Home » Hukum » Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

Syamsul Bahri 20 Nov 2024 60

 

Nasionalpos.com ll TANGERANG

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu memenuhi panggilan polisi dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Hari ini Selasa 19 November 2024 Pemanggilan tersebut buntut atas laporan APDESI Kabupaten Tangerang yang tidak terima dengan pernyataan Said Didu yang menuduh kepala desa memaksa warga untuk menjual tanahnya ke PIK 2.

Adanya hal tersebut, Rusli SH Ketua umum DPP LSM GEMPPAR dan juga seorang Aktivis Tangerang mengatakan bahwa ungkapkan, kata kata Said Didu di kriminalisasi itu tidak benar.

Menurut pengamatan Rusli SH di lapangan, “saya turun kewarga dan bertanya langsung ke warga yang terdampak PSN, Sampai saat ini tidak ada yang merasa dipaksakan menjual tanahnya,”Katanya

Said Didu di periksa atas dugaan pelanggaran ITE, jadi jangan mengatas namakan pembelaan atas nama masyarakat, masalah ini jangan di politisir.

Bicara tentang soal Dampak pembangunan tentunya pasti ada, tapi pernahkah Said Didu mandata seluruh warga yang terdampak tentang presentasi negatip dan positifnya.

Baca Juga :  Polisi Masih Dalami Motif Bunuh Diri satu keluarga di Tangsel

“Pastinya presentasi negatifnya lebih kecil, asal melihat segala sesuatu dari sudut pandang yang jujur, bukan karena adanya unsur sentimen atau adanyanya kepentingan sempit misalnya politik atau kekuasaan,” Ujar Ketua umum DPP LSM GEMPPAR,

Sementara itu Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H.Maskota Mengatakan,”Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata H. Maskota, Selasa (19/11/2024)

Selain itu, Maskota menyampaikan, bahwa adapun terkait APDESI Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu telah secara resmi melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang, hal itu adalah atas kuasa yang diberikan oleh para kepala desa kepada dirinya karena Said Didu telah dianggap menyampaikan informasi bohong melalui media sosial terkait PIK 2 telah melakukan penggusuran secara paksa rumah-rumah dan tanah warga yang ada di pesisir utara.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Mengabdi, Kini Ratusan Eks Pekerja PT Ricky Putra Globalindo Tbk Perjuangkan Haknya

ia memastikan, pelaporan APDESI Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum (APH) ialah murni laporan kepala Desa lantaran masyarakatnya di bawah merasa diadu domba dan dibuat gaduh. Ia pun memastikan bahwa laporan tersebut murni tidak ada intervensi pihak manapun apalagi pengembang.

“Kepala Desa dipilih oleh masyarakat dan wajib hukumnya membela masyarakat yang ingin mendapatkan kenyamanan, dan perlu diketahui juga bahwa kepala desa bukanlah kaki tangan dari pengembang,” ujarnya.

Dalam kesempatannya, Maskota juga meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat dan kondisi wilayah kembali kondusif nantinya.

Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya”
(S.Bahri/Rom)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x