Home » Hukum » Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Suryana Korwil Jabar 10 Des 2025 356

Bandung, NasionalPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, ER, dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo. Dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Irfan Wibowo menjelaskan, keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa lebih dari 75 orang saksi. Serta mengumpulkan sejumlah bukti yang di anggap cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan khusus.

Baca Juga :  Diduga Kepengurusan Yayasan Trisakti Bikinan Pemerintah, Melakukan Pembohongan Publik”

“Proses penyidikan terus berkembang, dan kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” ujar Irfan.

Irfan juga mengungkapkan bahwa, pada 9 Desember 2025, status perkara ini telah di naikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Setelah penyidik di nilai cukup memiliki bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Polres Karawang Bongkar Komplotan Perampok Sadis :Satu Tewas ,Dua Ditangkap ,Dua DPO Bapak dan Anak Masih Diburu

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah di tetapkan. Irfan memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tim jaksa penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum mengungkapkan besaran kerugian negara yang di akibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Pihak-pihak terkait juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini.***

SR.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x