Home » Nasional » daerah » Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Mantan Pejabat Daerah Pessel, Pemilik Lahan Tempuh PK Demi Keadilan

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Mantan Pejabat Daerah Pessel, Pemilik Lahan Tempuh PK Demi Keadilan

Primadoni,SH 23 Jun 2025 575

Pessel, Nasionalpos.com — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terus berlanjut. Andre Rakhim, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di kawasan Kenagarian Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ia menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, diajukan melalui pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) Painan, pada Senin, tanggal 16 Juni 2025 lalu.

Permohonan PK tersebut terdaftar dan teregister di pengadilan negeri Painan, atas Akta Permohonan Pengajuan Kembali (PK) dengan nomor 4/Akta.PK/2025/PN- Pnn, atas kasus Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN-Pnn yang sebelumnya kalah dalam proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi.

Sengketa ini bermula pada tahun 2023, ketika Andre Rakhim menggugat tiga pihak sekaligus, yakni Rusma Yul Anwar dan Yunesti (pembeli), serta Apri (penjual), ke Pengadilan Negeri Painan. Andre mengklaim telah membeli tanah tersebut secara sah dari Jasril dan Jefri, disaksikan oleh para saksi dan Wali Nagari terkait.

Namun, gugatan tersebut ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa Andre membeli tanah dari pihak yang tidak memiliki hak, dan menyatakan sah jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar serta Yunesti. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dan juga dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Diduga Adanya Rangkap Jabatan di Kemkominfo, PERAK Desak KPK Audit Investigasi Kebijakan & Kinerja

Tidak puas dengan hasil tersebut, Andre mengajukan PK. Ia mengklaim memiliki bukti baru (novum) dan menyatakan adanya kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukum sebelumnya.

Fakta dan Kejanggalan yang Diungkap

Dalam press release yang disampaikan kuasa hukum Andre Rakhim, Muhammad Nur Aris, S.H., M.H., Restu Ahmad Noval, S.H., dan Dwiki Maulana, S.H., Senin (23/6) kepada awak media diungkap sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar pengajuan PK, antara lain:

1. Perbedaan Wilayah Administratif, Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang menjadi dasar jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar/Yunesti dikeluarkan oleh Kenagarian Mandeh, padahal objek tanah berada di wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa saat pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 16 Juni 2023, Wali Nagari Sungai Nyalo hadir mewakili wilayah tersebut.

2. Dugaan Intervensi Pejabat Daerah Rusma Yul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, diduga kuat mengintervensi proses administratif dengan mendorong Wali Nagari Mandeh mengeluarkan surat keterangan fisik tanah yang bukan berada di wilayahnya.

Baca Juga :  PMKRI Tegas Menolak Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat : Demi Keadilan Ekologis dan Martabat Masyarakat Adat

3. Indikasi Penjualan Aset Jalan Provinsi Berdasarkan Akta Jual Beli No. 59/2016 dari notaris Enyda, S.H., M.Kn., disebutkan bahwa batas tanah bersinggungan langsung dengan laut, termasuk jalan raya provinsi. Hal ini memunculkan dugaan adanya jual beli yang mencakup area milik negara.

4. Asal-Usul Kepemilikan Lahan yang Dipertanyakan, Disebutkan bahwa wilayah di sekitar objek perkara secara adat dimiliki oleh Suku Chaniago, sementara Apri — penjual tanah kepada Rusma Yul Anwar — bukan bagian dari suku tersebut dan hanya meminjam lahan untuk digarap.

Harapan Keadilan dari PK

Melalui pengajuan PK ini, Andre Rakhim berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara objektif bukti-bukti baru serta kejanggalan – kejanggalan dalam proses sebelumnya. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya atas tanah yang ia yakini telah dibeli secara sah.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua bukti-bukti kami akan sampaikan di PK, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat fakta yang selama ini terabaikan,” ujar Andre melalui kuasa hukumnya. ***

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

Eksekutif Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi Rawas-Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah …

Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Delapan Klub Siap Bersaing

Dame.T

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos – Turnamen pramusim Piala Presiden 2026 kembali digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan Bandung dan Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah. Memasuki penyelenggaraan edisi kedelapan, turnamen ini akan diikuti delapan klub yang terbagi ke dalam dua grup dan memainkan total 16 pertandingan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers …

x
x