Home » Nasional » daerah » Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Mantan Pejabat Daerah Pessel, Pemilik Lahan Tempuh PK Demi Keadilan

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Mantan Pejabat Daerah Pessel, Pemilik Lahan Tempuh PK Demi Keadilan

Primadoni,SH 23 Jun 2025 554

Pessel, Nasionalpos.com — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terus berlanjut. Andre Rakhim, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di kawasan Kenagarian Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ia menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, diajukan melalui pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) Painan, pada Senin, tanggal 16 Juni 2025 lalu.

Permohonan PK tersebut terdaftar dan teregister di pengadilan negeri Painan, atas Akta Permohonan Pengajuan Kembali (PK) dengan nomor 4/Akta.PK/2025/PN- Pnn, atas kasus Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN-Pnn yang sebelumnya kalah dalam proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi.

Sengketa ini bermula pada tahun 2023, ketika Andre Rakhim menggugat tiga pihak sekaligus, yakni Rusma Yul Anwar dan Yunesti (pembeli), serta Apri (penjual), ke Pengadilan Negeri Painan. Andre mengklaim telah membeli tanah tersebut secara sah dari Jasril dan Jefri, disaksikan oleh para saksi dan Wali Nagari terkait.

Namun, gugatan tersebut ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa Andre membeli tanah dari pihak yang tidak memiliki hak, dan menyatakan sah jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar serta Yunesti. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dan juga dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Kejagung Dalami Asal Emas ilegal 109 ton yang Masuk ke Antam

Tidak puas dengan hasil tersebut, Andre mengajukan PK. Ia mengklaim memiliki bukti baru (novum) dan menyatakan adanya kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukum sebelumnya.

Fakta dan Kejanggalan yang Diungkap

Dalam press release yang disampaikan kuasa hukum Andre Rakhim, Muhammad Nur Aris, S.H., M.H., Restu Ahmad Noval, S.H., dan Dwiki Maulana, S.H., Senin (23/6) kepada awak media diungkap sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar pengajuan PK, antara lain:

1. Perbedaan Wilayah Administratif, Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang menjadi dasar jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar/Yunesti dikeluarkan oleh Kenagarian Mandeh, padahal objek tanah berada di wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa saat pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 16 Juni 2023, Wali Nagari Sungai Nyalo hadir mewakili wilayah tersebut.

2. Dugaan Intervensi Pejabat Daerah Rusma Yul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, diduga kuat mengintervensi proses administratif dengan mendorong Wali Nagari Mandeh mengeluarkan surat keterangan fisik tanah yang bukan berada di wilayahnya.

Baca Juga :  Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai Dihadiri Wabup Risnaldi 

3. Indikasi Penjualan Aset Jalan Provinsi Berdasarkan Akta Jual Beli No. 59/2016 dari notaris Enyda, S.H., M.Kn., disebutkan bahwa batas tanah bersinggungan langsung dengan laut, termasuk jalan raya provinsi. Hal ini memunculkan dugaan adanya jual beli yang mencakup area milik negara.

4. Asal-Usul Kepemilikan Lahan yang Dipertanyakan, Disebutkan bahwa wilayah di sekitar objek perkara secara adat dimiliki oleh Suku Chaniago, sementara Apri — penjual tanah kepada Rusma Yul Anwar — bukan bagian dari suku tersebut dan hanya meminjam lahan untuk digarap.

Harapan Keadilan dari PK

Melalui pengajuan PK ini, Andre Rakhim berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara objektif bukti-bukti baru serta kejanggalan – kejanggalan dalam proses sebelumnya. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya atas tanah yang ia yakini telah dibeli secara sah.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua bukti-bukti kami akan sampaikan di PK, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat fakta yang selama ini terabaikan,” ujar Andre melalui kuasa hukumnya. ***

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wakil Wali Kota Buka O2SN Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026

Admin Redaksi

10 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi membuka secara resmi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 yang digelar di SMP Negeri 8 Lubuk Linggau, Rabu (10/6/2026). Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Wali Kota Terima Sertifikat SNI Pasar Simpang Periuk

Admin Redaksi

09 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pasar Simpang Periuk dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan itu, H Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemberian sertifikat SNI kepada Kota Lubuk …

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dalam Keluarga, Perkuat Ketahanan Keluarga di Kota Bandung

Suryana Korwil Jabar

09 Jun 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria dalam Keluarga di Aula Kelurahan Cisaranten Kulon, Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan penyakit menular. …

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat

Suryana Korwil Jabar

09 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung menggelar Bimbingan Teknis Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) tahun 2026

Legislator NasDem Tinjau Peluncuran Program Padat Karya di Batununggal, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Warga

Suryana Korwil Jabar

09 Jun 2026

Bandung, NasuonalPos.com – Upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan partisipasi masyarakat kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Program Padat Karya di Kecamatan Batununggal. Program yang melibatkan perwakilan warga dari seluruh kelurahan se-Kecamatan Batununggal tersebut resmi diluncurkan di halaman Kantor Kecamatan Batununggal, Jalan Penus No. 6, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026). Kegiatan pembukaan dihadiri Wali …

x
x