Home » Hukum » Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

Iyut Ermawati - Karawang 15 Apr 2025 579

nasionalpos.com – Bogor – Selasa (15/4/2025), Januardi Manurung, seorang aktivis sekaligus Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, bersama rekan-rekannya mendatangi salah satu perusahaan air mineral di daerah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi temuan air mineral kemasan gelas yang kotor dan tidak layak konsumsi oleh konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu warga/konsumen berinisial (T), yang membeli air mineral bermerek Royal. Saat hendak diminum, terlihat bahwa air tersebut kotor dan tidak layak untuk dikonsumsi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan sekitar 30 dus air mineral kemasan gelas yang dalam kondisi kotor.

Baca Juga :  Dhani Sudirman Lantik Dan Kukuhkan Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Dukung Program Karawang Maju,Karang Taruna Maju

Januardi Manurung yang berada di lokasi turut menyaksikan langsung kondisi barang tersebut. Bersama pihak keluarga konsumen, ia sepakat untuk mengonfirmasi langsung ke perusahaan air mineral terkait. Namun, pihak perusahaan memberikan jawaban yang mengelak, dengan menyatakan bahwa banyak faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerusakan tersebut, bahkan menduga adanya sabotase oleh pihak lain.

Pertemuan antara Januardi Manurung dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Lia Siska berakhir dengan kekecewaan. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan, dan muncul pernyataan dari Lia Siska yang terkesan meremehkan profesi wartawan, dengan mengatakan, “Saya tahu kerjaan wartawan bagaimana.”

Menurut undang – undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,UU ini berlaku di seluruh Indonesia dan mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha ,
Konsumen memiliki hak – hak yang dilindungi, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar,hak untuk memilih ,hak untuk menggunakan barang dan jasa yang aman ,dan hak untuk mendapatkan kompensasi jika hak dilanggar ,.Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.pungkasnya

Baca Juga :  Kejakgung Bakal Periksa Mantan Menteri Perdagangan M.Lutfi

(Iyut Ermawati)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

x
x