Home » Politik » Pemberhentian Ketua PWNU Jatim Diduga Sarat Politis Jelang Pilpres

Pemberhentian Ketua PWNU Jatim Diduga Sarat Politis Jelang Pilpres

dito 01 Jan 2024 199

NasionalPos.com, Jember-Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Dr. Muhammad Iqbal menilai bahwa pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul  Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar sarat politis menjelang Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

“Pencopotan Kiai Marzuki bukti bahwa Jawa Timur menjadi episentrum pertarungan sengit perolehan suara untuk tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya kepada pers di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, 1 Januari 2024.

Menurutnya beredar video dukungan moral Kiai Marzuki kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan beberapa media juga mengabarkan penolakan Ketua PWNU Jatim untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, sehingga publik tentu bisa menilai.

Baca Juga :  Komandan Seskoal Pimpin Serah Terima Jabatan Wadan Seskoal, Kapusjianmar Seskoal dan Dandenma Seskoal

“Meskipun PBNU menyampaikan bahwa pencopotan Kiai Marzuki karena persoalan internal, tetapi dugaan publik sarat politis menjelang Pilpres,” ucap dosen FISIP Universitas Jember itu.

Boleh jadi dampak pemecatan atas Kiai Marzuki ini secara sosiologi politik bisa merembet ke dinamika pilpres dan simpul jaringan basis massa dan warga Jawa Timur simpatisan-nya yang tahu persis realitas apa yang sebenarnya terjadi bakal lebih takzim pada preferensi politik Kiai Marzuki.

“Di satu pihak, simpul jejaring sosial keumatan itu bisa makin solid dan lebih konsolidatif sebagai bentuk dukungan moral atas peristiwa tersebut,” tuturnya.

Menurutnya apa pun alasan pemecatan Ketua PWNU Jatim seharusnya tidak dilakukan menjelang Pilpres 2024, karena hal tersebut tentu akan menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas

“Kasus pemecatan itu bukti bahwa lumbung elektoral terbesar kaum Nahdliyin di Jawa Timur jadi pusat persaingan dan rebutan tiga kubu pasangan capres-cawapres,” ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan bahwa pemberhentian Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang, itu dari jabatan Ketua PWNU Jatim bukan disebabkan beda pilihan calon presiden terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pemberhentian disebabkan sejumlah masalah internal NU yang tidak terkendali. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah politik,” ujarnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law

13 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi. Di sinilah letak …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x