Home » Hukum » Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

Syamsul Bahri 20 Nov 2024 80

 

Nasionalpos.com ll TANGERANG

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu memenuhi panggilan polisi dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Hari ini Selasa 19 November 2024 Pemanggilan tersebut buntut atas laporan APDESI Kabupaten Tangerang yang tidak terima dengan pernyataan Said Didu yang menuduh kepala desa memaksa warga untuk menjual tanahnya ke PIK 2.

Adanya hal tersebut, Rusli SH Ketua umum DPP LSM GEMPPAR dan juga seorang Aktivis Tangerang mengatakan bahwa ungkapkan, kata kata Said Didu di kriminalisasi itu tidak benar.

Menurut pengamatan Rusli SH di lapangan, “saya turun kewarga dan bertanya langsung ke warga yang terdampak PSN, Sampai saat ini tidak ada yang merasa dipaksakan menjual tanahnya,”Katanya

Said Didu di periksa atas dugaan pelanggaran ITE, jadi jangan mengatas namakan pembelaan atas nama masyarakat, masalah ini jangan di politisir.

Bicara tentang soal Dampak pembangunan tentunya pasti ada, tapi pernahkah Said Didu mandata seluruh warga yang terdampak tentang presentasi negatip dan positifnya.

Baca Juga :  Penundaan Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono

“Pastinya presentasi negatifnya lebih kecil, asal melihat segala sesuatu dari sudut pandang yang jujur, bukan karena adanya unsur sentimen atau adanyanya kepentingan sempit misalnya politik atau kekuasaan,” Ujar Ketua umum DPP LSM GEMPPAR,

Sementara itu Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H.Maskota Mengatakan,”Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata H. Maskota, Selasa (19/11/2024)

Selain itu, Maskota menyampaikan, bahwa adapun terkait APDESI Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu telah secara resmi melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang, hal itu adalah atas kuasa yang diberikan oleh para kepala desa kepada dirinya karena Said Didu telah dianggap menyampaikan informasi bohong melalui media sosial terkait PIK 2 telah melakukan penggusuran secara paksa rumah-rumah dan tanah warga yang ada di pesisir utara.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR Terkait Kasus Tol MBZ

ia memastikan, pelaporan APDESI Kabupaten Tangerang ke aparat penegak hukum (APH) ialah murni laporan kepala Desa lantaran masyarakatnya di bawah merasa diadu domba dan dibuat gaduh. Ia pun memastikan bahwa laporan tersebut murni tidak ada intervensi pihak manapun apalagi pengembang.

“Kepala Desa dipilih oleh masyarakat dan wajib hukumnya membela masyarakat yang ingin mendapatkan kenyamanan, dan perlu diketahui juga bahwa kepala desa bukanlah kaki tangan dari pengembang,” ujarnya.

Dalam kesempatannya, Maskota juga meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat dan kondisi wilayah kembali kondusif nantinya.

Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya”
(S.Bahri/Rom)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x