Home » Hukum » Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal

Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal

- Banyuwangi 29 Apr 2025 204

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Upaya mediasi dalam perkara ekonomi syariah antara Ruslan Abdul Gani melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan sejumlah pihak tergugat lainnya kembali menemui jalan buntu. Sidang ketiga yang digelar Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Selasa (29/4/2025), pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Utama, menetapkan bahwa perkara akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta didampingi Panitera Pengganti, Yuliadi, S.H., M.H.

Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi, Andy Najmus Saqib, S.H. Dari pihak BSI, hadir Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Sementara itu, KPKNL Jember turut mengirimkan perwakilannya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Terhadap Firza H Lakoni Anggota DPRD Muratara Dilimpahkan Kekejaksaan

Namun, beberapa tergugat kunci seperti Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan Turut Tergugat I, Karyono selaku pemenang lelang, kembali tidak hadir, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh pengadilan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 telah dijalankan, namun belum membuahkan hasil akibat minimnya kehadiran dari pihak-pihak yang berkepentingan. Majelis menekankan, kegagalan mediasi bukan disebabkan kelalaian pengadilan, melainkan karena sejumlah pihak enggan hadir dan bermusyawarah.

“Proses mediasi akan tetap terbuka dan berjalan secara paralel. Kesempatan masih diberikan selama para pihak menunjukkan itikad baik untuk hadir dan berdialog,” tegas Ketua Majelis.

Melihat tidak adanya titik temu antarpara pihak, sidang pun diputuskan tetap berlanjut. Para tergugat diberi waktu hingga 6 Mei 2025 untuk menyampaikan jawaban secara tertulis. Majelis juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran dalam dua kali pemanggilan berturut-turut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum acara.

Baca Juga :  Temuan Dugaan Korupsi pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, Tetap Berlanjut Pada Pengaduan ke pihak berwenang "

“Kami mengimbau semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengulur waktu, mengingat proses ini sudah beberapa kali tertunda,” ujar Majelis.

Kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., dalam pernyataannya usai sidang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap fokus pada pokok gugatan.

“Karena mediasi tidak membuahkan hasil, kami lanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Kami tetap berpegang pada substansi gugatan yang telah kami ajukan,” ungkapnya.

Sidang berikutnya akan diagendakan untuk mendengarkan jawaban para tergugat. Perkara ini menjadi salah satu sengketa ekonomi syariah yang kompleks, karena melibatkan banyak pihak serta aset yang berkaitan dengan proses lelang, dokumen pertanahan, dan pembiayaan syariah. (rag)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x