Home » Hukum » JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

Syamsul Bahri 04 Nov 2024 101

 

Nasionalpos.com ll
Kejaksaan Agung, Jakarta, – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 16 (enam belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 4 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi perkara bermula pada tanggal 17 Agustus sekira pukul 19.00 WIB Tersangka Suherlan bin Salim menerima telepon dari Saksi Yana (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan sebuah motor, Tersangka Suherlan bin Salim mengatakan kepada Saksi Yana bahwa Tersangka tidak memilki uang.

Setelah mendengar hal tersebut Tersangka Suherlan bin Salim teringat akan percakapannya dengan Saksi Nursidik (dalam berkas perkara terpisah) beberapa hari sebelumnya, dimana Saksi Nursidik sebagai penjaga ternak sangat membutuhkan kendaraan motor untuk bekerja di peternakan, kemudian Tersangka Suherlan bin Salim langsung menghubungi Saksi Nursidik untuk mengabari perihal tersebut.

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik bertemu dengan Saksi Yana di lingkungan perumahan BTN dekat PT SEBA Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk melihat satu unit motor yang akan dibelinya yaitu Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 yang mana setelah dilakukan negosiasi kemudian disepakati harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Kemudian pada saat Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik menanyakan terkait kelengkapan surat- suratnya, Saksi Yana menjelaskan bahwa motor tersebut hanya dilengkapi dengan STNK saja karena BPKB kendaraan tersebut hilang.

Tanpa memastikan kebenaran dari perkataan Saksi Yana tersebut, kemudian Saksi Nursidik membeli motor tersebut dengan membayar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Saksi Yana. Setelah Saksi Nursidik telah membeli motor tersebut, Saksi Nursidik memberikan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka Suherlan bin Salim karena sudah membantu mencarikan motor untuk bekerja ke tempat peternakan.

Kemudian diketahui motor yang dibeli oleh Saksi Nursidik tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Saksi Yana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Subang Jaya Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Adib Fachri Dilli, S.H. serta Jaksa Fasilitator Randika Ramadhani Erwin, S.H., M.H dan Arief Quidni Nasution, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Subang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M,H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin,4 November 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 15 perkara lain yaitu:

Terangka Saverinus Suryanto alias Rio dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka Farman bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mohamad Gafur D Madani alias Gafur dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Tersangka Nasrul alias Arul dari Kejaksaan Negeri Marowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Atnan Misbah dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Saparudin als Bodong bin Abu Sama (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M.Kodri als Em bin Sarman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Sultoni bin (alm) Rasidan dan Tersangka II Siswin Ade Sonora Adriansyah bin Ato Winarto dari Kejaksaan Negeri Purwekorto, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga :  Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tersangka Megi Irawan bin Suhandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rino Herdian als. Rino bin Adeng dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Gilang Nurhidayah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

Tersangka Indra Saridani als Kenceh bin Ajat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nursidik Abror bin Edi Sawor dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Agus Setiyawan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Tagor Musarella anak dari Mulia Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x