Home » Hukum » Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

Iyut Ermawati - Karawang 15 Apr 2025 524

nasionalpos.com – Bogor – Selasa (15/4/2025), Januardi Manurung, seorang aktivis sekaligus Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, bersama rekan-rekannya mendatangi salah satu perusahaan air mineral di daerah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi temuan air mineral kemasan gelas yang kotor dan tidak layak konsumsi oleh konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu warga/konsumen berinisial (T), yang membeli air mineral bermerek Royal. Saat hendak diminum, terlihat bahwa air tersebut kotor dan tidak layak untuk dikonsumsi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan sekitar 30 dus air mineral kemasan gelas yang dalam kondisi kotor.

Baca Juga :  Polres Karawang Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Januardi Manurung yang berada di lokasi turut menyaksikan langsung kondisi barang tersebut. Bersama pihak keluarga konsumen, ia sepakat untuk mengonfirmasi langsung ke perusahaan air mineral terkait. Namun, pihak perusahaan memberikan jawaban yang mengelak, dengan menyatakan bahwa banyak faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerusakan tersebut, bahkan menduga adanya sabotase oleh pihak lain.

Pertemuan antara Januardi Manurung dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Lia Siska berakhir dengan kekecewaan. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan, dan muncul pernyataan dari Lia Siska yang terkesan meremehkan profesi wartawan, dengan mengatakan, “Saya tahu kerjaan wartawan bagaimana.”

Menurut undang – undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,UU ini berlaku di seluruh Indonesia dan mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha ,
Konsumen memiliki hak – hak yang dilindungi, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar,hak untuk memilih ,hak untuk menggunakan barang dan jasa yang aman ,dan hak untuk mendapatkan kompensasi jika hak dilanggar ,.Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.pungkasnya

Baca Juga :  Sepanjang 2022, Kejagung Menangani Korupsi yang Merugikan Negara Rp 33,09 T

(Iyut Ermawati)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x