Home » Hukum » Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Suryana Korwil Jabar 10 Des 2025 435

Bandung, NasionalPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, ER, dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo. Dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Irfan Wibowo menjelaskan, keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa lebih dari 75 orang saksi. Serta mengumpulkan sejumlah bukti yang di anggap cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan khusus.

Baca Juga :  Diperlukan Kajian Mendalam Terhadap Perppu Cipta Kerja

“Proses penyidikan terus berkembang, dan kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” ujar Irfan.

Irfan juga mengungkapkan bahwa, pada 9 Desember 2025, status perkara ini telah di naikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Setelah penyidik di nilai cukup memiliki bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Diduga ada kejanggalan pada Putusan Perkara No. 22/G/2022/PTUN-JKT

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah di tetapkan. Irfan memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tim jaksa penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum mengungkapkan besaran kerugian negara yang di akibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Pihak-pihak terkait juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini.***

SR.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito

25 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta. …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

x
x