Home » Hukum » Tapanuli Tengah Kembali Dikejutkan Kasus Pencabulan Anak:Tokoh Sosial Tiur Simamora Desak Penegakan hukum Tegas

Tapanuli Tengah Kembali Dikejutkan Kasus Pencabulan Anak:Tokoh Sosial Tiur Simamora Desak Penegakan hukum Tegas

Iyut Ermawati - Karawang 16 Jul 2025 314

**SINARPOS.com – Tapanuli Tengah, Sumatera Utara** || Gelombang keprihatinan publik kembali membuncah setelah seorang warga melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Senin malam, 14 Juli 2025.

Laporan resmi tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah pada pukul 00.15 WIB, Selasa 15 Juli 2025. Pelapor, **Iwan Saputra Pasaribu** (50), seorang buruh bangunan, mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari seorang saksi bernama **Muhammad Davin Lubis**, yang sudah lama mendengar isu soal hubungan tidak wajar antara pelaku dan korban.

Kasus ini tercatat secara hukum dengan nomor laporan **LP/B/366/VII/2025/SPKT/Res TapTeng/Poldasu**, dan dikategorikan sebagai tindak pidana **pencabulan terhadap anak di bawah umur**, sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Gelombang kemarahan publik terus menguat pasca laporan resmi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan. Kasus ini memunculkan respons keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari **Ibu Tiur Simamora**, tokoh sosial dan aktivis perlindungan anak serta perempuan, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan keadilan di wilayah Tapanuli Tengah.

## Ibu Tiur Simamora Mengecam Keras Kasus Pencabulan Anak di Tapanuli Tengah: “Jangan Biarkan Kejahatan Ini Terulang!”

Respons keras datang dari **Tiur Simamora**, aktivis perlindungan anak dan tokoh sosial Tapanuli Tengah. Dalam pernyataannya, beliau menunjukkan kemarahan dan kekecewaannya atas masih maraknya kejahatan seksual terhadap anak.

> _”Saya sangat marah dan kecewa. Kasus seperti ini seharusnya tidak lagi menjadi berita rutin. Ini bukan semata pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Anak-anak berhak hidup bebas dari rasa takut dan luka batin.”_

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sebagai warga asli daerah yang aktif mendampingi korban kekerasan, Tiur menyayangkan lambatnya tindakan preventif dan penegakan hukum.

> _”Setiap kali kasus seperti ini muncul, sistem perlindungan hukum kita terlihat lemah. Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak cepat dan tegas, demi menyelamatkan masa depan generasi muda.”_

Menurutnya, kasus yang dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah pada 15 Juli 2025 dengan nomor **LP/B/366/VII/2025/SPKT/Res TapTeng/Poldasu** adalah bukti nyata bahwa krisis perlindungan anak masih berlangsung di tingkat lokal. Ibu Tiur juga mendesak agar semua pihak, mulai dari pemangku kebijakan hingga tokoh agama dan pendidikan, turut menciptakan sistem sosial yang peduli dan protektif terhadap anak-anak.

Pernyataan keras dari Ibu Tiur Simamora menjadi simbol bahwa masyarakat tidak tinggal diam. Aktivis, warga, dan pemangku kebijakan di Tapanuli Tengah kini dituntut untuk berani bersikap. Penindakan pidana saja tidak cukup—harus ada sistem pengawasan dan edukasi yang mengakar.

Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan seksual terhadap anak yang tak kunjung usai di Indonesia. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas, perlindungan hukum bagi anak, serta edukasi publik yang lebih masif untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Dalam konteks hukum, perbuatan seperti ini berpotensi melanggar pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kepolisian diharapkan bergerak cepat dalam penyelidikan, serta melibatkan lembaga perlindungan anak dan psikolog guna memastikan korban mendapatkan bantuan yang layak dan aman.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusiaan Tiba Cepat Lewat Helikopter TNI AL di Tapanuli Tengah

## **Dampak Sosial dan Psikologis yang Menghantui**

Kasus pencabulan terhadap anak tidak hanya menciptakan trauma individual, tetapi juga melemahkan struktur kepercayaan komunitas secara kolektif.

Dampak Psikologis
– Anak korban cenderung mengalami trauma jangka panjang, PTSD, depresi, hingga gangguan relasi sosial.
– Tanpa pendampingan psikologis, efek ini berpotensi menghambat tumbuh kembang serta masa depan pendidikan korban.

Efek Sosial
– Lingkungan tempat kejadian mengalami stigma, ketakutan, dan keretakan sosial, apalagi jika pelaku dikenal masyarakat.
– Media dan tokoh lokal perlu bijak dalam menyampaikan isu tanpa memperburuk trauma korban.

⚖️ Tuntutan Hukum dan Sistem Perlindungan
– Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan cepat, serta melibatkan lembaga psikologis, sosial dan pemerhati anak.
– Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di tingkat lokal mutlak diperlukan, termasuk pendidikan seksualitas dan nilai moral sejak dini.

Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencabulan biasa—ini adalah alarm keras bagi sistem hukum, keluarga, pendidikan, dan masyarakat luas. Perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas nasional, bukan hanya penindakan setelah kejadian. Publik menanti transparansi, keadilan, dan langkah konkret dari aparat penegak hukum demi memastikan kasus ini tidak hanya berakhir sebagai statistik.

Kasus ini seharusnya menjadi _titik balik_, bukan sekadar statistik baru. Dibutuhkan komitmen nyata dari semua elemen—pemerintah, penegak hukum, masyarakat, media, dan institusi pendidikan—untuk menciptakan lingkungan aman dan sehat bagi anak-anak.

—
**Tiur Simamora

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito

25 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta. …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

x
x