NasionalPos.com, Bandung- Pegi Setiawan mengaku ingin beristirahat sejenak usai bebas dari tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Ia pun bersyukur telah bebas dari kasus yang menjeratnya.
“Pulang, beristirahat terus bekerja,” ucap Pegi di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Namun, Pegi juga akan kembali bekerja usai menghilangkan lelahnya selama menjalankan hukumanya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah menurut hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jika penetapan Pegi sebagai tersangka tidak melalui proses pemanggilan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan ini, mengharuskan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan. Selain itu kepolisian juga diminta mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
“Mengembalikan hak Pegi tidak sesederhana itu,” ujar Bambang. Selain mengembalikan hak material dan non material, Bambang mengatakan kepolisian harus melakukan penyidikan ulang terhadap kasus Vina.