. Tigalapan Adam Internasional
PNTI Jakarta, Perkenalkan Energi Green Hidrogen Solusi Revolusioner Tanggulangi masalah Bahan Bakar untuk Nelayan
Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Diduga Kuat Ada Maen Antara Supir Helly Dengan Operator SPBU Dan Security Dalam Penyalahgunaan Pengisian BBM Solar Bersubsidi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:21 WIB

20 jutaan masyarakat di ungkap BAPPENAS Belum Cukup Pangan Sesuai Kalori

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Puncak Peringatan Bulan PRB Aceh 2024

Berita Terbaru