Home » Hukum » Puluhan Tahun Mengabdi, Kini Ratusan Eks Pekerja PT Ricky Putra Globalindo Tbk Perjuangkan Haknya

Puluhan Tahun Mengabdi, Kini Ratusan Eks Pekerja PT Ricky Putra Globalindo Tbk Perjuangkan Haknya

Admin Redaksi 17 Feb 2026 102

NASIONALPOS.com Kabupaten Bandung, 16 Februari 2026 – Ratusan mantan karyawan PT Ricky Putra Globalindo Tbk menyuarakan tuntutan atas hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima pasca pemberhentian kerja pada Oktober 2022. Dua di antaranya, Soniangsih (52) dan Inah Aminah (49), warga Kabupaten Bandung, tampil mewakili rekan-rekannya untuk meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Keduanya mengaku telah mengabdi sejak Desember 1991. Namun pada 2022, mereka bersama lebih dari 400 pekerja lainnya diminta berhenti bekerja tanpa penjelasan tertulis yang memadai.

“Kami tidak pernah mendapat alasan resmi yang jelas. Katanya sejak pandemi Corona, produk tidak stabil. Tapi faktanya perusahaan masih berjalan,” ujar Inah saat ditemui di Bandung, Senin (16/02/2026).

Gaji Dicicil, Nominal Tidak Menentu

Permasalahan utama yang disorot para eks pekerja adalah sisa gaji yang belum dilunasi. Pembayaran disebut dilakukan dengan sistem cicilan tanpa kepastian waktu maupun jumlah tetap.

“Kami dipanggil ke pabrik jam 08.00 pagi, tapi uang baru diberikan jam 16.00 sore. Jumlahnya tidak menentu, kadang Rp150 ribu, Rp300 ribu, paling besar Rp500 ribu. Kami harus antre seperti pembagian sembako,” ungkap Soniangsih.

Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pelunasan menyeluruh atas hak-hak normatif, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga :  Satgas TPPU, Didesak MAKI Agar Fokus Pada Kasus Transaksi Mencurigakan Di Lingkungan Kemenkeu

Harap Fasilitasi Pemerintah

Perusahaan tersebut diketahui berlokasi di Jalan Raya Bandung–Garut KM 28, Kabupaten Bandung. Para mantan pekerja berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Dinas Tenaga Kerja, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memfasilitasi mediasi terbuka.

Mereka juga memohon perhatian Gubernur Jawa Barat agar turun tangan membantu penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun.

“Kami hanya menuntut hak kami. Kami ingin ada perhatian dari Dinas Tenaga Kerja untuk menjembatani persoalan ini,” tegas Inah.

Soniangsih menambahkan, para eks karyawan merasa diperlakukan tidak adil setelah puluhan tahun mengabdi.

“Kami ini warga Bandung yang merasa dirugikan. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Ricky Putra Globalindo Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para mantan karyawan tersebut.

Baca Juga :  Aspirasi Umat Muslim Buntut Pernyataan Arya Wedakarna Diterima Kantor DPD Bali

Para pekerja berharap adanya mediasi tripartit antara perusahaan, perwakilan karyawan, dan instansi ketenagakerjaan guna mencari solusi konkret dan berkeadilan.

Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi.

**Mia

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x